HARI ANAK NASIONAL TIDAK BISA MENJAGA ANAK


Oleh: Titin Surtini
Muslimah Peduli Umat

Setiap tanggal 23 Juli negeri ini merayakan apa yang dinamakan Hari Anak Nasional (HAN). Untuk tahun 2023 ini tema yang diusung adalah “Anak Terlindungi Indonesia Maju”. Peringatan ini dirayakan dengan sangat meriah, yang bertujuan untuk mengingatkan semua orang agar hak anak dapat terpenuhi dengan baik.

Sebelum peringatan berlangsung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan dan Perlindungan Anak (KPPA) memberikan Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) 2023 kepada 360 kabupaten/kota yang terdiri atas 19 kategori Utama, 76 Nindya, 130 Madya, dan 135 Pratama. Sedangkan Penghargaan Provinsi Layak Anak (ProviLA) diberikan kepada 14 provinsi yang telah berupaya keras untuk menggerakkan kabupaten/kota di wilayahnya dalam mewujudkan KLA.

Menteri KPPPA, Bintang Puspayoga mengaku senang atas pencapaian dan komitmen semua pihak untuk memenuhi hak anak. Menurutnya, jumlah penerima penghargaan KLA 2023 meningkat di masing-masing kategori dari tahun sebelumnya.

Padahal di tengah suasana dengan berbagai penghargaan tersebut, berbagai persoalan anak masih sangat banyak dan belum dapat dituntaskan Ada stunting yang terus membayangi, kekerasan seksual yang terus mengintai generasi, hak pendidikan yang belum terpenuhi secara merata, layanan kesehatan yang belum menjangkau seluruh wilayah, dan masih banyak lainnya yang menyisakan PR besar meski HAN digelar setiap tahunnya.

Hari Anak Nasional harusnya bukan sekadar seremonial. HAN juga tidak cukup dengan mengapresiasi setiap daerah dengan pemberian penghargaan. HAN haruslah menelurkan solusi agar anak terlindungi dan terjaga.

Di antara PR besar yang harus dituntaskan terkait hak anak adalah:

Pertama,
Anak seharusnya mendapatkan gizi dan nutrisi yang cukup sejak sebelum mereka dilahirkan. Pada banyak kasus, stunting kerap dialami pada ibu hamil yang kurang mendapat asupan gizi dan nutrisi yang cukup.

Kedua,
Kasus kekerasan yang terus mengintai, seperti bullying dan kekerasan seksual yang masih menjadi ancaman bagi hak anak. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat, sepanjang dua bulan pertama 2023, terungkap enam kasus bullying atau kekerasan fisik, dan 14 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan. Berdasarkan catatan Kemen PPPA, sepanjang Januari hingga 28 Mei 2023, jumlah kasus kekerasan hingga tindak kriminal terhadap anak di Indonesia mencapai 9.645 kasus.

Ketiga,
Hak anak untuk belajar dari dasar hingga perguruan tinggi belum mampu terpenuhi dengan baik. Sepanjang tahun ajaran 2022/2023, tercatat angka putus sekolah di Indonesia dari semua jenjang mencapai 76.834 orang siswa.

Fenomena putus sekolah paling banyak dipicu faktor ekonomi, yakni keterbatasan sumber daya dan kesempatan. Banyak keluarga yang hidup di bawah garis kemiskinan ataupun di atas garis kemiskinan, tetapi berpenghasilan minim yang tidak cukup memenuhi kebutuhan asasi mereka, termasuk pendidikan.


Akibat Kapitalisme

Jika kita amati bahwa sejak banyaknya penghargaan KLA (Kota Layak Anak) angka kekerasan terhadap anak semakin meningkat, karena lingkungan menjadi tidak ramah anak karena banyaknya kejahatan yang menghantui. Bagaimana anak-anak bisa bersukacita jika berbagai kekerasan, baik verbal, fisik, maupun psikis masih mengancam kehidupan mereka.

Sungguh, penerapan kapitalisme telah membuat angka stunting menganga, angka putus sekolah meningkat, dan kekerasan mengintai setiap saat. Kemiskinan membuat rakyat sulit memenuhi kebutuhan dasar mereka, termasuk kebutuhan asupan nutrisi dan gizi. Kemiskinan pula yang membuat pendidikan layaknya barang mahal, sama mahalnya ketika ingin mendapatkan layanan kesehatan secara murah, bahkan gratis.

Disini peran negara dalam menjaga generasi seakan mandul. Akibat kebijakan serba kapitalistik, keberpihakan negara kepada rakyat sangat minim. UU Perlindungan Anak tidak cukup mampu mencegah kriminalitas dan kejahatan terhadap anak. Karena makin banyak ragam kejahatan terhadap anak lantaran hukum buatan manusia yang tidak berefek jera bagi pelaku.


Islam Melindungi Anak

Anak bukan sekadar aset negara. Merekalah sesungguhnya pemilik masa depan bagi generasi abad ini. Jika hak-hak anak tidak terpenuhi, masa depan generasi bisa di ambang kehancuran. Ibarat investasi masa depan, negara harus memastikan kehidupan generasi bisa berjalan dengan pemenuhan dan jaminan segala kebutuhan. Menyiapkan generasi hari ini berarti kita sedang menyiapkan masa depan cemerlang bagi peradaban gemilang.

Islam telah memberikan perhatian besar terhadap perlindungan anak-anak yang meliputi fisik, psikis, intelektual, moral, ekonomi, dan lainnya. Hal ini dijabarkan dalam bentuk memenuhi semua hak-haknya, menjamin kebutuhan sandang dan pangannya, menjaga nama baik dan martabatnya, menjaga kesehatannya, memilihkan teman bergaul yang baik, menghindarkan dari kekerasan, dan lain-lain.

Dalam Islam, ada tiga pihak yang berkewajiban menjaga dan menjamin kebutuhan anak-anak.

Pertama,
Keluarga sebagai madrasah utama dan pertama. Ayah dan ibu harus bersinergi mendidik, mengasuh, mencukupi gizi anak, dan menjaga mereka dengan basis keimanan dan ketakwaan kepada Allah Taala.

Kedua,
Lingkungan. Dalam hal ini, masyarakat berperan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak. Masyarakat adalah pengontrol perilaku anak dari kejahatan dan kemaksiatan. Dengan penerapan sistem sosial Islam, masyarakat akan terbiasa melakukan amar makruf nahi mungkar kepada siapa pun.

Ketiga,
Negara sebagai pengurus utama. Negara wajib memberikan pemenuhan kebutuhan berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan bagi setiap anak. Penerapan sistem pendidikan Islam berkualitas dan bebas biaya akan mengakomodasi setiap anak dapat bersekolah hingga jenjang pendidikan tinggi. Sistem pendidikan Islam mampu membentuk generasi berkepribadian Islam dan berakhlak mulia.

Anak dapat terlindungi dan terjaga hanya dalam asuhan sistem Islam kaffah. Hak mereka terpenuhi, kewajiban negara sebagai pengurus terlaksana, dan syariat Allah ﷻ akan membawa berkah bagi kita semua tentunya dengan penerapan aturan Islam secara Kaffah dibawah naungan Daulah Islamiyyah.

Waalahu 'alam bissowab.

Posting Komentar

0 Komentar