
Oleh: Muhar
Jurnalis Lepas
Direktur Indonesia Justice Monitor menjelaskan, dalam syariat Islam pernikahan hanya dapat dilakukan manusia.
"Dalam syariat Islam pernikahan hanya dapat dilakukan antara sesama manusia yakni antara laki-laki dan perempuan," ujarnya dalam program Aspirasi: Viral Pernikahan Anjing Telan Biaya Ratusan Juta di PIK (Pantai Indah Kapuk), Demi Apa sih? Di kanal YouTube Justice Monitor, Kamis (20/7/2023).
Menurutnya, kreatif itu penting tetapi jangan menabrak aturan hukum.
"Jangan menjadikan ajaran agama (tentang pernikahan) sebagai bahan lelucon, karena konsekuensinya sangat-sangat berat, baik di mata manusia ya lebih-lebih di hadapan Allah subhanahu wa ta ala," jelasnya.
Ia menerangkan, pernikahan dalam Islam sudah jelas diatur secara rinci di dalam al-Qur'an dan Hadits.
"Hakikat pernikahan, tujuan pernikahan, hukum pernikahan, siapa yang boleh dinikahkan dan yang tidak boleh dinikahkan telah jelas tertuang di sumber utama hukum Islam tersebut," terangnya.
Agung pun menilai, tindakan kontroversial pelaku yang menikahkan anjing tersebut memancing kegaduhan publik.
"Ya, lantaran pernikahan anjing memicu keprihatinan banyak pihak. Tindakan mereka tergolong sangat kelewat batas lah, karena terkesan desakralisasi (menodai kesucian) pernikahan bagi umat Islam," pungkasnya.
0 Komentar