Oleh: Nasrudin Joha
Pengamat dan Aktivis Politik
Baru-baru ini, muncul kabar bahwa Alifirahman, pengelola laman seword.com, telah menyebarkan laporan Detasemen 88 yang berencana menangkap Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) dengan narasi cerita yang kurang lebih sama seperti yang diungkapkan Densus.
Sebelumnya, Densus 88 mengatakan akan melakukan penangkapan lagi, dan menyebut bahwa orang yang ditangkap akan mengejutkan publik. Salah satu indikator orangnya telah disampaikan Densus dan orang tersebut sering terlihat di media televisi ungkap mereka.
Alifurahman membuat narasi yang menjelaskan bahwa pelaku yang Densus 88 akan tangkap adalah UBN, lalu dikatakan penakapan tersebut sesuai prosedur, dan aturan 'gatuk matuk'. Alifurahman dengan semberononya menulis bahwa UBN adalah tersangka, padahal Densus 88 sendiri belum mengungkapkannya.
Pertanyaannya adalah bahwa Densus 88 bertindak untuk menegakkan hukum, bukan mempermainkan ataupun menjatuhkan martabat seseorang. Oleh karena itu, Densus 88 harus terikat secara hukum. Lalu bukankah narasi yang dibangun Alifurahman merupakan sebuah teror yang mengatasnamakan kebebasan?
Terorisme adalah kejahatan yang sangat umum, seperti halnya korupsi. Dalam kasus korupsi saja, KPK hanya menetapkan Syamsul Nursalim dan Itjih Nursalim setelah Syafruddin Tumenggung divonis dalam kasus korupsi BLBI. Akhirnya Syamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dimasukan ke dalam SP3 oleh KPK karena waktu untuk pemeriksaannya telah habis, karenanya maka Syafruddin Tumenggung divonis bebas oleh majelis hakim tingkat kasasi tertinggi.
Dalam kasus penangkapan Azis Syamsuddin dari Golkar, KPK juga mempersilakan Azis mandi dan bersiap sebelum penangkapan terakhirnya oleh KPK. Azis juga memiliki hak hukum sebagai tersangka berdasarkan KUHAP.
Dalam kasus terorisme, mengapa diperlakukan berbeda? Mengapa Ustadz Farid Okbah ditangkap kembali padahal Kasusnya belum disidangkan? Mengapa Densus 88 Bernafsu Menangkap Ulama?
Ustadz Farid dan lainnya juga tidak diperlakukan seperti Azis Syamsuddin saat ditangkap. Ustadz Farid langsung dibawa oleh Densus 88 sebelum sempat melakukan persiapan apalagi berpamitan dengan keluarganya.
Ada dugaan bahwa narasi penangkapan UBN adalah prasyarat sebelum Densus 88 dapat mengambil tindakan lebih lanjut. Langkah ini dapat dipahami sebagai metode 'testing the water' sebelum penangkapan yang sebenarnya.
Oleh karena itu, umat Islam harus angkat bicara dan berpesan agar kaum muslim tidak tinggal diam. Bersuara untuk menyampaikan bahwa Umat Islam tidak akan membiarkan ulamanya ditangkap dan dianiaya oleh Densus 88.

0 Komentar