
Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
"Menuntut keadilan kpd manusia yg ada hanya kecewa, apalagi yg dituntut model pemimpin yg kualitas otaknya dibawah rata-rata. Alangkah dahsyatnya jika darah itu kita cucurkan untuk memperjuangkan syari’at-Nya yang mulia, dan bukan sekedar menuntut hak kita semata."
[Ustadz Maaher At-Thuwailibi, 11/10]
Saya mengagumi keberanian dan kepahlawanan Anda, saat aksi membela hak buruh, hak hamba, mengajukan tuntutan kepada rezim untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Saya begitu bahagia, umat ini hidup, pikiran dan perasaannya mampu mengindera adanya kezaliman, dan memiliki tekad yang kuat untuk melawannya.
Saya juga sudah katakan kepada Anda, kemungkinan Renstra penguasa yang akan mengakanaliasi tuntutan ke MK, baik dengan mengedarkan narasi dan opini, maupun menggunakan elemen tertentu -baik atas kemauan sendiri atau mendapat mandat khusus dari rezim- untuk mengajukan uji materi ke MK.
Kedepan, narasi agar segenap rakyat bersabar dan menunggu proses hukum yang bergulir di MK, akan menjadi arus utama untuk menolak terbitnya Perppu. Kesimpulannya, boleh dikatakan jika tuntutan itu hanyalah pembatalan UU Cipta Kerja, semua jalan terkunci.
Boleh saja, semua tetap melakukan aksi diberbagai daerah untuk terus menyuarakan penolakan. Namun, kekuasaan telah mengadopsi logika 'kepala batu' untuk merespon setiap ujaran kritik yang diajukan kepada rakyat.
Karena itu, saya mengajak Anda untuk masuk pada Renstra perjuangan selanjutnya. Selain tetap Istiqomah melawan UU Cipta Kerja.
Saya mengajak pada perjuangan yang bukan sekedar memperjuangkan hak buruh, hak rakyat, hak manusia. Perjuangan yang bertujuan memperjuangkan hak Allah SWT.
Ya, perjuangan untuk menegakkan syariat Islam, hukum Allah SWT, hak Allah SWT untuk mengatur manusia. Perjuangan untuk menegakkan Hudud, menegakan Qisos dan Diyat, menegakkan Ta'jir dan memberlakukan Mukholafah. Inilah, peta jalan perjuangan yang sesungguhnya.
Dan saya, mengajak Anda untuk memperjuangkan Khilafah. Sebab, hanya khilafah yang mampu menyelesaikan semua persoalan kehidupan manusia, termasuk persoalan perburuhan.
Jika Anda, berani berdarah, berkorban untuk membela hak buruh, saya yakin Anda juga berani dan rela berdarah demi tegaknya hak Allah SWT. Hak untuk menerapkan hukum Allah SWT, Hak untuk taat kepada Allah SWT, lebih layak mendapatkan 'darah perjuangan'.
Ketahuilah, hak Allah SWT lebih layak diperjuangkan ketimbang hak manusia. Hak Allah SWT lebih utama dibandingkan hak seluruh umat manusia.
Untuk itu saya mengajak Anda tidak putus asa, terus membela hak Anda, dan ikut serta memperjuangkan hak Allah SWT. Hak untuk menerapkan hukum Al Qur'an dan as Sunnah.
UU Cipta Kerja dan semua UU yang lahir dari sekulerisme demokrasi, jelas batil, zalim, karena tidak digali dari Al Qur'an dan As Sunnah. Hukum yang diterapkan, bukan hukum Allah SWT, adalah hukum jahiliah, hukum yang zalim.
Saya tidak ingin, darah anda tertumpah hanya untuk urusan hak hamba. Darah anda lebih mulia, jika alasannya membela hak Allah SWT.
Saya menyadari -dengan kesadaran yang sebenarnya- bahwa rezim ini zalim. Saya merasakan, apa yang anda rasakan.
Namun, saya tidak ingin anda terjebak dalam kubangan lumpur demokrasi. Saya juga tak ridlo, jika Anda terus menjadi korban pertarungan hidup hanya sekedar untuk membela hak manusia.
Saya juga ingin tegaskan, bahwa semua kekisruhan ini tak akan berakhir selama Umat ini masih menerapkan sekulerisme demokrasi. Bukankah, UU Cipta Kerja lahir dari rahim sekulerisme demokrasi ? Lahir dari lembaga legislatif, yang merupakan ajaran montesquieu ? Bukan ajaran Nabi SAW.
