ALI BAHARSYAH, MONUMENT KEDUSTAAN PRESIDEN JOKOWI?


Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Jangan mudah percaya, kalau Presiden Jokowi minta dikritik, kangen didemo, atau mau merevisi UU ITE. Kebohongan tuan Presiden, sudah terlalu banyak sehingga sulit untuk memberikan kepercayaan, meskipun hanya sedikit saja.

Ali Baharsyah adalah korban kezaliman rezim Jokowi. Ali yang mengkritisi kebijakan PSBB yang akan didampingi dengan kebijakan Darurat Sipil, dituduh menyebarkan berita bohong, ditangkap dan penjara.

Padahal, dulu Presiden menyatakan akan menerapkan Darurat Sipil agar rakyat bisa disiplin mentaati PSBB. Karena banyak kritik, akhirnya kebijakan Darurat Sipil urung dilakukan. Setelah itu, Ali dituding menyebar hoax, dengan dalih tak ada Darurat Sipil yang dilakukan Presiden Jokowi.

Ya memang tidak ada, karena dikritik kemudian tidak jadi diterapkan. Tapi soal Presiden pernah menyampaikan kebijakan Darurat Sipil, itu bukan hoax, dikatakan langsung oleh Presiden.

Jadi, jangan mudah percaya Presiden ingin dikritik atau kangen didemo. Biasanya, tindakan dan kata itu selalu berselisih. Ali Baharsyah, adalah orang yang menjadi korban kriminalisasi karena mengkritik presiden Jokowi.

Lagipula, jangan percaya UU ITE itu biang kerok kriminalisasi. Buktinya, Ali Baharsyah mengkritik Jokowi, dikenakan pasal 14 atau 15 UU No 1/1946 tentang peraturan pidana. Pasal ini, juga dikenakan untuk menjerat Syahganda Nainggolan. Habib Rizieq Shihab dikriminalisasi juga bukan dengan UU ITE, tetapi dengan KUHP dan UU Kekarantianaan Kesehatan.

Jadi masakannya, ada pada rezim yang represif dan itu rezim Jokowi. Jangan mengkambinghitamkan UU ITE atau peraturan hukum lainnya.

UU ITE, UU No 1/1946 tentang peraturan pidana, sudah lama ada dan tidak menimbulkan masalah. Di rezim ini saja, UU ITE dan UU No 1/1946 berubah menjadi hantu, menjadi brutal untuk menangkap rakyat yang kritis kepada pemerintah.

Karena itu, saya akan tetap mengkritik bukan karena diminta Presiden. Tapi karena ini adalah dakwah, muhasabah pada penguasa yang diperintahkan oleh agama Islam. Diminta atau tidak, saya akan tetap berdakwah.

Kepada bapak polisi, ini bukan menghina Presiden tapi mengkritik presiden Jokowi. Jangan seenak hati menangkap dengan UU No 1/1946. Kalau Presiden buat laporan polisi dan mempersoalkan tulisan ini, karena dianggap mencemarkan Pribadi Presiden, karena delik penghinaan presiden telah dibatalkan MK, maka saya akan sangat gembira melayani kasus yang dilaporkan presiden Jokowi.

Ingat, terakhir Kapolri sampaikan hanya korban langsung yang boleh lapor. Kalau pak Presiden merasa tercemar dan menjadi korban, harus Presiden langsung yang lapor. Bukan yang lainnya. [].

Posting Komentar

0 Komentar