
Oleh: Ai Siti
Muslimah Peduli Umat
Kasus HIV/AIDS terus mengalami peningkatan di beberapa daerah di Indonesia. Dinas kesehatan kota Batam mencatat jumlah kenaikan kasus HIV/AIDS di kota Batam mencapai 446 pada tahun 2022, di Jawa Barat Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) kota Sukabumi mencatat sekitar 2.050 orang dengan HIV/AIDS (ODHA) data dari tahun 2000 sampai 2022.
Kasus kenaikan HIV/AIDS ini di dominasi oleh penyimpangan prilaku pasangan sejenis, seks bebas yang sudah semakin menjadi budaya dan penggunaan jarum suntik bergantian. Setiap orang yang belum terinfeksi HIV memiliki resiko tertular HIV sebesar 1/160 setiap kali menggunakan jarum yang sudah digunakan oleh penderita infeksi HIV. Upaya untuk mencegah peningkatan jumlah HIV/AIDS telah dilakukan oleh berbagai pihak seperti dengan menggencarkan edukasi tentang pendidikan seks, pemberian saran untuk disiplin memakai alat pengaman atau kondom.
Bagaimana mungkin penularan akan bisa di hentikan jika kebebasan berprilaku dibiarkan, apalagi seruan hak reproduksi dan seksual semakin marak, melegalisasi seks bebas dan kaum penyuka sesama jenis, dengan dalih HAM. Kontradiksi inilah yang menumbuh suburkan penularan infeksi HIV/AIDS.
Begitulah yang terjadi saat ini. Padahal agama telah mengharamkan hubungan sesama jenis, seks bebas dan konsumsi narkoba. Kampanye stop penularan HIV/AIDS gencar dilakukan, tetapi faktanya perkara yang menjadi penyebab penularan paling besar justru dilegalkan. Inilah bukti nyata kerusakan sekularisme akibat agama tidak dijadikan sebagai pedoman kehidupan, manusia hidup dikuasai oleh hawa nafsunya, membiarkan atau melegalkan perkara yang jelas mengandung resiko penularan dan jelas akan meningkatkan jumlah infeksi baru HIV/AIDS.
Sistem liberal ini telah menjauhkan masyarakat dari nilai-nilai keimanan dan ketakwaan, sistem ini telah menyuburkan pergaulan bebas dan penyimpangan seksual hingga melahirkan berbagai jenis penyakit yang mematikan di tengah-tengah umat.
Adapun peradaban Islam kelak akan menegakkan sistem sosial atau pergaulan yang mampu melindungi semua elemen masyarakat. Islam melarang adanya tempat prostitusi dan perzinaan, baik dengan lawan jenis maupun sesama jenis. Bagi yang nekat melakukan zina akan dikenai sanksi yang sangat berat, sedangkan narkoba juga akan tegas dilarang peredarannya lalu pelakunya akan dihukum berat dan menutup pintu penularan virus dari penggunaan jarum suntik bergantian. Sehingga akan membuat jera para pelakunya dan membuat takut kepada yang lainnya.
0 Komentar