
Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
"Jadi setelah ini akan, muncul PP dan Perpres paling lambat tiga bulan setelah diundangkan. Kami membuka dan mengundang masukan dari masyarakat. Masih terbuka usulan dan masukan dari daerah,"
[Jokowi, 9 Oktober 2020]
Presiden Jokowi menyebut aturan lanjutan terkait sejumlah hal yang diatur dalam undang-undang Cipta Kerja akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres). Untuk itu, Presiden memerlukan banyak sekali PP dan Perpres.
Dalam konteks itulah, Jokowi membuka pintu masyarakat untuk memberikan masukan. Jokowi juga mengatakan masih terbuka usulan dari berbagai daerah.
Jika nantinya masih ada yang tidak puas dengan PP dan Perpres, lanjut Jokowi, maka masyarakat dipersilakan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan presiden ini benar-benar menumpulkan logika berfikir masyarakat dan tak peka atau masa bodoh dengan tuntutan masyarakat. Yang dipersoalkan rakyat itu bukan aturan teknis baik PP maupun Perpres. Tapi UU Cipta Kerja itu sendiri yang sejak awal ditolak rakyat.
Melibatkan rakyat dalam penyusunan Perpres dan PP, selain tak sesuai dengan mekanisme juga merupakan tindakan menumpulkan logika publik. PP itu aturan teknis, pelaksana UU. Bagaimana mungkin rakyat mau dilibatkan dalam hal teknis, sedangkan UU nya ditolak rakyat.
Semestinya, presiden bicara teknis penerbitan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja sebagaimana dikehendaki rakyat. Bukan malah menyiapkan aturan teknis, ini sama saja Presiden masa bodoh dengan aspirasi rakyat. Katanya mau mendengarkan rakyat ? Mau mengajak berdialog rakyat ?
Sinyal penerbitan Perpres dan PP itu sendiri mengkonfirmasi Presiden akan tetap pasang badan membela UU Cipta Kerja yang ditentang rakyat. Lha kalau sudah begini, apa gunanya rakyat berdialog dengan presiden ? Apalagi melegitimasi UU ngawur, dengan terlibat dalam penyusunan Perpres dan PP nya.
Sejak saat ini, rakyat harus menjaga jarak dengan istana. jangan sampai, ada elemen yang mengatasnamakan rakyat, merapat ke istana, membahas Perpres dan PP dari UU Cipta Kerja yang ditolak rakyat.
Beberapa elemen buruh diundang ke istana saat akan mengesahkan RUU Cipta Kerja, kehadiran mereka dijadikan dasar pelemahan gerakan buruh oleh rezim. Jika ada yang merapat dan ikut nimbrung membahas Perpres dan PP, maka modus pelemahan rakyat akan kembali dilakukan.
Segenap rakyat, wajib Istiqomah, tetap teguh menolak UU Cipta Kerja dan menuntut Presiden terbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Sampai kapan ? Sampai Perppu diterbitkan, atau Allah SWT memberikan keputusan lain yang lebih baik. [].

0 Komentar