
Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
Kasus korupsi di negeri ini kian parah, nyaris tak ada sektor yang luput dari korupsi. Terakhir, publik dikejutkan dengan kasus Korupsi Menteri KKP Edhy Prabowo dan Mensos Juliari Peter Batubara. Dua kasus ini semakin menjadikan negeri ini terpuruk dan terjerembab makin dalam.
Sejumlah ikhtiar telah dilakukan, namun nampaknya Korupsi tak bisa tuntas. Sebab, seluruh ikhtiar yang ditempuh hanya pada aspek cabang, bukan akar masalahnya.
Akar masalah dari korupsi adalah adanya penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Wewenang untuk memerintah dan melarang. Inilah, akar dari korupsi.
Demokrasi adalah ladang subur untuk korupsi. Sebab, perintah dan larangan yang dikeluarkan penguasa bukan berasal dari Al Qur'an dan as Sunnah. Sehingga, perintah dan larangan ini (hukum) bisa diperjualbelikan.
Contohnya, dalam sistem demokrasi khamr atau minuman keras halal. Sehingga tak ada UU atau hukum yang dikeluarkan penguasa untuk mengharamkan miras. Ketika penguasa dituntut rakyat untuk mengharamkan miras, para pengusaha miras mendatangi penguasa, menyuap penguasa agar tidak mengharamkan miras.
Penguasa memperdagangkan kewenangan untuk mengharamkan atau menghalalkan miras dengan harta dunia. Bertransaksi lah pengusaha dan penguasa, untuk mendapatkan UU kehalalan miras.
Dalam Islam, jual beli kewenangan ini mustahil terjadi. Sebab penguasa tidak bisa membuat hukum sendiri, melainkan harus merujuk Al Qur'an dan hadits. Ketika Al Qur'an mengharamkan miras, tertutup sudah celah untuk memperdagangkan kekuasaan untuk menghalalkan miras. Jadi, secara sistem Islam mencegah korupsi.
Begitu juga dalam pengelolaan tambang, penguasa terikat dengan as Sunnah dimana barang tambang yang depositnya melimpah terkategori milik umum (Al Milkiyatul Amanah). Tak boleh dikuasai swasta, apalagi asing.
Dengan demikian penguasa tak bisa korupsi dengan memberikan izin melalui adopsi UU yang membolehkan swasta dan asing menguasai tambang. Penguasa wajib mengelola tambang sendiri sebagai wakil rakyat, dan mengembalikan seluruh manfaat hasil tambang kepada rakyat.
Itu dari sisi tak mungkinnya penguasa memperdagangkan kekuasaan.
Ditinjau dari karakter penguasa, dalam Islam Khalifah dan pejabat negara itu memiliki kesadaran bahwa jabatan adalah amanah. Pertanggungjawaban bukan hanya 5 tahun sekali dihadapan rakyat, tetapi kepada Allah SWT kelak di akhirat.
Kesadaran inilah yang membuat penguasa dalam Islam, jangankan ngentit duit 10.000 dana sembako per paket hingga total Rp. 17 Miliar. Menggunakan minyak Negara saja tak berani disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Itulah, yang terjadi pada Khalifah Umar RA.
Ditinjau dari sanksi hukum, Korupsi terkategori Ta'jier dan sanksinya dalam Islam bisa hingga dihukum mati. Sanksi tegas seperti inilah, yang akan mencegah pejabat untuk korupsi. Bukan sekedar penjara 2 tahun seperti kasus Joko Tjandra.
Al hasil, jika Demokrasi tidak segera dienyahkan dari negeri ini, yakinlah korupsi akan semakin merajalela. Dan tentu saja, negeri ini akan tambah ancuuur. [].

0 Komentar