
Oleh: Shalsha Baharrizqi
Menjelang akhir tahun 2022, badai pemutusan hubungan kerja atau PHK massal sempat menarik perhatian publik. Sederet startup dalam negeri ikut mengalami masa sulit dalam operasionalnya.
Gelombang resesi global sudah mulai menekan sejumlah industri dalam negeri ini. Ada beberapa perusahaan yang mulai merumahkan karyawannya untuk menekan biaya operasional.
Secara keseluruhan, guncangan tahun ini akan membuka kembali luka ekonomi yang baru sembuh sebagian pasca pandemi. Singkatnya, yang terburuk belum datang dan bagi banyak orang, 2023 akan terasa seperti resesi.
Sejumlah startup melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tercatat nama-nama besar seperti Shopee, GoTo, hingga Ruangguru melakukan PHK massal.
Selain sulitnya pencairan dana baru dari investor, ancaman resesi global ditengarai memicu terjadinya PHK. Startup juga dinilai punya kebiasaan kurang bagus dalam operasionalnya.
"Tambah lagi kan memang di startup mereka punya kebiasaan yang nggak bagus. Misalnya, gaji jor-joran, fasilitas mewah, sewa sekian lantai untuk tempat seolah-olah biar kayak (kantor) Google," kata Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi kepada detikcom, Selasa (22/11/2022).
Fenomena seperti PHK ini memang bukan hal asing lagi di negeri pengemban ideologi kapitalisme. Hal ini adalah sebuah kewajaran. Karena dalam sistem kapitalisme, negara hanya berfungsi sebagai regulator atau penghubung antara rakyat dengan para kapitalis. Ambruknya startup sudah dapat di duga dari sistem bisnis yang rapuh. Sistem ekonomi yang kapitalistik menjadikan gaji karyawan sebagai beban perusahaan. Sehingga ketika pendapatan perusahaan menurun, maka salah satu upaya untuk menurunkan beban perusahaan adalah dengan mengurangi jumlah karyawan. Sehingga PHK menjadi jalan untuk mengurangi beban tersebut.
Dalam sistem kapitalisme sering terjadi kezaliman antara pengusaha dan pekerja. Seperti lalainya pengusaha dalam memberikan upah, memberhentikan pekerja secara semena-mena, melakukan pemaksaan kerja tidak sesuai dengan akad yang disepakati, tidak memberikan hak untuk beribadah, istirahat atau yang lainnya. Begitupun dengan kezaliman yang bisa terjadi dari kalangan pekerja. Seperti lalainya pekerja terhadap pekerjaan yang harus dilakukan, perusakan yang dilakukan pekerja terhadap fasilitas milik pengusaha, tidak amanahnya pekerja, atau yang lainnya.
Semua kezaliman antara pengusaha dan pekerja akan dapat dicegah dan diminimalisir jika terjadi akad kerja (akad ijarah) sesuai dengan syariat Islam. Ditambah lagi, adanya pengawasan dari tenaga ahli (khubara’) dan juga negara akan mampu menghindari terjadinya kasus PHK massal yang terjadi di dalam sistem kapitalisme. Hal ini jelas berbeda dengan Islam.
Islam sebagai pandangan hidup yang menyeluruh dapat menjadikan negara sebagai penanggung jawab atas segala urusan rakyat. Negara harus memberikan kemudahan bagi semua warga negara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Negara harus menjamin akses agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pangan, papan, sandang, pendidikan, kesehatan dan keamanan.
Dalam negara Islam, mekanisme hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha atau yang memperkerjakannya tergantung kepada akad kerja. Akad kerja ini harus berdasarkan keridaan dan kesepakatan antara keduanya. Selain itu, hubungan kerja harus saling menguntungkan. Tidak boleh ada yang dizalimi. Negara Islam juga harus memastikan bahwa akad kerja tidak menyimpang dari syariat Islam. Pemberian upah atas pekerja juga disesuaikan dengan nilai guna pekerja. Bukan tergantung dengan tingkat permintaan atas barang yang diproduksi. Untuk menentukan upah seorang pekerja, maka negara Islam memiliki tenaga ahli yang khusus bertugas untuk menilai besarnya jasa seorang pekerja. Tenaga ahli ini disebut dengan khubara’. Sehingga, upah yang diberikan bukan berdasarkan keinginan perusahaan atau sesuai dengan kebiasaan masyarakat.
Sistem ekonomi Islam berfokus pada pembangunan ekonomi sektor riil dan tidak mengenal sektor ekonomi nonriil. Dengan kata lain, ekonomi nonriil bertentangan dengan sistem Islam. Hukum jual beli saham di lantai bursa saham juga haram karena di dalamnya terdapat riba dan akad syirkah yang batil.
Startup dijadikan sebagai jalan bagi para kapitalis pemodal besar untuk menguasai data (big data) dan pasar kaum muslim. Hal ini sebenarnya sangat berbahaya karena ekonomi kaum muslim menjadi dikuasai asing.
Allah ﷻ berfirman,
فَاللّٰهُ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۗ وَلَنْ
يَّجْعَلَ اللّٰهُ لِلْكٰفِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلً
"Maka Allah akan memberi keputusan di antara kamu pada hari Kiamat. Allah tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk mengalahkan orang-orang beriman." (QS An-Nisa:141)
Islam tidak bergantung kepada investasi asing karena hal itu bisa menjadikan ketergantungan terhadap negara lain. Jika negara tidak mengutamakan sektor riil, industri tidak menjadi prioritas dan produksi negara menjadi tidak ada. Sama saja dengan bergantung pada produk negara lain. Dampaknya, kita akan terus-menerus bergantung impor. Dengan demikian, sistem ekonomi Islam mencegah terjadinya bubble burst.
Negara Islam kafah mengembangkan tiga sektor industri, yaitu industri berat, industri strategi berbasis militer, dan di bidang ekonomi untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Untuk menjalankan tiga industri ini, negara harus menjadi negara berdaulat berlandaskan ideologi Islam dalam bentuk negara Khilafah Islamiah.

0 Komentar