URGENSI PEMBENTUKAN TGPF UNTUK MENYELIDIKI KASUS KEMATIAN 6 ANGGOTA FPI OLEH TEMBAKAN APARAT KEPOLISIAN


[Catatan Diskusi Cangkruk'an Cak Slamet Dalam Tajuk Kalam (Kajian Malam)]

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Aktivis Pejuang Khilafah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku telah melakukan rekonstruksi terlebih dahulu dari Mabes Polri. Sehingga Komnas HAM merasa tidak perlu menghadiri rekonstruksi pihak kepolisian.

Sejalan dengan Komnas HAM, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) juga mempertanyakan hasil rekonstruksi yang dilakukan polisi atas peristiwa bentrok antara anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Selain itu, Kontras juga menyoroti soal polisi yang tidak mengundang pihak korban, dalam hal ini FPI, dalam rekonstruksi tersebut. Kontras sendiri mendapat undangan dari pihak kepolisian untuk mengikuti rekonstruksi. Namun, Kontras menolak undangan tersebut dengan alasan independensi.

Sejak awal, penulis konsisten mengusulkan dibentuknya Tim Pencari Fakta Gabungan (TGPF) yang di inisiasi oleh Presiden. Baik secara proses maupun hasil akhir penyelidikan, temuan TGPF ini lebih kredibel.

Secara proses, TGPF dapat bekerja secara independen, objektif, profesional, imparsial dan transparan. Sementara hasil penyelidikan akan lebih otoritatif dan legitimate.

Independen, artinya TGPF dapat bekerja bebas dari tekanan atau intervensi dari pihak manapun. Obyektif, artinya temuan benar-benar berdasarkan pengolahan data dan fakta, bukan rekayasa.

Profesional, karena melibatkan banyak ahli yang expert di bidangnya baik ahli di bidang kesehatan, forensik, ahli militer, psikologi, kriminolog, ahli pidana, dan berbagai disiplin ilmu yang berkaitan. Imparsial maknanya TGPF tidak akan memihak, baik kepada Polisi maupun kepada FPI.

Yang paling penting, TGPF dapat bekerja secara transparan, publik dapat terlibat mengawasi kinerja TGPF sejak persiapan, pelaksanaan penyelidikan, hingga penyusunan kesimpulan dan rekomendasi. Hal ini tentu sangat berbeda dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Yang paling penting, hasil dari penyelidikan TGPF dapat bersifat otoritatif dan legitimate. Otoritatif karena dibentuk oleh inisiasi Negara dan melibatkan banyak lembaga (Komnas HAM, ORI, LPSK, DPR RI, dll), dan banyak ahli (pidana, psikologi, militer, kepolisian, dll). Legitimate karena prosesnya dilakukan secara independen, objektif, profesional, imparsial dan transparan.

Hal inilah yang penulis sampaikan dalam diskusi Cangkruk'an Cak Slamet, pada Senin, 14 Desember 2020. Dua Nara Sumber lain, Achmad Michdan, S.H. dan Dr. Muhammad Taufiq., S.H., M.H. Keduanya, juga sependapat tentang pentingnya pemerintah segera membentuk TGPF.

Jika semua elemen dibiarkan membuat penyeledikan sendiri-sendiri, seperti Komnas HAM membentuk Tim Penyelidik, Polisi melakukan penyelidikan, FPI melakukan penyelidikan, Kontras melakukan penyelidikan, Komunitas HAM internasional melakukan penyelidikan, sudah dapat dipastikan tak akan didapatkan hasil penyelidikan yang otoritatif dan legitimate. Masing-masing akan bersikukuh dengan temuannya.

Hal ini, justru akan memicu pembelahan ditengah masyarakat makin meruncing. Semua hasil penyelidikan tidak menyelesaikan masalah, tetapi justru menimbulkan masalah baru.

Karena itu, meskipun sudah sangat terlambat, Presiden wajib segera menginisiasi pembentukan TGPF. Itu kalau Presiden ingin perkara ini terungkap dan mendapatkan kepercayaan masyarakat. Jika tidak, maka praduga adanya dugaan 'State Crime' sudah pasti akan semakin menguat. [].

Posting Komentar

0 Komentar