PERAN NEGARA DALAM JAMINAN PRODUK HALAL


Melalui Undang Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan peraturan turunannya yang mendukung, seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 26 Tahun 2019, negara hadir dalam melakukan penjaminan produk halal. Tanggal 17 Oktober 2019 merupakan awal diberlakukannya kewajiban Sertifikat Halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. BPJPH merupakan Lembaga yang berwenang dalam memberikan dan mencabut sertifikat dan label halal. Administrasi sertifikasi halal dilakukan di BPJPH Pusat dan Satgas halal di kantor wilayah Kementerian Agama provinsi di seluruh Indonesia hingga kabupaten dan kota (Sukoso et al, 2020).

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menginjak usia lima tahun pada Oktober 2022. Sejumlah capaian jaminan produk halal (JPH) berhasil ditorehkan. Tercatat adanya peningkatan rata-rata jumlah produk tersertifikasi halal setiap tahunnya. Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHALAL), Selama kurun waktu 2019-2022, tercatat sebanyak 749.971 produk telah tersertifikasi halal. Pendaftaran sertifikasi halal juga telah dilakukan secara online melalui ptsp.halal.go.id. Pendaftaran sertifikasi halal meningkat, karena semakin mudah, sudah ada parameter tarif yang jelas, dan lebih murah dibandingkan sebelum-sebelumnya. Di bidang registrasi dan sertifikasi halal, program fasilitasi diperkuat. Pada 2020, BPJPH memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi sekitar tiga ribu pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). Angka ini ditingkatkan pada 2021, dengan menggelontorkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi 10 ribu UMK. Perbaikan juga dilakukan di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal. BPJPH juga telah mensertifikasi 344 penyelia halal dan 18.248 pendamping Proses Produk Halal (PPH). Peningkatan sistemnya dilakukan agar bisa menjangkau 37 provinsi di Indonesia. Saat ini, BPJPH telah menggandeng 151 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang terdiri dari ormas Islam dan Universitas. (Kepala BPJPH M. Aqil Irham, di Jakarta, Jumat 21/10/2022- Kemenag RI).

Pendampingan fasilitasi sertifikasi halal dengan kategori pernyataan pelaku usaha (self declare) merupakan salah satu cara yang diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia. Hal ini tentu sejalan dengan visi pemerintah yang terus berupaya mendorong Indonesia untuk menjadi produsen produk halal dunia. Sertifikasi halal yang semula voluntary (sukarela), kini telah berubah menjadi mandatory (wajib). Pemberlakuan sertifikasi halal tersebut dilakukan secara bertahap yang dimulai dari produk makanan dan minuman pada tanggal 17 Oktober 2019 dan non pangan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2021. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) telah mulai memberikan perhatian kepada bidang jaminan produk halal dengan pembentukan Pusat Kajian Halal dibawah Direktorat Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor no. T/4802/IT2/HK.00.01/2019 sesuai Peraturan Rektor ITS no. 26 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja ITS. Layanan yang diberikan antara lain pelatihan, pendampingan pelaku usaha, pengelolaan jurnal, kerjasama hibah Abmas, pengujian produk halal, dan kajian kelayakan. Lembaga pendamping proses produk Halal ITS menduduki peringkat pertama pada 5 besar Perguruan

Gambar 1. Data 5 Universitas PTN BH yang menjadi LPH dan Kinerja tahun BPJPH Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) sesuai data BPJPH per 26 September 2022 (Gambar 1) (ITS).

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ada di seluruh wilayah Indonesia sehingga masyarakat dapat dengan mudah memilih lembaga yang dari segi biaya maupun jarak lebih terjangkau. Terdapat 28 LPH yang siap beroperasi, ada 19 lembaga lain yang sedang dalam proses akreditasi BPJPH. Selain itu, ada juga 22 LPH yang masih dalam tahap verifikasi dokumen. LPH yang telah terakreditasi diantaranya:
  • Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI),
  • LPH Sucofindo,
  • LPH Surveyor Indonesia,
  • Equitrust Lab,
  • LPH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,
  • LPH Hidayatullah,
  • UIN Sunan Gunung Djati Bandung,
  • YPM Salman ITB,
  • Quality Syariah,
  • LPH Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik,
  • LPH UIN Raden Fatah,
  • Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru,
  • LPH SUTHA,
  • Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Brawijaya,
  • LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim,
  • LPH YARSI,
  • Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Banjar Baru,
  • LPH Universtas Hasanuddin,
  • Global Halal Indonesia,
  • IAIN Palangka Raya,
  • LPH UIN Walisongo,
  • LPH Bersama Halal Madani,
  • LPH Yayasan Baslan Hugo Trea,
  • UIN Maulana Malik Ibrahim Malang,
  • Lembaga Pemeriksa Halal IPB,
  • LPH BSPJI Ambon,
  • LPH Balai Sertifikasi, dan
  • LPH dan Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah (Tim MSIB Kemenag RI, 14 Oktober 2022).
Semua LPH yang berasal dari Lembaga milik swasta maupun negara ini dapat langsung bekerja, dan kemenag mendorong dibentuknya LPH lain yang tersebar di seluruh pelosok negeri untuk memudahkan proses sertifikasi halal di setiap daerah di Indonesia.