Demokrasi telah membelah kekuasaan menjadi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Demokrasi, telah memberikan wewenang kepada legislatif untuk membuat UU, berupa perintah dan larangan yang menyelisihi perintah dan larangan Allah SWT.
Demokrasi telah merampas hak Allah SWT, sebagai pembuat hukum, sebagai pengatur, sebagai pemberi perintah dan larangan serta pemberi sanksi bagi hamba. Demokrasi, dengan akidah sekulerisme telah membuang hukum Allah SWT, menelantarkan hak Allah SWT untuk mengatur manusia.
Sedangkan Khilafah telah memberikan wewenang kepada Khalifah untuk menerapkan Kitabullah dan Sunnah Nabi Nya. Itu artinya, Khalifah memiliki wewenang legislasi, eksekusi dan memimpin proses yudikasi untuk menghukum setiap pelanggar syariah. Khalifah punya hak untuk melakukan tabbani (adopsi) hukum dengan sejumlah legislasi perundang-undangan yang diistimbath dari dalil.
Dalil yang dijadikan rujukan bagi Khalifah untuk mengadopsi hukum dan perundangan hanyalah Al Qur'an dan as Sunnah serta apa yang ditunjuk oleh keduanya berupa Ijma' Sahabat dan Qiyas Syar'i. Ini bermakna, Khalifah tidak membuat perintah dan larangan berdasarkan hawa nafsu, Khalifah hanya melakukan formalisasi syariah Islam dengan mengadopsinya menjadi aturan hukum dan perundang-undangan negara.
Meskipun kekuasaan legislasi, eksekusi dan yudikasi ada ditangan Khalifah, namun Khalifah tak bisa bertindak otoriter. Khalifah tak bisa membuat UU berdasarkan kemauan sendiri, tetapi wajib terikat dengan Syara'. Ketaatan Umat kepada Khalifah juga bukan pada sosoknya, tetapi pada adopsi syariat yang diberlakukan negara. Ini menunjukkan, kedaulatan ada ditangan syariat Islam, bukan ditangan rakyat, bukan pula ditangan Khalifah.
Kedudukan Khalifah adalah wakil Umat untuk menjalankan syariat Islam. Kedudukan Umat adalah mengontrol jalannya roda pemerintahan agar berjalan sesuai standar syariat Islam.
Karena itu, rakyat dapat mengoreksi Khalifah dan Khalifah wajib melaksanakan koreksi, jika koreksi berdasarkan syariat Islam. Rakyat, tak perlu demo berdarah untuk meluruskan syariah jika dasarnya Al Qur'an dan as Sunnah.
Pada masa Kekhalifahan Umar bin Khattab RA, Khalifah pernah keliru mengadopsi UU yang membatasi mahar bagi wanita, dengan alasan agar tak membebani kaum pemuda untuk menikah. Datanglah seorang wanita, membawa dalil Al Qur'an, bahwa Mahar itu hak wanita. Negara, tak boleh merampas hak atas mahar dengan cara membatasinya.
Sadar adopsi UU yang diambil Khalifah Umar bin Khattab keliru, Khalifah Umar segera membatalkan UU yang dikeluarkannya. Proses pembatalan ini langsung dilakukan oleh Khalifah, tak perlu demo, Khalifah juga tak ngeles, meminta rakyat menggugat secara hukum UU yang diadopsi negara, setelah terbukti bertentangan dengan Syara'. Khalifah langsung mengoreksi UU yang diadopsi dengan membatalkannya.
Kehidupan dalam Daulah Khilafah dibangun atas asas harmoni. Khalifah menjalankan kekuasaan, sementara rakyat melakukan kontrol kekuasaan. Keduanya, berjalan di atas manhaj syariah Islam, bukan UU sekuler.
Demikianlah, sekelumit tentang khilafah, tentang hubungan Negara dan rakyat dalam pandangan Islam. Khilafah, adalah instusi penerap Syariah. Jadi, jika anda ingin memperjuangkan hak Allah SWT, sebagai pembuat hukum, sebagai pengatur, sebagai pemberi perintah dan larangan serta pemberi sanksi bagi hamba, maka mari bersama memperjuangkan Khilafah. [].

0 Komentar