
Oleh: Rizki Maha Putra
Jurnalis Lepas
Menagggapi Instruksi Presiden (Inpres) No 2 tahun 2023 dimana negara harus mengakui kesalahan telah melakukan pelanggaran HAM berat atas peristiwa G30S PKI, Direktur Indonesia Justice Monitor Agung Wisnu Wardhana mengomentari Indonesia tidak perlu meminta maaf.
“Sejarah telah membuktikan bahwa makar partai yang berpaham komunisme telah merenggut ribuan jiwa di negeri ini. Ini sebuah fakta yang tidak dapat dimungkiri. Jadi masih perlukah negeri ini (Indonesia) akan melakukan permintaan maaf PKI?” katanya Agung dalam video yang diunggah kanal YouTube Justice Monitor: 'PKI Korban Atau Penjahat?', Senin (17/07/2023).
Menurutnya, peristiwa tragis yang terjadi pada 1965-1966 itu dinilainya merupakan bukti nyata makar yang dilakukan Partai Komunis Indonesia (PKI), bahwa komunisme yang pernah mengejawantahkan ke dalam PKI telah terbukti melakukan makar, baik terhadap Pancasila maupun kekuasaan pemerintahan yang sah.
Ia juga mengatakan, moderasi demi moderasi pemerintah melalui kebijakan publik makin terasa. Agung menilai, kebijakan publik saat ini justru kian menguatkan posisi ideologi yang menurut MPRS Nomor 25 tahun 66 terkategori ideologi terlarang.
“Jika kita tidak waspada, pasti ideologi yang jelas bertentangan dengan sebagian besar anak bangsa Indonesia ini akan bangkit kembali melalui kebijakan publik yang makin menguatkan posisinya,” tandasnya.
0 Komentar