
Oleh: Yuliati Sugiono
Korupsi di Indonesia kini menjadi tren tersendiri. Artinya hampir tiap tahun terdapat tindak pidana korupsi dengan nilai hingga trilyunan rupiah. Bahkan dalam dua tahun terakhir ini mengalami kenaikan yang sangat signifikan.
Seperti yang dilaporkan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW), kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp.62,93 triliun pada 2021. Nilai kerugian negara tersebut pun naik 10,91% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp.56,74 triliun. Sekaligus naik 524,42% dibandingkan dua tahun sebelumnya yang mencapai 12 triliun. Nilai kerugian negara akibat kasus korupsi pada 2021 juga menjadi yang terbesar dalam lima tahun terakhir. (dataindonesia.id, 24/04/2022).
Yang lebih miris, vonis uang pengganti terhadap para terdakwa kasus korupsi masih jauh dari total kerugian negara yang terjadi. Berdasarkan data ICW, uang pengganti yang diputus hanya mencapai Rp.1,4 triliun sepanjang tahun lalu atau 2,22% dari uang yang dikorupsi sebesar 62,93 triliun. Terdakwa yang dijerat dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pun hanya 12 orang saja. Menurut ICW, hal tersebut menandakan bahwa penuntut umum maupun majelis hakim di persidangan kasus korupsi belum memiliki perspektif pemberian efek jera dari aspek ekonomi.
Belum tuntas masalah kerugian negara akibat tindak korupsi, kini para koruptor justru mendapat angin segar dari pemerintah melalui Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat. Yang artinya mereka mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan menjadi lebih pendek dari yang seharusnya mereka jalani.
Remisi koruptor (remisi yang diberikan kepada narapidana korupsi) aturannya sendiri termuat dalam Permenkumham Nomor 7 tahun 2022. Dalam Pasal 1 aturan tersebut pun dijelaskan pengertian remisi sebagai berikut.
"Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan." (news.detik.com, 7/09/2022).
Lantas bagi koruptor yang ingin mendapatkan remisi koruptor, Menkumham mensyaratkan bagi napi koruptor wajib sudah membayar denda dan uang pengganti. Jika ini sudah dilakukan, "mereka akan mendapatkan hak remisi maupun integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas)", kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti dalam siaran persnya, minggu (31/1/2022).
Korupsi adalah budaya?
Korupsi memang tak lekang terjadi pada diri para pejabat yang sedang menjalankan amanah tugas kenegaraan. Mengingat negara mempunyai banyak pos-pos pendapatan harta negara yang kemudian harus didistribusikan kembali anggaran tersebut kepada rakyat yang dipimpinnya. Jika pejabatnya amanah dan takut kepada Tuhannya, maka tentu mereka tidak akan mengambil harta yang bukan haknya. Sebaliknya bagi pejabat yang tidak amanah dan lemah iman kepada Tuhannya, mereka tak segan melakukan kecurangan dengan mengambil harta negara demi kepentingan pribadinya. Artinya dari sini besar peluang mereka melakukan tindak korupsi.
Hal ini juga dipicu dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh para pejabat ketika mereka hendak mencalonkan diri sebagai caleg, cabup/cawali, cagub, hingga capres yang nilainya bisa puluhan miliar rupiah. Bahkan seorang analisis mengatakan bahwa untuk mengkondisikan seluruh instrumen dalam proses politik terjadi agar calon A ini bisa menang, maka dibutuhkan 110 triliun.
Akibatnya banyak kepala daerah yang kemudian terlibat tindak korupsi. ICW mencatat, sepanjang tahun 2010 – Juni 2018 tak kurang dari 253 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan data di situs kpk.go.id, sejak tahun 2004 hingga 3 Januari 2022 tak kurang dari 22 Gubernur dan 148 bupati/wali kota telah ditindak oleh KPK.
Inilah yang terjadi di negeri ini, bahwa korupsi begitu kental mengidap pada para pemangku kekuasaan. Mengingat, sepanjang penyelenggaraan pemilu langsung, telah menyedot begitu besar dana, baik bagi KPU maupun dana pribadi para kontestan Sehingga peluang ketika mereka terpilih nantinya untuk korupsi adalah sangat besar.
Islam dan Sanksi Korupsi
Dalam sistem Islam, korupsi (ikhtilas) adalah suatu jenis perampasan terhadap harta kekayaan rakyat dan negara dengan cara memanfaatkan jabatan demi memperkaya diri atau orang lain. Korupsi merupakan salah satu dari berbagai jenis tindakan ghulul (curang/penipuan). Dan ini perkara yang diharamkan.
Rasulullah ï·º pernah bersabda, "Siapa saja yang kami (Negara) beri tugas untuk melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami beri rejeki (upah/gaji), maka apa yang diambil olehnya selain (upah/gaji) itu adalah kecurangan." (HR. Abu Dawud).
Lantas bagaimana jika terjadi tindak korupsi pada diri pemangku jabatan kekuasaan, sementara mereka sudah diberikan gaji dan tunjangan hidupnya?
Korupsi termasuk ta'zir yang hukumannya tidak secara langsung ditetapkan oleh nash, tetapi diserahkan kepada Khalifah atau qadhi (hakim).
Rasulullah ï·º bersabda, "Perampas, koruptor (mukhtalis) dan pengkhianat tidak dikenakan hukuman potong tangan." (HR. Ahmad, Ashab as-Sunan dan Ibnu Hibban).
Bentuk ta'zir untuk koruptor bisa berupa hukuman tasyhir (pewartaan atas diri koruptor, misalnya diajak keliling kota atau di blow-up lewat media massa), jilid (cambuk), penjara, pengasingan, bahkan hukuman mati sekalipun, selain tentu saja penyitaan harta hasil korupsi.
Di masa Khalifah Umar bin Khattab RA, beliau pernah menyita seluruh harta pejabatnya yang dicurigai sebagai hasil korupsi (Thabaqat Ibn Salat, Tarikhal Khulafa' as-Syuyuti).
Lalu di masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, pernah menetapkan sanksi hukuman cambuk dan penahanan dalam waktu lama terhadap koruptor (Ibn Abi Syaibah, Mushannaf Ibn Abi Syaibah, V/528, Mushannaf Abd ar-Razaq, X/209).
Dari uraian ini kita bisa mengambil hikmah bahwa sistem Islam yang diterapkan oleh baginda Nabi ï·º kemudian dilanjutkan para Khalifah sesudahnya, terbukti mampu mencegah tindak korupsi yang dilakukan oleh dari para pejabat negara. Hal tersebut bertolak belakang dengan negara demokrasi yang justru malah membuka lebar-lebar peluang terjadinya korupsi pada diri pejabat terpilih. Mereka terpilih kemudian mereka membuat aturan sendiri untuk meringankan hukuman ketika mereka terlibat praktik korupsi.

0 Komentar