
Oleh: Nurhayati
Muslimah Peduli Umat
Seorang siswi SMA Negeri 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul mengalami depresi, diduga karena dipaksa gurunya untuk mengenakan jilbab. Peristiwa tersebut terjadi pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Siswi itu saat mengikuti MPLS disebut nyaman-nyaman saja. Hanya saja pada tanggal 19 Juli, anak tersebut dipanggil oleh tiga guru Bimbingan dan Konseling (BK) istilah baru dari Bimbingan dan Penyuluhan (BP). Saat itulah, diduga siswi itu dipaksa untuk menggunakan jilbab.
Akibat peristiwa tersebut, siswi itu diduga depresi dan mengurung diri di kamar. Dia diduga tertekan. Peristiwa tersebut kemudian mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak. Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya turut angkat bicara terkait dugaan murid dipaksa pakai jilbab oleh guru di SMA Negeri 1 Banguntapan. Pihaknya akan menelusuri informasi tersebut. Didik mengatakan bahwa seusai aturan, sekolah yang diselenggarakan pemerintah tak boleh melakukan pemaksaan. Dijelaskan bahwa sekolah harus mencerminkan kebinekaan.
"Jadi memang tidak boleh kemudian satu siswa diwajibkan memakai jilbab itu tidak, artinya memakai jilbab itu atas kesadaran," kata dia.
"Jadi kalau memang anak belum secara kemauan memakai jilbab ya tidak boleh dipaksakan karena itu sekolah pemerintah, bukan sekolah basis agama," tegasnya.
Kabar pemaksaan ini turut sampai ke Ombudsman RI perwakilan DIY. Kepala ORI DIY Budhi Masturi akan menelusuri dugaan perundungan dalam peristiwa tersebut. Dia menilai pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah negeri yang bukan berbasis agama bisa masuk kategori perundungan.
Dalam kasus seragam sekolah ini, kita harus mewaspadai upaya-upaya para liberalis fundamentalis menjauhkan para muslimah dari kewajiban mereka mengenakan jilbab sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam atas nama kebebasan dan hak memilih aturan dalam mengenakan pakaian menutup aurat di luar rumah. Setiap muslimah ketika keluar rumah menuju ruang publik diwajibkan untuk mengenakan kerudung (Surat An-Nuur ayat 31) dan jilbab (Surat Al Ahzab ayat 59) di mana pun, termasuk jika masih sekolah, juga demikian. Kewajiban berjilbab dan berkerudung tidak hanya wajib dipakai di sekolah-sekolah agama seperti pesantren atau sekolah islami, tapi juga di sekolah negeri (jika bersekolah di sana). Bukan karena memenuhi seruan kepala sekolah atau guru, namun itu adalah kewajiban syariat dari Allah.
Dalam hal berpakaian muslimah, kewajiban menutup aurat secara sempurna dengan mengenakan kerudung dan jilbab adalah perintah langsung dalam Al-Qur’an secara tauqifi (apa adanya) dan tidak bisa dicari-cari alasan kenapa seorang perempuan muslim harus menutup aurat. Hikmah dari semua perintah Allah Subhanahu wa ta’ala terkait pakaian ini sejatinya hanya Allah ï·» saja yang tahu apa hikmah di balik perintah tersebut. Itu adalah ranah yang tidak dikuasai manusia. Adapun ranah yang dikuasai manusia adalah berusaha taat dan rida dengan perintah Allah ï·». tersebut, baik ada maslahatnya bagi kehidupan manusia ataupun tidak. Namun, sebagai bagian dari husnuzan kita kepada Allah ï·», pasti tidak ada yang sia-sia dari diciptakannya semua hal dalam kehidupan ini.
Hukum Islam merupakan suatu sistem hukum yang berdasarkan wahyu, maka hukum Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dan kebahagiaan di akhirat kelak, serta membawa kemaslahatan untuk semesta alam.
Wallahualam bishowab.

0 Komentar