KERANGKA UMUM PERLAWANAN POLITIK TERHADAP UU CIPTA KERJA


Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Perlu dipahami, pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah keputusan politik yang dikeluarkan lembaga politik (DPR). Karena itu, wajib dilakukan perlawanan secara politik bukan secara hukum.
Perlawanan politik ini harus memiliki legitimasi hukum. Karenanya, sarana untuk melakukan perlawanan politik adalah dengan menggunakan hak konstitusional berupa menyampaikan pendapat di muka umum.

Semua seruan dan arahan ke MK wajib diabaikan, karena ini perkara politik bukan perkara hukum. Bobot yang akan mengubah keputusan itu timbangan politik, bukan logika hukum.

Upaya yang dapat ditempuh adalah terus menyuarakan aspirasi penolakan terhadap UU Cipta Kerja dan tuntutan terbitkan Perppu yang membatalkan UU tersebut, dengan menggunakan hak konstitusional berupa menyampaikan pendapat di muka umum. 

Namun, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Pertama, karena targetnya Perppu pembatalan bukan penolakan rencana pengesahan RUU, seluruh kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum wajib ditujukan kepada Presiden baik langsung maupun tidak langsung. Tak tepat, jika tuntutan aksi diarahkan kepada DPR RI, karena bola telah berpindah ke Presiden.
Kedua, kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum tidak saja dilakukan di istana, di jantung ibukota. Tapi juga dilakukan secara serempak di daerah, agar aspirasi ini menjadi aspirasi umum yang sistematis dan masif.
Ketiga, Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) dan DPRD (Provinsi, Kabupaten, Kota) adalah sasaran target kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum. Targetnya : minta DPRD dan Pemda tulis surat ke Presiden, isinya : Tolak UU Cipta Kerja dan menuntut terbitnya Perppu yang membatalkan UU Cipta Kerja.
Keempat, lawan setiap narasi yang ingin melemahkan perjuangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada tuduhan hoaks, pecah belah elemen rakyat, meminta membawa ke MK, melarang aksi menyampaikan pendapat, dan selainnya.

Empat cara itu jika ditempuh secara terstruktur, sistematis dan masif, insyaallah akan mampu membatalkan UU Cipta Kerja. Membawa perkara ke MK, sama saja memupus harapan rakyat.

Sebagai orang beriman, kita tak mungkin jatuh ke lobang yang sama. Kita sudah tahu, bagaimana nasib UU Ormas, UU KPK, hingga sengketa pilpres 2019 yang dibawa ke MK. [].

Posting Komentar

0 Komentar