Brigadir NP telah meminta maaf, tapi unsur pidananya tidak hilang karena permintaan maaf. Brigadir NP menyebut refleks membanting mahasiswa, namun dalam video terlihat metode membanting begitu terlatih dan terlihat sudah ada niat dan dilanjutkan dengan serangkaian tindakan.
Dari memilin leher, menendang dengan dengkul, men 'smackdown' hingga membalikkan mahasiswa dari posisi terlentag menjadi telungkup. Itu semua mustahil dilakukan secara refleks!
Sanksi disiplin memang harus diambil, bahkan bentuk sanksinya harus dipecat. Sanksi pidana penganiayaan harus disidik, jangan berdalih telah disanksi disiplin pidananya tidak disidik.
Membanting mahasiswa saat demo, itu bukan tugas polisi. Jadi, tidak boleh ada alasan pembenar yang menyatakan polisi membanting mahasiswa dalam kerangka menjalankan tugas.
Simak ulasannya di video berikut:
0 Komentar