
[Catatan Pengantar Diskusi Online dengan Tema 'Urgensi TGPF dalam Dugaan Extra Judicial Killing 6 Anggota FPI']
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Aktivis Pejuang Khilafah
Pada mulanya, publik memiliki harapan agar Negara melalui Presiden dapat menginisiasi pembentukan Tim Pencari Fakta Gabungan (TGPF), agar dapat melakukan penyelidikan secara independen, transparan dan imparsial. Hasil penyelidikan dari TGPF diharapkan lebih otoritatif dan legitimate.
Memang benar, sejauh ini telah ada dua penyelidikan : 1. Dari Kepolisian, dan 2. Dari Komnas HAM. Penyelidikan kepolisian mengarah pada adanya pelanggaran prosedur internal di kepolisian yang dilakukan oleh Propam, dan penyelidikan dugaan adanya pidana penyerangan orang atau pengrusakan barang dan kepemilikan senjata, yang salah satu saksi yang dipanggil adalah Edy Mulyadi, salah satu Wartawan yang melakukan investigasi dalam perkara ini.
Hanya saja, penyelidikan ini terkesan jalan sendiri. Kuat dugaan, dua penyelidikan ini akan menghasilkan kesimpulan berbeda. Baik oleh karena sasaran objek dan tujuan penyelidikan yang berbeda, juga atas dasar kepentingan yang berbeda pula.
Namun nampaknya publik kecewa, karena Presiden dalam pernyataannya tidak mengambil langkah inisiatif untuk membentuk TGPF. Presiden juga terkesan 'membela polisi' dengan narasi dukungan penuh dan tidak boleh ada anggota masyarakat membahayakan masyarakat lainnya, apalagi membahayakan bangsa dan negara.
Karena itu, penulis mulai memikirkan kemungkinan membawa perkara ini ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court atau ICC) dengan mengaktifkan Statuta Roma 1998. Berdasarkan Pasal 13 Statuta Roma 1998, Mahkamah Pidana Internasional dapat melaksanakan yurisdiksinya mengadili perkara, apabila :
- Kasus dilimpahkan kepada Penuntut Umum oleh Negara Pihak;
- Kasus dilimpahkan kepada Penuntut Umum oleh Dewan Keamanan PBB;
- Penuntut Umum berinisiatif memulai penyelidikan proprio motu;
Adapun kasus dugaan pelanggaran HAM berat atas tewasnya 6 anggota FPI oleh tembakan polisi ini, dapat menjadi objek perkara yang diadili ICC, berdasarkan ketentuan pasal 5, disebutkan Kejahatan yang Termasuk dalam Jurisdiksi ICC adalah :
(a) Kejahatan genosida;
(b) Kejahatan terhadap kemanusiaan;
(c) Kejahatan perang;
(d) Kejahatan agresi.
Selanjutnya, dalam pasal 7, dijelaskan bahwa “kejahatan terhadap kemanusiaan” berarti salah satu dari perbuatan berikut ini apabila dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil, dengan mengetahui adanya serangan itu :
(a) Pembunuhan;
(b) Pemusnahan;
(c) Perbudakan;
(d) Deportasi atau pemindahan paksa penduduk;
(e) Pemenjaraan atau perampasan berat atas kebebasan fisik dengan melanggar aturan-aturan dasar hukum internasional;
(f) Penyiksaan;
(g) Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, penghamilan paksa, pemaksaan sterilisasi, atau suatu bentuk kekerasan seksual lain yang cukup berat;
(h) Penganiayaan terhadap suatu kelompok yang dapat diidentifikasi atau kolektivitas atas dasar politik, ras, nasional, etnis, budaya, agama, gender sebagaimana didefinisikan dalam ayat 3, atau atas dasar lain yang secara universal diakui sebagai tidak diizinkan berdasarkan hukum internasional, yang berhubungan dengan setiap perbuatan yang dimaksud dalam ayat ini atau setiap kejahatan yang berada dalam jurisdiksi Mahkamah;
(i) Penghilangan paksa;
(j) Kejahatan apartheid;
(k) Perbuatan tak manusiawi lain dengan sifat sama yang secara sengaja menyebabkan penderitaan berat, atau luka serius terhadap badan atau mental atau kesehatan fisik.
Jadi, ICC dapat mengadili perkara kasus dugaan pelanggaran HAM berat atas tewasnya 6 anggota FPI berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf b. Sementara, Penuntut Umum berdasarkan pasal 13 statuta Roma hanya dapat menjalankan otoritas penuntutan perkara hanya dalam tiga keadaan : ada pelimpahan Negara pihak, ada pelimpahan dari PBB, dan penyelidikan propiro motu.