Dalam UU Cipta Kerja dinyatakan bahwa penerbitan sertifikat halal tak hanya dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun bisa dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) (rri.co.id/14/10/2020). Dalam Pengurusan Jaminan Produk Halal (JPH), usaha kecil dan mikro dalam sertifikasi halal cukup dengan membuat pernyataan kehalalan barang yang diproduksi dan itu saja sudah cukup untuk diberi sertifikat halal (sindonews.com/02/10/2020).

Jelas ini mengusik masyarakat sebab Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas lebih dari 80% beragama islam. Dalam islam produk halal dan haram harus diketahui secara tegas dan jelas, sebab itu adalah syariat islam yang harus dilakukan. Dengan memberikan kewenangan pemberian sertifikat halal dari kewenangan tunggal oleh MUI menjadi kewenangan yang bisa diberikan juga pada BPJPH, ini tentu meresahkan masyarakat karena pada akhirnya siapapun bisa menentukan standar halal haram dan yang lebih bahaya bisa di luar standar syariat islam. Hal ini diperkuat dengan bukti bahwa dalam UU Cipta Kerja tersebut pasal yang mengatur hal ini, beberapa poin penting persyaratan ditiadakan. Sebut saja terkait dengan persyaratan auditor halal yang tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 pasal 14 ada 6 syarat di antaranya adalah WNI, beragama islam, berpendidikan minimal Sarjana strata 1, memilliki dan memahami wawasan luas terkait kehalalan produk, mendahulukan kepentingan umat, dan memperoleh sertifikat dari MUI. Namun dalam UU Cipta Kerja, syarat terakhir bagi auditor yang berupa memperoleh sertifikat dari MUI ditiadakan.

Kemudian pasal 29 ayat 3 dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan sertifikat halal diatur dalam peraturan menteri. Tetapi dalam UU Cipta Kerja, ketentuan mendapatkan sertifikat halal dilaksanakan paling lama 1 hari kerja. Pada pasal 35 UU Nomor 33 Tahun 2014 disebutkan waktu penerbitan sertifikat paling lama 7 hari kerja sejak keputusan kehalalan produk diterima MUI. Namun dalam UU Cipta Kerja penerbitan sertifikat paling lama 1 hari kerja terhitung sejak fatwa kehalalan produk. Lebih lanjut dijelaskan juga dalam UU Cipta Kerja pasal 35 ayat 2, apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses menetapkan fatwa, maka BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikat halal (rri.co.id/14/10/2020).

Dengan alasan inilah, tak heran jika UU ini dinilai memberi peluang Self-Declare (deklarasi mandiri) produk halal secara serampangan oleh produsen. Regulasi baru tentang sertifikat halal ini sejalan dengan proyek pengembangan Kawasan Industri Halal (KIH) yang sedang digarap pemerintah dan upaya pemerintah untuk membangun basis produksi halal dunia. Melalui regulasi ini pemerintah akan memudahkan investasi untuk kawasan industri halal di Indonesia. Sebagaimana dikutip dari republika.co.id, Kementerian Perindustrian RI, Ignatius Warsito akan mudahkan investasi untuk Kawasan Industri Halal di Indonesia. Ignatius Warsito mengatakan melalui KIH, pemerintah ingin menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara ramah investasi (Firdausi, 2020).

