MOSI TIDAK PERCAYA UNTUK JALANNYA SIDANG KM 50


Oleh: Nasrudin Joha
Aktifis Politik dan HAM

Pada tanggal 19 Oktober 2021, Fraternity & People's Advocacy Ummah/KPAU menyelenggarakan acara TALK & ADVOCATION bertajuk KM 50 CASE DAGELAN Session!!? Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pakar, yaitu:
  • Aziz Yanuar, S.H., M.H. (Pengacara Keluarga Korban)
  • Bang Edy Mulyadi. (Wartawan FNN/TP3)
  • Azam Khan, S.H. (TPUA)
  • KH Roni Ruslan (Pengasuh Ponpes Darussalam)

Dalam diskusi yang berlangsung melalui fasilitas rapat Zoom dan ditayangkan di kanal YouTube tersebut, disimpulkan bahwa persidangan kasus KM 50 yang dilaksanakan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak lebih dari sebuah lelucon hukum. Pembicara mengungkapkan banyak kejanggalan.

Agar semua anak di tanah air tidak terkecoh oleh hoax hukum, agar semua tidak terjerumus dalam keputusan hukum apapun, agar semua pihak yang terlibat dalam pembunuhan 6 syuhada FPI dapat diadili secara HAM di pengadilan karena Mereka telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, maka mosi tidak percaya mereka kemukakan terhadap lelucon dari putusan hukum yang dibuat oleh pihak berwenang.

Pemerintah dan pihak berwenang tidak boleh mencuci tangan dan berkata: "Apa lagi yang Anda inginkan? Bukankah pelakunya telah ditangkap? Bukankah sudah ada putusan?"

Tak satu pun dari kita mau atau menerima jika arah kasus pembunuhan 6 syuhada FPI itu di Novel Baswedankan. Proses pidana diputuskan melalui pengadilan, dengan tujuan mengaburkan fakta-fakta kasus dan menghalangi masyarakat untuk mencari keadilan.

Untuk itulah pada Sabtu, 23 Oktober 2021 beberapa tokoh, advokat dan aktivis Gerakan Islam akan melakukan deklarasi Mosi Tidak Percaya di Jakarta melalui Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU) atas pembunuhan 6 LASKAR FPI dalam tragedi KM 50 tersebut.

Proses hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap pelaku pembunuhan enam anggota FPI ini seperti lelucon hukum. Sejumlah aktivis, advokat, dan tokoh gerakan berjanji akan mengajukan mosi tidak percaya, yang dihadiri oleh:
  • Ahmad Khozinudin, S.H. (Ketua KPAU)
  • Dr. Eggi Sudjana Mastal, SH, M.Si (Ketua Umum TPUA)
  • Aziz Yanuar, SH, MH (Kuasa Hukum Keluarga Korban)
  • Ir. Marwan Batubara Msc (Direktur IRESS/TP3)
  • Chandra Purna Irawan.,SH.,MH. (Ketua LBH PELITA UMAT | Lawyer & Counsellor)
  • Herman Kadir, SH, MH (TPAI)
  • Dr. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH (Direktur HRS Center)
  • Novel Bamukmin, SH (PA 212)
  • Ustadz Irwan Syaifullah (Penasehat KPAU/Ketua AOMI)

Kami sangat berharap seluruh umat Islam berdiri bersama keluarga korban KM 50. Kehidupan Muslim tidak boleh diambil begitu saja tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Semua aktor yang terlibat dalam pelanggaran HAM berat peristiwa KM 50, termasuk aktor di lapangan dan aktor intelektual, seperti diantaranya: pesuruh, pelaku, fasilitator, pemberi dana dan semua yang terlibat dalam pembunuhan 6 anggota FPI, semuanya harus dituntut di muka hukum berdasarkan Pasal 37 dan 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Posting Komentar

0 Komentar