JANGAN ADA TOLERANSI PADA MAKSIAT


Oleh: Nuri Sandiyati
Muslimah Peduli Umat

Setelah menuai kontroversi di tengah masyarakat mengenai yang di tulis oleh akun sosial media Holywings mengenai promosi pembelian minuman beralkohol gratis untuk pelanggan yang bernama Muhammad dan Maria. Pihak Holywings pun akhirnya meminta maaf. Dalam pernyataan terbuka, Holywings berbicara mengenai nasib 3000 karyawan yang bergantung pada usaha food and beverage tersebut.

Holywings mulanya memohon dukungan dari masyarakat indonesia agar perkara bermuatan hukum SARA itu segera di selesaikan sesuai prosedur hukum. Holywings mengatakan penyelesaian perkara secara segera akan membantu para karyawan serta keluarga mereka.

"Holywings meminta maaf. Kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi keberlangsungan lebih dari 3000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini." kata Holywings Indonesia dalam akun instagram resminya seperti di lihat minggu (26/6/2022). Detik.com

Di Indonesia sendiri, mengenai pengadaan dan penjualan minuman beralkohol di atur ketat dengan sejumlah peraturan. Muniman beralkohol merupakan minuman yang mengandung etanol atau etik alkohol (C2H5OH) yang di proses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Salah satu aturan mengenai minuman beralkohol yakni peraturan mentri perdagangan nomor 20/M-dag/per/4/2014 tentang pengedaran dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Merujuk pada peraturan ini, terdapat batasan usia minimum yang di bolehkan untuk mengkonsumsi minuman beralkohol yakni 21 tahun.

Pasal 15 berbunyi: "Penjualan minuman beralkohol sebagaimana di maksud dalam pasal 14 ayat 1 sampai 3 hanya dapat di berikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas atau pramuniaga." Hal ini di katakan juga dalam pasal 16 ayat 3.

Pasal 14 yang disebut dalam pasal ini mengatur tentang tempat-tempat khusus yang di izinkan untuk menjual minuman beralkohol.

Pasal 14 ayat 1 sampai 3 membagi lokasi yang dibolehkan untuk menjual minuman beralkohol menjadi dua yakni tempat penjualan yang di bolehkan untuk minum di tempat (Hotel, Restoran, Bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan) dan tidak di minum di tempat (toko bebas bea/ TBB). Kompas.com

Lantas bagaimana perspektif islam dalam memandang hal ini? Jelas, islam telah tegas mengharamkan Miras/Khamr karena selain berbahaya dan merugikan khamr juga dapat menjadi induk dari kejahatan. Rasulullah ï·º bersabda:

"Khamr adalah biang dari kejahatan dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya atau saudari ayahnya." (HR Ath-Thabrani)


Dalam Al-Quran Allah ï·» berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, sungguh meminum khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah:90)

Islam juga melarang total semua hal yang terkait dengan miras (Khamr) mulai dari pabrik, produsen miras, distributor, penjual hingga konsumennya. Hal ini berdasarkan Sabda Rasulullah saw:

"Rasulullah ï·º telah melaknat terkait sepuluh golongan; pemerasnya, yang minta di peraskan, peminumnya, pengantarnya, yang minta di antarkan, penuangnya, penjualnya, yang menikmati harganya, pembelinya dan yang minta di belikan." (HR. At-Tirmidzi)

Tidak ada toleransi dalam islam untuk para pelaku maksiat yang sudah ada pada dirinya pemikiran dari kaum liberal. Pemikiran sesat ini bisa menyeret pelakunya ke dalam dosa besar, bahkan murtad, jika tidak segera bertaubat. Pasalnya diantara perkara perkara yang dapat membatalkan keimanan seseorang adalah menghalalkan yang haram atau sebaliknya. (QS. An-Nahl:166).

Muhammad bin ismail ar-Rasyid menyebutkan beberapa perbuatan penyebab kekufuran. Diantara yang beliau sebutkan: "Siapa yang mengingkari keharaman perbuatan yang di sepakati haram, atau ragu mengharamkan sesuatu yang di sepakati haram, seperti khamr, zina, homo atau riba, atau dia meyakini bahwa dosa besar atau kecil itu halal maka dia kafir" (Tahdzib Risalah al-Badr ar-Rasyid,hlm.45)

Dalam sistem yang berakar pada sekukarisme (pemisahan agama dari kehidupan), faktanya miras tetap diizinkan beredar meski dengan embel-embel dibatasi dan di awasi. Pasalnya dalam sistem sekular, aturan agama di campakkan. Pembuatan aturan di serahkan kepada manusia melalui mekanisme demokrasi.

Karena itu selama sistem sekular tetap diadopsi dan di terapkan, sementata syariah islam di campakkan, masyarakat akan terus terancam dengan minuman beralkohol dan segala mudharatnya. Karena itu pula sudah saatnya kaum muslim segera meninggalkan sistem sekular yang di terapkan saat ini, seraya Segera menerapkan syariah islam secara kaffah.

Wallahu a'lam bishawab

Posting Komentar

0 Komentar