MARAKNYA KRIMINALITAS DALAM KELUARGA, DI MANA FUNGSI PEMIMPIN KELUARGA?


Oleh: Enny Ummu Almira

Baru-baru ini sedang heboh berita pembantaian satu keluarga yaitu seorang suami tega membunuh istri dan anaknya di Batujajar, Depok. Masih di daerah Depok seorang suami melakukan pemukulan berkali-kali terhadap istrinya di tengah jalan yang disaksikan anak dan warga sekitar, adalagi seorang suami yang membanting istrinya di pinggir jalan hanya karena istrinya menghalangi jalan mobil suaminya karena di dalamnya ada selingkuhannya. Sebelumnya yang tak kalah heboh adalah KDRT yang viral karena dilakukan oleh pasangan artis yang menjadi idola banyak orang, astagfirullah.

Beberapa tahun terakhir memang banyak sekali kasus kriminalitas dalam keluarga, ayah suami bunuh istri, istri bunuh suami, bahkan anak bunuh orang tua (bapak-ibu) na'udzubillah, dan kasus seperti ini semakin hari semakin masif dan sering terjadi, belum lagi masalah KDRT baik kepada pasangan maupun terhadap anak.

Rumah tangga atau keluarga seharusnya menjadi tempat paling nyaman bagi anggotanya karena disitu terletak sumber kasih sayang dan pendidikan berawal, namun menjadi sangat ironis apabila yang terjadi justru sebaliknya apalagi sampai terjadi kekerasan bahkan pembunuhan, lalu kemana lagi perlindungan akan dicari?

Tindakan kekerasan kepada siapapun jelas tidak di benarkan dan termasuk perbuatan biadab. Hal ini sudah menjadi salah satu masalah besar di Indonesia, bahkan menurut kemenP3A hingga Oktober 2022 sudah ada 18.261 kasus KDRT sebanyak 79% atau 16.450 kasus terjadi kepada perempuan, sisanya menimpa suami dan anak-anak. Tindakan ini dalam Islam termasuk tidak manusiawi. Namun karena dalam sistem sekularisme-kapitalisme yang memisahkan agama dengan kehidupan menyebabkan berkurangnya makna keluarga yang melaksanakan hak dan kewajiban, sistem ini juga membuat manusia mempunyai pandangan bahwa ukuran kebahagiaan dilukur dari banyaknya materi sehingga lahiran sifat konsumtif, kemudian tidak jarang istri ikut mencari tambahan nafkah karena dirasa tidak cukup dan mengabaikan kewajiban dalam mengurus rumah dan anggota keluarganya.


Islam Solusinya

Hak dan Kewajiban Suami dan Istri

Salah satu faktor yang sangat penting dalam membangun keluarga sakinah adalah terpenuhinya kewajiban dan hak suami-istri dalam hidup berkeluarga yang dilakukan dengan cara mu’asyarah bil-ma’ruf. Dengan dilaksanakan akad nikah antara calon suami dan istri, akan terjalin hubungan suami-istri yang sah.

Di samping suami dan istri mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, keduanya juga harus memperhatikan hal-hal penting yang berkaitan erat dengan kewajiban suami-istri dalam berumah tangga yaitu:
  • Pertama, suami-istri harus saling setia dan memegang teguh tujuan perkawinan.
  • Kedua, suami istri harus saling menghargai, menghormati, mempercayai dan berlaku jujur dengan yang lain. Sehingga terciptanya komunikasi yang baik dalam keluarga.

Di samping mempunyai kewajiban bersama, suami dan istri dalam berumah tangga tentunya memiliki hak bersama di antara keduanya.
  • Pertama, suami dan istri halal bergaul dan masing-masing dapat memperoleh kesenangan satu sama lain atas karunia Allah.
  • Kedua, terjadinya hubungan waris-mewarisi atas peninggalan suami dan istri. Suami berhak mewarisi peninggalan istri dan begitu juga sebaliknya.

Seorang suami berkewajiban untuk memberi nafkah dan bergaul secara mu’asyarah bil ma’ruf. Kewajiban suami memberi nafkah kepada istri sebagai pertimbangan fungsi reproduksi perempuan. Hal itu merupakan pemahaman yang tertuang dalam Al-Qur’an surah an-Nisa’ (4): 34, al-Baqarah (2): 233, dan al-Ahqaf (46): 5.

Pergaulan yang baik dan sopan merupakan salah satu unsur kebahagiaan rumah tangga. Sebagaimana Allah Subhanahu Wata’ala berfirman: “dan bergaullah dengan mereka secara baik, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena kamu mugkin tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. an-Nisa’ (4): 19)


Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak dan Kewajiban Anak Terhadap Orang Tua

Anak adalah bagian kehidupan dalam keluarga. Anak adalah buah hubungan cinta dan kasih sayang dari suami dan istri. Anak juga merupakan amanat dari Allah kepada orang tua untuk dirawat, diasuh, dibimbing, dan diajarkan agar menjadi orang yang sholeh.

Seorang anak juga memiliki hak yang harus dipenuhi oleh kedua orang tuanya. Dalam Konvensi Hak Anak (KHA) disebutkan bahwa hak anak yang harus dipenuhi meliputi right of survival and develop (hak untuk hidup dan kelangsungan hidup), the best interes of child (kepentingan yang terbaik bagi anak), recognition for free expression and perticipation (penghargaan terhadap pendapat anak) dan non discrimination (tidak didiskriminasi).

Kewajiban orang tua kepada anak diarahkan kepada pengembangan potensi anak secara optimal, baik secara fisik, psikis, dan spiritual. Anak dipandang sebagai generasi penerus yang akan menerima nilai dan warisan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat pada umumnya. Sehingga perlu sekali persiapan yang matang dari kedua orang tua untuk mendidik dan merawatnya sejak kecil. Hal ini bertujuan agar anak tersebut terbiasa dengan prilaku yang sudah diajarkan orang tuanya sejak mereka masih kecil.

Sebagai balasan dari semua kebaikan yang telah diberikan kedua orang tuanya, hendaknya seorang anak senantiasa berbakti yang bisa meliputi hal ini;
  • Pertama, Birrul Walidain yaitu berbuat baik dan ihsan serta memuliakan kepada keduanya.
  • Kedua, senantiasa bersikap baik, hormat dan tidak berkata kasar kepada orang tua. Sehingga tercipta keluarga yang Sakinah Mawaddah Warahmah. Aaminn

Posting Komentar

0 Komentar