Spirit sertifikasi halal ala UU Ciptaker bukan semata demi menjamin dan memastikan kehalalan produk atas dasar iman. Bukan pula demi mengakomodasi kepentingan umat Islam akan produk halal, melainkan sekadar formalisasi dan labelisasi demi merebut ceruk pasar umat Islam yang sangat besar, serta demi target menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional dan daya saing global. Di luar itu, ketetapan dalam UU Ciptaker ternyata tidak mampu menutupi adanya tarik menarik kepentingan, termasuk kepentingan menarik cuan. Maklum, meski pembiayaan sertifikasi ini katanya diturunkan, tetapi wajibnya penggunaan logo halal akan menjadikan kegiatan sertifikasi ini sebagai bisnis tersendiri yang beromzet besar. Terlebih, saat ini pemerintah sedang mendorong pertumbuhan UMKM yang 99 persennya disebut-sebut telah memberikan kontribusi utama dalam struktur ekonomi Indonesia. Begitu pun dengan sektor pariwisata yang juga disebut-sebut sebagai primadona pembangunan ekonomi Indonesia. Semuanya berkelindan dengan segala bentuk produk halal, mulai dari makanan, fesyen, farmasi, dan kosmetika. Wajar jika banyak pihak yang berminat mengajukan diri untuk terlibat dalam industri baru bernama sertifikasi halal. Termasuk berebut proyek meraup uang dengan menjadi salah satu lembaga pemeriksa halal atau auditor halal.

Jaminan produk halal sejatinya merupakan hak rakyat dari pemimpinnya. Oleh karenanya, atas dorongan iman dan kewajiban, negara sudah semestinya melakukan berbagai cara untuk memastikan semua barang konsumsi rakyat dijamin kehalalannya, termasuk melalui aturan sertifikasi halal. Aturan ini tentu tidak boleh membebani rakyat, terutama para produsen barang. Mereka justru harus diberi kemudahan, termasuk dalam hal regulasi dan pembiayaan. Karena sekali lagi, tugas negara dalam Islam adalah mengurus seluruh urusan rakyat dan menjaga mereka. Jangan sampai dua hal ini masuk dalam perhitungan komponen biaya produksi yang membuat harga-harga barang menjadi mahal. Apalagi memicu munculnya sikap curang, seperti melakukan pemalsuan akibat sulitnya para produsen untuk mendapatkan sertifikasi halal (Editorial Muslimah News, Maret 2022)


Kewajiban Melindungi Umat dari Produk Haram

Menurut Septiana (2022), istilah Al-Bathnu ash ad-da’i (perut itu pangkal penyakit) maka mencegahnya adalah pangkal obat. Menjadi kewajiban bagi negara untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk dalam urusan perut. Makanan halal adalah salah satu bagian dari syariat Islam Allah ﷻ telah mewajibkan kepada kita agar memakan makanan yang halal dan thayib, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 168,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah aktivitas saat memenuhi kebutuhan itu. Semua aktivitas harus terikat dengan hukum Allah ﷻ memerintahkan kita untuk masuk Islam secara kaffah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah: 208)

Para ulama membagi makanan halal dari dua aspek: Pertama, cara memperolehnya dan kedua, dari zatnya. Bila cara memperolehnya dengan cara halal dan zatnya juga halal, status makanan tersebut adalah halal.

Halal atau tidaknya makanan yang dikonsumsi seorang muslim sangat berpengaruh bagi seorang muslim. Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya.” (HR Tirmidzi).

Oleh karena itu, Islam memiliki langkah-langkah melindungi umat dari produk haram:
  • Pertama, membangun kesadaran umat Islam akan pentingnya memproduksi dan mengonsumsi produk halal. Sertifikasi halal tidak bermanfaat jika umat Islam sendiri tidak peduli dengan kehalalan produk yang dikonsumsi.
  • Kedua, dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk mengawasi kehalalan berbagai produk yang beredar di masyarakat. Mendirikan lembaga pengkajian mutu, membantu pemerintah dan publik mengontrol mutu juga kehalalan berbagai produk. Hasil penelitian mereka bisa direkomendasikan kepada pemerintah untuk dijadikan acuan kehalalan suatu produk.
  • Ketiga, negara harus mengambil peran sentral dalam pengawasan mutu dan kehalalan barang. Negara harus memberikan sanksi kepada kalangan industri yang menggunakan cara dan zat haram serta memproduksi barang haram. Negara juga memberikan sanksi kepada para pedagang yang memperjualbelikan barang haram kepada kaum muslimin. Kaum muslimin yang mengonsumsi barang haram pun akan dikenai sanksi sesuai nash syariat (Muslimah News, Juni 2022).

Jaminan Halal dari Negara di Era Khilafah

Makanan menjadi bagian penting dalam Islam sebab makanan akan memengaruhi fisik dan perilaku manusia. Islam mengatur Muslim untuk memakan makanan halal dan menghindari makanan haram dan meragukan. Aturan dasar mengenai makanan dalam Islam semakin jelas dalam risalah yang dibawa Rasulullah ﷺ. Aturan ini berlaku tak hanya sebagai bagian ajaran agama, tapi juga sistem negara, terutama setelah Islam memiliki entitas negara kota di Madinah (Republika, 2014).

