SIRNANYA FUNGSI QAWWAM PADA SUAMI


Oleh: Siti Aminah

Fungsi suami adalah sebagai qawwam memiliki makna yang mendalam. Seorang suami harus bisa menjadi pelindung, penjaga dari segala macam bahaya. Seorang suami yang diberikan kekuatan oleh Allah ï·» diberi tanggung jawab yang sangat besar dalam keluarga. Namun sepertinya suami saat ini tidak bisa menjaga istri dan anaknya, seperti ketika peristiwa yang akhir-akhir ini terjadi. Suami yang seharusnya berperan sebagai pelindung tega menyiksa bahkan membunuh anaknya sendiri.

Tanpa belas kasihan, seorang suami tega memukul sang istri berkali-kali. Ironisnya, penganiayaan tersebut dilakukan sang suami di pinggir jalan di Pangkalan Jati, Cinere disaksikan sang anak yang masih balita dan warga sekitar (beritasatu.com, 6/11/2022)

Seorang suami membabi buta melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya. Anaknya meninggal dunia dan istrinya kritis. Ibu dan anak ini mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh kepala keluarga (liputan6.com, 1/11/2022).

Beginilah bila fungsi qawwam diabaikan. Suami yang harusnya melindungi keluarganya dari marabahaya malah menjadi pembunuh dan penyiksa keluarganya sendiri. Suami stress karena tekanan kehidupan semua serba mahal tapi tidak menemukan pekerjaan, sehingga suami tidak bisa berpikir jernih ditambah dengan sistem kehidupan sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan membuat seorang suami tidak tahu tanggung jawabnya secara syar'i pada istri dan anaknya.

Dalam Islam seharusnya pasangan suami-istri mampu untuk memahami dan mengaplikasikannya secara maksimal, tentang fungsi dan peran strategis qawwam ini dalam mengarungi pernikahan. Di sinilah letak urgensinya, mengembalikan aturan Sang Pencipta dalam Pengatur Kehidupan.

Qawwamah suami atas istri adalah ketetapan dari Allah ï·» yang didasarkan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Al-Qur’an dan As-Sunnah telah menjelaskan hakikat kehidupan suami-istri, hak dan kewajiban, serta sifat interaksi di antara keduanya. Allah ï·» telah menetapkan fungsi kepemimpinan suami dalam hubungan suami-istri dengan konsep qawwam agar terlaksana maksimal. Firman Allah SWT, “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri)”. (QS. An-Nisa’: 34)

Kepemimpinan (al-qawamah) di dalam ayat di atas merupakan kepemimpinan yang mengatur dan melayani (ri’ayah), bukan kepemimpinan instruksional dan penguasaan. Kepemimpinan seorang suami tidak hanya memerintah ini itu, tapi melindungi, menafkahi istri dan memenuhi apa yang ia butuhkan. kepemimpinan seorang laki-laki atas perempuan adalah kepemimpinan yang menegakkan urusan-urusan wanita.

Adapun dalam hal perlakuan dan pergaulan suami-istri yang ditetapkan syariah adalah pergaulan yang penuh dengan persahabatan. Nabi ï·º menggauli dan memperlakukan istrinya dengan penuh persahabatan. Beliau tidak memperlakukan mereka layaknya bawahan atau orang yang berada dalam kekuasaan. Di dalam riwayat-riwayat shahih dituturkan bahwa istri-istri beliau pernah memprotes dan mendebat beliau.

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita” dalam QS. An-Nisa’: 34. Menurut Imam Ibnu Katsir yaitu laki-laki adalah pemimpin kaum wanita dalam arti pemimpin, kepala, hakim, dan pendidik wanita jika ia menyimpang (Tafsir Ibnu Katsir juz 3 hal. 397). Menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, Allah ï·» telah menetapkan kepemimpinan rumah tangga (qiyadah al-bayt) berada di tangan suami. Dan Allah telah menjadikan suami sebagai qawwam (pemimpin) atas istrinya (Taqiyuddin an Nabhani, Nizham ijtima’i fil Islam, hal.246).

Menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, seorang suami diberi wewenang untuk memberikan sanksi kepada istrinya jika si istri melakukan perbuatan dosa, karena suami adalah pihak yang bertanggung jawab (qawwam) atas pengaturan dan pemeliharaan urusan rumah tangganya. Akan tetapi, jika pelanggaran istri bukanlah perkara yang diperintahkan syariat, maka seorang suami tidak boleh mengganggunya sama sekali.

Kehidupan suami-istri adalah kehidupan yang sarat dengan ketenangan, ketenteraman, kasih sayang, dan persahabatan. Interaksi suami-istri tegak di atas prinsip ta’awun (tolong-menolong), saling menopang, bersahabat, harmonis, menyegarkan, tidak kaku, dan tidak formalistik.

Allah ï·» pun telah memerintahkan kepada suami agar menggauli istrinya dengan baik,

Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Dan bergaulah dengan mereka secara patut.” (QS. An-Nisa’: 19).

Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf.” (QS. Al-Baqarah: 229)

Kehidupan suami-istri sebenarnya adalah kehidupan yang penuh kebahagian. Pergaulan suami-istri adalah pergaulan penuh persahabatan dalam segala hal. Kepemimpinan suami terhadap istri adalah kepemimpinan yang bertanggung jawab, bukan kepemimpinan layaknya seorang penguasa diktator terhadap rakyatnya. Kemudian seorang istri juga diwajibkan taat kepada suami dalam batas-batas yang telah ditetapkan syariat.

Jadi Allah ï·» telah memerintahkan agar para suami bersahabat dengan baik kepada istrinya. Ketika membangun ikatan suami-istri agar terjalin dengan sempurna persahabatan dan pergaulan mereka satu sama lain. Sehingga menenteramkan jiwa dan membahagiakan hidup.

Dalam hal ini juga ada kewajiban untuk memenuhi hak-hak istri berupa mahar dan nafkah. Kemudian suami hendaknya senantiasa berlemah lembut dalam tutur kata, tidak bersikap keras dan kasar, serta tidak menampakkan kecenderungannya pada istri yang lain jika dia beristri lebih dari satu. Sebagaimana sabda Rasulullah ï·º mengingatkan para suami,

Bertakwalah kalian kepada Allah dalam (urusan-urusan) wanita (istri). Sungguh kalian telah mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan kalian telah menghalalkan kemaluan-kemaluan mereka dengan kalimat Allah.” (HR. Muslim)

Kemudian hadits dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah ï·º pernah bersabda, “Yang terbaik di antara kalian adalah orang yang paling baik perlakuannya kepada keluarganya. Aku adalah yang terbaik di antara kalian dalam memperlakukan keluargaku.” (HR. At-Tirmidzi)

Juga hadits dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi ï·º bersabda, “Yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik kepada istri-istri mereka.” (HR At-Tirmidzi)

Dapat disimpulkan bahwa qawwam adalah kepemimpinan, pengurusan, pendidikan, dan pemberian nafkah seorang suami sebagai kepala keluarga kepada anggota keluarganya terutama istri. Sungguh tugas yang sangat mulia dan strategis yang Allah berikan kepada suami/laki-laki. Maka sudah sepantasnya amanah ini ditunaikan secara total dan maksimal.

Demikianlah syariat Islam telah menjelaskan seorang suami adalah orang pertama yang berkewajiban untuk mengondisikan kehidupan rumah tangganya. Sehingga hak dan kewajiban suami-istri berjalan secara proporsional dan harmonis. Serta terbentuk institusi keluarga yang tegak di atas syariat Islam dan benar-benar mampu menciptakan ketenangan, keadilan, ketentraman, dan keamanan.

Seorang istri senantiasa taat terhadap qawwamah suami, seorang suami pun harus bisa menjadi pelindung bagi istrinya

Posting Komentar

0 Komentar