
Oleh: Lathifa Rohmani
Muslimah Peduli Umat
DPR RI akhir-akhir sedang membahas soal RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang salah satu isinya adalah membahas perihal cuti melahirkan yang sebelumnya tiga bulan menjadi enam bulan. Pada Kamis (9/6/2022) lalu, RUU KIA ini disepakati dalam rapat Badan Legislasi DPR. Disebutkan bahwa 7 fraksi di DPR ini juga telah menyetujui rencana ini.
Selain menambahkan masa cuti melahirkan, RUU KIA ini mengatur beberapa hal yang menyangkut kesehatan mental dan fisik ibu dan anak. Diatur juga hak cuti bagi suami untuk mendampingi istri pasca melahirkan selama 40 hari, dan cuti suami selama 7 hari bagi istrinya yang mengalami keguguran.
Adanya RUU KIA ini menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Sebagian ada yang menyambut baik dengan rencana ini karena dinilai sangat penting untuk peradaban negara ke depannya. Namun ada juga pihak yang keberatan yaitu dari pihak pengusaha. Mereka menganggap bahwa hal ini akan mengurangi produktivitas perusahaan, apalagi perusahaan sedang melakukan recovery pasca pandemi yang cukup lama. Para pengusaha juga meminta RUU KIA dikaji ulang kembali.
Aturan lama mengenai kesejahteraan ibu dan anak dipandang mengabaikan hak ibu dan anak. Dikarenakan cuti yang diberikan sebelumnya hanyalah selama 3 bulan, bahkan ada yang memberikan 1 bulan saja. Padahal ibu memiliki hak untuk recovery sepenuhnya pasca melahirkan, bahkan ada beberapa ibu yang mengalami depresi pasca melahirkan (baby blues). Sang ibu pun utamanya harus mengurus anak dan memberikan ASI eksklusif kepada anaknya selama 6 bulan.
Di Indonesia, tingkat kesejahteraan ibu dan anak memanglah sangat rendah. Tidak hanya masalah kesehatan mental dan fisik sang ibu saja yang harus diperhatikan, tetapi jaminan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar (sandang, pangan dan papan) juga harus diperhatikan. Belum lagi hak-hak sosial lainya, seperti jaminan pendidikan, kesehatan dan keamanan.
Menurut data BPS pada September 2021, jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 9,71% atau 26,50 juta jiwa. Adapun Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) memprediksi bahwasanya pada tahun 2022 angka kemiskinan di Indonesia berpotensi melonjak menjadi 10,81% atau 29,3 juta jiwa. Hal ini disebabkan oleh kurangnya anggaran untuk perlindungan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia, ditambah dengan beban krisis lainnya yang disebabkan oleh pandemi yang belum berakhir.
Masalah kemiskinan ini sangat berdampak bagi kondisi sosial-ekonomi ibu dan anak. Hal ini bisa dilihat dari angka kematian ibu, anak gizi buruk dan stunting masih sangatlah tinggi. Pada 2019, tecatat angka kematian ibu di Indonesia masih sebesar 305 jiwa per 100.000 kelahiran. Sementara, berdasarkan data Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) pada tahun 2021, prevalensi stunting dan gizi buruk di Indonesia masih diangka 24,4% atau 5,33 juta balita. Padahal, generasi yang unggul akan mempersiapkan masa depan negara maju untuk ke depannya.
Kerap kali, krisis ekonomi dan kesehatan global diklaim sebagai penyebab masalah-masalah ini terjadi. Padahal, problem kemiskinan dan krisis multidimensi saat ini yang berdampak pada rendahnya taraf kesejahteraan anak dan ibu merupakan kegagalan nyata akibat diterapkannya sistem Kapitalisme yang rusak.
Negara dan penguasa dalam sistem ini tidak berfungsi sebagai pelayan umat. Negara yang berfungsi sebagai regulator yang melayani kepentingan bagi segelintir orang dengan kekuatan modalnya. Kebijakan yang lahir dari sistem Kapitalisme ini pun tidak pernah berpihak kepada rakyat, sebaliknya cenderung semakin membebani rakyatnya. Sementara itu kebijakan yang memanjakan para kapitalis terus dibuat.
RUU KIA ini sekilas terlihat dapat meningkatkan tingkat kesejahteraan ibu dan anak, namun kebijakan ini tidak lain hanyalah solusi yang sifatnya temporal saja. Sejatinya RUU ini hanya solusi tambal sulam yang tidak akan pernah mencapai tujuan, bahkan tidak akan menyelesaikan masalah. Karena problem kesejahteraan ibu dan anak tak sekedar masalah teknis soal seberapa lama cuti melahirkan dan keguguran. Akan tetapi menyangkut soal bagaimana kepemimpinan dan aturan yang diterapkan saat ini mampu menyejahterakan rakyat secara keseluruhan.
Selama kepemimpinan dan aturan kapitalisme sekuler yang menjadi rujukan, masalah minimnya kesejahteraan ibu dan anak tidak akan mungkin bisa diselesaikan. Semua kebijakan untuk mengentaskan kemiskinan juga akan berakhir sia-sia. Karena solusi ini hanyalah kebijakan tambal sulam, tidak akan menyelesaikan masalah sampai ke akar.
Sistem Islam berbeda sekali dengan sistem Kapitalisme dalam seluruh aspek. Sistem Islam mengatur kehidupan rumah tangga, berkeluarga, bermasyarakat bahkan bernegara. Penerapan Islam oleh negara akan mewujudkan kesejahteraan hidup setiap warganya, termasuk kesejahteraan ibu dan anak.
Islam telah memberi aturan yang begitu kompleks perihal jaminan kesejahteraan ibu dan anak. Jaminan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari keluarga (suami atau wali) yang sadar akan kewajibannya mencari nafkah, kemudian masyarakat yang selalu menjadikan dakwah (amar makruf nahi munkar) sebagai poros hidupnya, serta negara yang akan mengurusi dan menjaga umat melalui penerapan hukum-hukum Islam di setiap aspek kehidupan berdasarkan landasan iman dan takwa.
Sehingga para ibu bisa menikmati karunia Allah berupa kemuliaan menjadi Ibu tanpa harus memikirkan kesempitan ekonomi, beban ganda, tindak kekerasan dan pengaruh buruk lingkungan yang akan merusak keimanan dan akhlak dirinya serta anak-anaknya. Hal ini akan semakin memudahkan tugas perempuan sebagai pendidik generasi, yaitu sekolah pertama (madrasatul ula) bagi anak.
Semua ini hanya akan terwujud jika Islam ditegakkan di muka bumi ini. Hanya Islamlah yang mampu menjamin seluruh kesejahteraan rakyatnya di semua lini kehidupan, dari mulai sistem sosial, ekonomi, pendidikan, keamanan dan sebagainya. Hukum-hukum Islam yang diterapkan akan mampu memposisikan umatnya pada posisi yang mulia dan terhormat, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa atau anak-anak, muslim maupun non-muslim.
Wallahu'alam bish-shawwaab.

0 Komentar