Menyediakan jaminan halal bagi rakyat adalah bagian dari tanggungjawab negara sebagai pelayanan urusan rakyat. Sebab penjaminan halal bagi masyarakat adalah hak publik yang vital sehingga negara harus mengambil peran sentral dalam pengawasan mutu dan kehalalan barang. Rasulullah ﷺ bersabda yang artinya “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggungjawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari).

Oleh karena itu proses sertifikasi kehalalan produk wajib dilakukan secara cuma-cuma oleh khilafah bukan dijadikan ajang bisnis. Khilafah wajib melindungi kepentingan rakyat dan tidak boleh mengambil pungutan dalam melayani masyarakat. Biaya sertifikasi halal akan menggunakan dana dari Baitul Mal. Jaminan kehalalan suatu produk akan ditentukan dari awal, mulai proses pembuatan bahan, proses produksi, hingga distribusi akan senantiasa diawasi. Pengawasan ini untuk memastikan seluruh produk dalam kondisi aman (Firdausi, 2020).

Lesley Stone dalam A Contextual Introduction to Islamic Food Res trictions menulis, catatan hadis menun jukkan Muhammad ﷺ menyembelih hewan dengan terlebih dulu menyebut nama Allah ﷻ. Ini merupakan bentuk dari upaya memberikan jaminan halal terhadap daging yang akan dikonsumsi. Sejarah Islam mencatat bahwa aturan-aturan tegas yang diberlakukan, untuk melindungi Muslim dari makanan minuman yang haram dan tidak thayib. Pelarangan sejumlah kategori makanan dan minuman, tulis Stone, adalah karena makanan dan minuman itu membahayakan atau merusak fisik, mental, dan spiritual pengonsumsinya. Makanan difungsikan sebagai sarana pencegahan penyakit dan bentuk kepatuhan spiritual (Pratiwi dan Nashrullah, 2014).

"Penghentian kebiasaan meminum alkohol secara tegas dilakukan selama tiga tahun sejak Rasulullah berada di Madinah pada 622 atau 623 M," ungkap peneliti penyalahgunaan alkohol University of Arizona, Siraj Islam Mufti, dalam artikelnya "Alcoholism and Islam". Proses itu sebenarnya lebih panjang karena sudah bermula secara bertahap sejak awal masa kenabian di Makkah. Saat instruksi haram meminum minuman keras turun, Muslim Madinah segera membuang semua minuman keras yang masih mereka simpan. Minuman keras menjadi bagian kultur yang mengakar kuat di masyarakat Arab Jahiliyah, bahkan hingga masuk dalam bait-bait syair.

Saat dakwah Islam semakin luas, pertukaran budaya, termasuk bahan dan cara mengolah makanan, terjadi. Dalam buku Food Culture and Health in Pre-Modern Muslim Societies yang diedit David Waines, terungkap bahwa ekspansi wilayah membuat Muslim mengadopsi bahan makanan dan produksinya dari wilayah baru itu. Namun, standar yang diatur Islam mengenai makanan tetap dipertahankan. Ibnu Tamiyyah mengungkapkan, Rasulullah tidak hanya melarang meminum minuman keras, tapi juga segala kegiatan yang berkaitan dengan itu, mulai dari menjual buah untuk dijadikan minuman keras, menerima atau memberikannya sebagai hadiah, menjual serta mendistribusikannya. Rasulullah juga tidak segan menolak undangan jamuan makan dari siapa saja yang di dalamnya menyajikan minuman keras. Pelarangan ini berlaku untuk internal komunitas Muslim dan komunitas Muslim dengan komunitas non-Muslim (Pratiwi dan Nashrullah, 2014).

Paulina Lewicka dalam bukunya Food and Foodways of Medieval Cairenes: Aspects of Life in an Islamic Metropolis of the Eastern Mediterranean menulis, pemberlakuan sanksi, baik moral maupun fisik, juga diterapkan. Teguran Rasulullah, penghancuran penyimpanan minuman keras, dan penahanan oleh petugas keamanan masa khalifah merupakan sanksi yang diberikan kepada mereka yang minum minuman keras.