Secara detail, dalam pasal 15 disebutkan bahwa penyelidikan propiro motu melalui sejumlah tahapan, yaitu :
Pertama, Penuntut Umum dapat memulai penyelidikan proprio motu atas dasar informasi tentang kejahatan dalam jurisdiksi Mahkamah.
Kedua, Penuntut Umum menganalisis keseriusan informasi yang diterima. Untuk maksud ini, ia dapat mencari informasi tambahan dari Negara, badan-badan tertentu di Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi antar-pemerintah atau organisasi non pemerintah, atau sumber-sumber lain terpercaya yang dianggapnya tepat, dan dapat menerima kesaksian tertulis atau lisan di tempat kedudukan Mahkamah.
Ketiga, Kalau Penuntut Umum menyimpulkan bahwa ada suatu dasar yang masuk akal untuk melanjutkannya dengan penyelidikan, ia menyampaikan kepada Sidang Pra-Peradilan suatu permintaan untuk kewenangan guna melakukan penyelidikan, bersama-sama dengan suatu bahan pendukung yang dikumpulkan. Para korban dapat mengajukan wakilnya kepada Sidang Pra-Peradilan, sesuai dengan Hukum Acara dan Pembuktian.
Keempat, Kalau Sidang Pra-Peradilan, setelah memeriksa permohonan dan bahan pendukung, menganggap ada suatu dasar yang masuk akal untuk melanjutkan dengan penyelidikan, dan bahwa kasus itu tampak masuk ke dalam jurisdiksi Mahkamah, maka Mahkamah memberi wewenang dimulainya penyelidikan, tanpa merugikan keputusan-keputusan berikutnya dari Mahkamah berkenaan dengan jurisdiksi dan dapat diterimanya suatu kasus.
Kelima, Penolakan Sidang Pra-Peradilan untuk memberi wewenang dilakukannya penyelidikan tidak menghalangi suatu permohonan yang kemudian diajukan oleh Penuntut Umum berdasarkan fakta-fakta atau bukti baru mengenai situasi (kasus) yang sama.
Keenam, Kalau, setelah pemeriksaan pendahuluan yang disebutkan dalam ayat 1 dan 2, Penuntut Umum menyimpulkan bahwa informasi yang diberikan tidak merupakan dasar yang masuk akal untuk suatu penyelidikan, ia memberitahukan hal tersebut kepada orang-orang yang memberi informasi. Hal ini tidak menghalangi Penuntut Umum untuk mempertimbangkan lebih lanjut informasi yang diajukan kepadanya mengenai situasi (kasus) yang sama berdasarkan fakta atau bukti baru.
Jadi, secara substansial perkara penembakan 6 anggota FPI ini masuk objek perkara yang menjadi kewenangan ICC. Problemnya, Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, dan hal ini memustahilkan opsi membawa perkara ke ICC melalui Negara pihak. Kecuali PBB yang menginisiasi atau atas adanya inisiatif jaksa penuntut umum melakukan penyelidikan propiro motu, yakni kewenangan yang diberikan oleh Statuta Roma kepada Office of the Prosecutor (“OTP”) di International Criminal Court (“ICC”), untuk memulai investigasi atas kejahatan internasional yang menjadi yurisdiksi ICC.
Terlebih lagi, sejak awal penulis tak terlalu ingin menginternasionalisasi isu sebab hal itu akan berimplikasi pada reputasi kedaulatan bangsa. Seolah, bangsa kita tak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan masalahnya sendiri.
Hanya saja, jika isu ini di internasionalisasi meskipun tidak melalui ICC, hal ini akan sangat merugikan Presiden Jokowi. Presiden akan tersudut dimata internasional, karena dianggap 'Melindungi Kejahatan HAM berat' di negeri ini.
Karena itu, yang terhormat Bapak Presiden Jokowi, belum terlambat bagi Bapak untuk segera membentuk TGPF. Penulis tidak ingin, 'perseteruan' antara FPI dan polisi, merembet pada perseteruan tim pencari fakta karena akan mengadakan penyelidikan secara sendiri sendiri, dan pada akhirnya akan meluas menjadi perseteruan dan pembelahan anak bangsa. Masih cukup waktu, bagi Pak Jokowi untuk membuat pernyataan serius dengan memuat keseluruhan rencana umum negara mengatasi persoalan ini, bukan hanya sambilan saat asyik bersepeda di istana. [].

0 Komentar