
Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
Allah SWT telah menurunkan satu paket aturan hidup bagi umat manusia, yakni syariat Islam. Didalamnya, memuat norma hukum juga metode penerapannya. Ada hukum materiil ada hukum acaranya. Sederhananya, ada Fiqroh ada Thoriqohnya.
Contoh : mencuri itu dalam Islam norma hukumnya haram, sanksinya dipotong tangannya jika telah memenuhi syarat. Hukum acaranya, harus dibuktikan dihadapan pengadilan, divonis, baru dieksekusi. Dan peradilan tersebut, adalah peradilan yang dibentuk oleh Khalifah.
Jadi, hukum potong tangan tak bisa dilakukan oleh Muhammadiyah, NU, Persis, Al Irsyad, dll. Sebab, menurut syariat Islam penerapan hudud termasuk hukuman untuk pencuri, itu dilakukan oleh Daulah, Oleh Negara, oleh Khilafah. Kewajiban menegakan hudud terkandung didalamnya kewajiban menegakkan khilafah. Sebab, tanpa Khilafah mustahil hudud ditegakkan.
Dalam hal ini berlaku kaidah syara : 'Mâ Lâ Yatimmu al-Wâjib Illâ Bihi Fahuwa Wâjibun'. Jika satu perkara tidak akan sempurna karena membutuhkan sesuatu, maka sesuatu itu wajib. Jika kewajiban menegakkan hudud tidak akan sempurna kecuali ada Khilafah, maka Khilafah wajib ditegakkan sebagaimana wajibnya hudud ditegakkan.
Contoh lain : riba itu haram. Yang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi agar rakyat taat atas aturan Allah SWT akan keharaman riba, itu Daulah, Negara, Khilafah. Memberikan sanksi bagi pelanggar riba tak bisa dilakukan oleh Muhammadiyah, NU, Persis, Al Irsyad, dll. Ormas Islam hanya diberikan wewenang untuk mendakwahkan haramnya riba, tak punya wewenang untuk memberi sanksi bagi pelanggarnya.
Semua harta yang terlarang bagi individu untuk memilikinya, barang tambang yang jumlah depositnya melimpah, sumber-sumber energi seperti minyak dan batubara, semuanya terkategori Al Milkiyatul Ammah (Barang Milik Umum/Public Property). Individu, swasta, korporasi, baik asing maupun aseng menurut syariat Islam haram memiliki dan menguasainya.
Namun sanksi bagi Individu, swasta, korporasi, baik asing maupun aseng yang mengangkangi harta milik umum ini tidak bisa dilakukan oleh Muhammadiyah, NU, Persis, Al Irsyad, dll. Semua harus dilakukan oleh Daulah, Negara, yakni Khilafah.
Khilafah akan mengambil paksa semua harta yang terkategori milik umum, baik karena terlarang bagi individu untuk memilikinya, barang tambang yang jumlah depositnya melimpah, sumber-sumber energi seperti minyak dan batubara. Semua harta itu yang sebelumnya dikuasai Individu, swasta, korporasi, baik asing maupun aseng, AKAN DIAMBIL ALIH OLEH KHILAFAH. Kemudian, Khilafah mengelola sendiri semua tambang yang hasilnya dikembalikan kepada pemiliknya, yakni rakyat, baik dalam bentuk natural bahan tambang, fasilitas publik, layanan publik, atau dikonversi dalam bentuk subsidi negara hingga uang hasil penjualan.
Tiga contoh kecil syariah Islam ini saja, tak bisa diterapkan oleh Muhammadiyah, NU, Persis, Al Irsyad, dll. Apalagi kewajiban Jihad Fisabilillah ? Kewajiban membebaskan Al Quds ? Merealisasikan janji penaklukan kota Roma ? Semua itu mutlak membutuhkan kehadiran daulah Khilafah.
Karena itu, hadirnya Muhammadiyah, NU, Persis, Al Irsyad, adalah dalam rangka mengambil tanggungjawab dakwah. Namun, belum bisa atau tak bisa melakukan agenda penerapan syariah (Tatbiqus Syariah). Padahal, syariah Islam yang mulia ini diturunkan oleh Allah SWT bukan sekedar untuk dipelajari dan didakwahkan, tetapi untuk diterapkan agar menjadi solusi bagi segenap problematika yang mendera umat.
Akhirnya, mari bersama memperjuangkan tegaknya khilafah. Sebab, hanya dengan Khilafah syariah Islam bisa tegak, mewujud kemaslahatan bagi umat, dan umat Islam kembali pada kedudukannya sebagai Khairu Ummah. [].

0 Komentar