Empat khalifah setelah Rasulullah wafat pada 633 M juga terus melakukan upaya untuk memastikan umat Islam mengonsumsi makanan yang baik dan halal. Ali ibn Raashid ad-Dubayyaan dalam artikelnya, Alcoholic Beverages: Legal Punishment and Detrimental Effects mengungkapkan, hukuman orang yang mengonsumsi minuman keras diberlakukan selama 28 tahun masa kekhalifahan empat sahabat Rasulullah. Abu Bakar memberlakukan hukuman cambuk 40 kali untuk mereka yang kedapatan mabuk. Khalifah kedua, Umar bin Khattab, menyatakan minuman keras dan segala sesuatu yang mengacaukan kesadaran akal adalah terlarang. Ekspansi yang progresif sempat menimbulkan kekhawatiran pada Umar bin Khattab jika pasukan Muslim akan terpengaruh untuk mencoba minuman keras dari wilayah yang ditaklukkan. Karena itu, Umar bin Khattab sempat menggelar musyawarah dengan sejumlah sahabat Rasulullah untuk mengatasi ini. Selain tanggung jawab dosa yang tertera dalam Al-Qur'an, Umar bin Khattab juga memberlakukan hukuman cambuk 80 kali. Hukuman cambuk dan penolakan kesaksian mereka yang mabuk terus berlaku hingga zaman kepemimpinan Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib.

Ibnu Qayyim mengungkapkan tambahan hukuman cambuk sebanyak 20 kali bisa dilakukan jika orang yang mabuk melakukannya pada Ramadhan. Ali bin Abi Thalib melakukannya kepada an-Najasyi. Sementara, Abu Bakar Siddiq menghukum 50 cambukan, 40 hukuman utama, dan 10 cambukan tambahan karena mabuk saat Ramadhan. Umar bin Khattab juga pernah mengusir Rabi'ah ibn Umayyah ibn Khalaf ke luar Madinah saat perjalanan menuju Khaybar. Hal serupa juga dilakukan Umar bin Khattab saat mendapati seorang yang mabuk pada Ramadhan.

Namun, hukuman ini tidak berlaku umum, Umar bin Khattab menerapkannya dengan pertimbangan tertentu pada setiap pelaku. Hukuman digunduli pernah juga dilakukan saat `Amr bin `Aas menjadi gubernur Mesir pada masa pemerintahan Umar bin Khattab. `Amr bin `Aas memerintahkan penggundulan atas Abdul-Rahman bin `Umar. Ibnu `Abbas menyayangkan tindakan itu karena menggunduli kepala adalah bagian dari ibadah haji, tapi malah diubah menjadi hukuman. Berbagai bentuk hukuman lain, seperti pencabutan hak, juga pernah dilakukan. Hukum bagi mereka yang mabuk bervariasi sesuai ijtihad pemimpin dan ulama pada zaman itu. Ibnu Taimiyah sendiri menuliskan poin dan kriteria dari penetapan variasi hukum tersebut, seperti pelanggaran hukum, kondisi pelaku, dan dampak yang ditimbulkan, menjadi pertimbangan hukuman yang dijatuhkan (Pratiwi dan Nasrullah, 2014).


Khatimah

Negara menjamin produk halal secara penuh untuk rakyatnya. Bantuan akademisi, peneliti, juga semua organisasi yang ada dalam masyarakat dioptimalkan untuk pemenuhan jaminan halal dan thayib untuk seluruh rakyat, tanpa biaya tambahan, karena termasuk kewajiban negara mengurusi dan melindungi rakyatnya. Islam telah sempurna menberikan contoh di masa Rasulullah ﷺ dan dilanjutkan oleh khalifah setelahnya. Keteladanan yang wajib bagi seluruh umat Islam melanjutkan kehidupan sistem Islam inilah yang akan mampu menjamin produk halal dan thayib bagi umat, tercegah dari pembebanan biaya bagi rakyat apalagi ladang bisnis yang sangat kapitalistik.

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Disampaikan kembali oleh : Marini Wijayanti

Sumber acuan
  • Editorial Muslimah News, Maret 2022. Berebut Proyek Sertifikasi Halal. https://muslimahnews.net/2022/03/15/2640/
  • Firdausi Y. 2020. Jaminan Produk Halal Dalam Khilafah, https://dimensi.id/2020/11/16/jaminan-produk-halal-dalam-khilafah/
  • Kepala BPJPH M. Aqil Irham, di Jakarta, Jumat 21/10/2022- Kemenag RI
  • Pratiwi F & Nashrullah N. 2014. Keterlibatan Negara dalam Sistem Jaminan Halal, Republika, Agst 2014.
  • Septiana R. 2022. Produk Makanan Halal Vs. Haram, Sertifikasi Produk Tren Bisnis Sistem Kapitalistik?, https://muslimahnews.net/2022/06/21/7731/
  • Sukoso, Wiryawan A, Kusnadi J, Sucipto, Prihanto AA, Sukarna MI, Harimurt H. 2020. Ekosistem Industri Halal. Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia.
  • https://www.its.ac.id/pkh/id/2022/10/04/lembaga-pendamping-proses-produk-halal-its-menduduki-peringkat-pertama/

Posting Komentar

0 Komentar