
Pihak pengacara Luhut Binsar Panjaitan mengabarkan dirinya mendapatkan undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya sehubungan laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulida. Dua aktivis kemanusiaan dan lingkungan ini, dipersoalkan Luhut karena kritiknya di akun YouTube.
Namun, walaupun sudah membuat laporan polisi, Luhut disebut masih membuka Mediasi agar terlapor meminta maaf. Padahal, langkah ke polisian sudah ditempuh.
Secara hukum, undangan klarifikasi dari polisi merupakan bentuk konfirmasi bahwa kasus yang dilaporkan Luhut bukan pidana. Andai saja laporan itu pidana, tentu polisi langsung memanggil Luhut dalam kapasitasnya sebagai saksi Pelapor, bukan undangan klarifikasi.
Apalagi, penyidik Polda Metro Jaya pasti tidak akan gegabah memproses laporan Lutut mengingat Kapolri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Dalam Surat Kapolri ini, penyidik polisi diminta untuk mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Kapolri juga meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.
Jadi, kuat dugaan laporan Luhut akan mentah. Atas dasar itukah, Luhut Binsar Panjaitan kembali 'MENGEMIS' agar Haris Azhar dan Fatia Maulida meminta maaf? Apakah, Luhut sadar perkaranya Sumir, sehingga mustahil akan diproses oleh kepolisian?
Atau, memang benar laporan Luhut Binsar Panjaitan hanya bikin laporan gertak sambal? Simak ulasannya, dalam video berikut ini:
0 Komentar