MENGKRITISI KHILAFAH, MENGAPA TIDAK?


Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Saya gembira, jika ada yang mengkritisi Khilafah baik dari sisi dalil dan fakta sejarahnya. Sebab, sebagai sistem yang dijalankan manusia biasa, implementasi Khilafah bisa saja ada kekeliruan pada beberapa konsepsinya.

Misalnya, pada akad Bai'at yang semestinya dilakukan dengan keridhoan dan pilihan, bukan atas dasar paksaan. Karena itu, bai'at yang diberikan kepada Yazid bin Muawiyah, itu cacat hukum karena diambil dibawah paksaan pedang. Tapi bukan berarti sistem Khilafah tidak sah, tetap sah dan Yazid sah menjadi Khalifah kaum muslimin ketika itu.

Ini sama saja dengan Jokowi yang mengambil posisi Presiden dengan Pilpres curang. Kecurangan Pilpres itu biasa terjadi, bukan hanya di Indonesia, tetapi nyaris di seluruh dunia. Tapi, apakah adanya kecurangan membatalkan status Presiden? Jawabnya tidak. Hanya, ada cacat hukum pada proses meraih jabatan Presiden.

Karena itu, dengan berbagai kritik dan koreksi atas sejumlah penyimpangan pelaksanaan Khilafah dimasa lalu, kita semua ingin memperbaiki dan melengkapi hingga Khilafah yang tegak kelak di masa depan benar-benar Khilafah ala Minhajin Nubuwah, seperti Khilafah-nya para Kulafaur Rasyidin. Atas dasar pertimbangan itu, Syaikh Taqiyuddin an Nabhani berijtihad merancang konstitusi Khilafah yang melengkapi kebutuhan bernegara sesuai era kekinian dan tetap merujuk konsepsi bernegara yang sejalan dengan Kekhilafahan yang awal.

Jika Anda membaca konsepsi Wali, dimana wali dipilih dan ditetapkan oleh Khalifah, dapat dipecat oleh Khalifah, namun ada satu kondisi yang mengikat bagi Khalifah. Yakni, ketika mayoritas rakyat di suatu wilayah menginginkan Khalifah dipecat, maka Khalifah harus memecatnya dan mencarikan penggantinya. Hal ini berangkat dari konsepsi pemimpin itu pelayan bagi rakyat, sehingga pemimpin haruslah yang dicintai rakyat bukan yang dicela oleh rakyat.

Ketika Konsep industri dibangun di atas asas perang, maka hal ini memungkinkan Khilafah setiap saat memobilisasi industri dan mengkonversinya untuk menyokong kebutuhan peralatan dan senjata guna menopang misi agung Jihad Fi Sabilillah. Konsep ini akan menjadikan militer daulah Khilafah menjadi militer yang kuat.

Sama juga, ketika Khilafah hanya mengadopsi Al Qur'an dan as Sunnah serta apa yang ditujukan oleh keduanya berupa ijma' sahabat dan qiyas. Hal ini berguna untuk menyatukan pandangan kaum muslimin. Sebab, Al Qur'an dan as Sunnah serta apa yang ditujukan oleh keduanya berupa ijma' sahabat dan qiyas telah disepakati sebagai dalil. Sementara istihsan, masalih mursalah, urf, dll, masih diperdebatkan.

Konsepsi Khilafah juga mengamanatkan barang tambang terkategori milik umum sebagai hak bersama umat, individu dan swasta haram memiliki dan mengelolanya. jika barang ini dikelola Negara, maka Negara akan memiliki sumber pendapatan yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Prinsipnya, konsepsi Khilafah dapat didiskusikan dan membuka celah untuk diperdebatkan. Yang penting, semangatnya ingin melengkapi apa yang kurang, dan ingin menyempurnakan apa yang dahulu belum diberlakukan. Seperti adopsi hukum dan perundangan dalam bentuk Qanun dan Dustur.

Membuka diri dengan diskusi Khilafah baik untuk tujuan memahami atau lebih jauh mengkritisi, lebih utama ketimbang berdiam diri lantas melancarkan tudingan kepada Khilafah. Khilafah adalah ajaran Islam, aneh jika ada Umat Islam yang menentang Khilafah.

Terakhir, untuk memfasilitasi diskusi dan mengkritisi sistem Khilafah, saya bersedia meluangkan waktu. Tidak akan berkurang ilmu didiskusikan, kecuali akan bertambah dan menjadi amalan jariah. [].

Posting Komentar

0 Komentar