Oleh: Nasrudin Joha
Sastrawan Politik
"Kepada masyarakat yang sudah terlanjur jadi korban jangan membayar. Bila tidak membayar lalu ada yang tidak terima diteror lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," Ucap Mahfud MD pada 19 Oktober 2021.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau masyarakat yang meminjam melalui pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak harus membayar tagihan kepada pinjol ilegal.
Hal itu disampaikan usai rapat membahas masalah penertiban terkait masalah keuangan dan pinjaman ilegal. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Orang awam sekalipun tidak perlu diajari jika solusi maraknya pinjol ilegal adalah tidak usah dibayar hutangnya, masyarakat bisa lakukan sendiri. Tidak perlu seorang profesor, tidak perlu konsultasi dengan menteri, apalagi Menko Polhukam.
Jika Anda menipu uang BLBI, mencuri uang Jiwasraya, maling uang Asabri, mengambil bantuan sosial, tidak membayar pajak, dan membuat nama Anda terkenal di daftar Pandora, itu baru hal yang tidak bisa dilakukan oleh rakyat biasa. Aneh saja solusi masalah pinjol ini, sekali-kali rakyat biasa mau dong merasakan bagaimana rasanya mendapatkan uang puluhan hingga ratusan triliun dan menikmati surga pajak seperti para pejabat yang ada di daftar Pandora Papers.
Bisnis pinjaman ini baru sekarang booming. Bukankah Presiden Jokowi awalnya bangga dengan pinjaman itu?
Presiden Jokowi telah mengumumkan per September 2020, industri pinjaman online (pinjol) telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 128,7 triliun, angka tersebut meningkat 113% dibandingkan September 2019.
Jokowi dengan bangga mengatakan bahwa ada 89 penyedia pinjaman yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka menyumbang Rp 9,87 triliun untuk transaksi jasa keuangan.
"Lalu Rp. 15,5 triliun disalurkan penyelenggaraan financial technology equity crowdfunding berizin. Hal ini merupakan perkembangan yang luar biasa," tutur Jokowi dalam Pekan Fintech Nasional 2020, pada Rabu (11/11).
Sekarang giliran macet, kenapa yang di salahkan pinjolnya? Salah siapa ini? pemberi pinjaman? Peminjam? Atau pemerintah?
Dalam Islam, pinjaman yang melibatkan riba, baik legal maupun ilegal adalah haram. Jika Anda sudah terlilit utang, bukan malah menghindari membayar utang karena itu legal. Apapun alasannya, hutang tetap harus dibayar. Hanya saja, dalam Islam hanya pokok saja yang harus dibayar, tidak termasuk bunga riba.
Yang jadi masalah, pemerintah telah melegalkan riba di pinjol ini. Coba kalo rakyat bisa mendapatkan pinjaman dengan memiliki akses ke dana Jiwasraya? Dana Asabri? Dana bantuan sosial? Mereka tanpa disuruh menteri bisa ikut maling.
Luar biasa, seperti negeri dalam dongeng. Seolah-olah akal sehat hilang dan orang-orang hanya melihat narasi yang menipu dari seorang pemimpin bodoh yang suka menyebarkan kebohongan.
0 Komentar