PRESIDEN WAJIB BERTANGGUNG JAWAB ATAS TERBITNYA UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA


Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Secara politik, UU Cipta Kerja itu kehendak politik Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif. Presiden, mengajukan RUU Omnibus Law Cipta Kerja agar membahasnya menjadi UU.

Meskipun demikian, bukan berarti DPR bisa buang badan. DPR itu wakil rakyat, yang tugasnya mengontrol eksekutif. DPR wajib mendengar suara rakyat yang diwakilinya.

Faktanya, DPR khianat. Suara mayoritas rakyat yang diwakili NU, Muhammadiyah, MUI, Serikat Buruh, kelompok akademisi, LSM, aktivis lingkungan, aktivis anti korupsi, semuanya menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Nyatanya DPR tetap ketok palu mengesahkan UU tersebut dalam rapat paripurna, mengesampingkan suara rakyat.

Jadi, DPR kembali ke zaman orde baru. menjadi stempel penguasa. Tak lagi mengontrol eksekutif berdasarkan perspektifnya aspirasi rakyat.

Karena sudah jadi UU, rakyat menuntut dibatalkan. Membatalkan UU Cipta Kerja itu tuntutan politik, harus diajukan ke pemegang kekuasaan politik, yakni Presiden. MK hanya bisa menguji UU, bukan membatalkan. Sejak MK berdiri, belum ada satupun UU yang dibatalkan MK, mayoritas hanya diuji dan dibatalkan sebagian pasal pasalnya.

Jadi, tuntutan politik itu haruslah diajukan kepada Presiden, dengan alasan :

Pertama, RUU Cipta Kerja itu usulan Eksekutif. Jadi Presiden harus tanggung jawab atas produk legislasi pesanannya, dan wajib membatalkan agar rakyat mendapatkan keadilan.

Kedua, karena presiden memiliki kewenangan berdasarkan konstitusi untuk membatalkan UU. Yakni, dengan cara menerbitkan Perppu.

Ketiga, proses politik itu lebih simpel ketimbang ke MK. Lagipula, proses politik berupa menyampaikan aspirasi masyarakat menolak UU Cipta Kerja dan menuntut Presiden terbitkan Perppu pembatalan, bisa dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif di seluruh wilayah dan daerah.

Jika menggunakan proses hukum di MK, maka yang terlibat hanya pengacara dan orang Jakarta. Hasilnya juga bisa diprediksi, akan berakhir seperti UU Ormas, UU KPK dan sengketa Pilpres 2019.

Jadi, arah tuntutan itu wajib diajukan ke Presiden bukan ke MK. Yang bisa membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan itu Presiden, melalui Perppu, bukan putusan MK. [].

Posting Komentar

0 Komentar