
Oleh: Titin Surtini
Muslimah Peduli Umat
Beredar aktivitas sindikat jual beli organ tubuh manusia.
Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri telah menangkap 12 orang tersangka sindikat jual beli ginjal jaringan internasional. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, 12 orang tersebut menjual ginjal ke Kamboja dan dua di antaranya adalah oknum anggota Polri dan oknum petugas imigrasi. (Kompas, 21-7-2023).
Aktivitas perdagangan organ tubuh ini jelas meresahkan, apalagi jelas-jelas melibatkan aparat.
Fenomena perdagangan ginjal ini sebenarnya bukan hal baru. Awal tahun 2023 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo telah memutus akses 7 laman dan 5 grup media sosial terkait jual beli organ tubuh. Pemblokiran itu dengan dasar UU 19/2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang ITE. Dasar hukum lainnya adalah UU 36/2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo pasal 64 ayat (3) yang membahas mengenai pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.
Namun ironisnya, aparat yang semestinya menjadi pelindung masyarakat, malah terlibat memuluskan sindikat.
Tidak dapat dipungkiri bahwa ada fenomena yang beredar dimedia sosial tentang penawaran dan permintaan ginjal dengan imbalan uang. Keberadaan sejumlah grup di Facebook yang terang-terangan menunjukkan jual beli ginjal adalah realitas yang tidak dapat ditolak. Bahkan memiliki ratusan anggota dengan omzet mencapai miliaran rupiah.
Tentu saja banyak orang yang termotivasi menjual ginjalnya karena alasan butuh uang. Dan yang paling menyedihkan lagi, ada juga yang sampai harus membohongi keluarga dengan dalih bekerja di luar negeri, padahal mereka pergi ke rumah sakit diluar negeri untuk diambil ginjalnya .
Dengan difasilitasi oleh sindikat selama proses pemberangkatan ke luar negeri, dan mereka juga terbebas dari biaya perawatan di rumah sakit, hingga mereka sembuh lagi dan bisa kembali ke Indonesia, tentu saja dengan membawa uang tunai yang besar hasil penjualan ginjalnya. Ini jelas makin membuat mereka tertarik menjual ginjalnya walaupun harus kehilangan organ penting tubuhnya.
Dalam sistem sekuler, segala sesuatu bisa terjadi. Hal yang haram, dihalalkan. Perbuatan jahat juga malah mendapat tempat. Fenomena perdagangan ginjal ini benar-benar cacat logika, terlebih dengan dalih tindakan sukarela dari para korban, disini aparat seolah begitu merasa berjasa telah menjadi fasilitator, padahal sesungguhnya mereka telah memberikan perlindungan terhadap kejahatan.
Perdagangan organ bisa mulus terjadi, karena adanya fasilitas yang disediakan oleh sistem sekuler .
Dengan prinsip menghalalkan segala macam cara. Yang melibatkan jaringan internasional. Terlebih alasan korban/donor ginjal adalah himpitan ekonomi.
Dan saat ini pula tidak ada yang bersedia menanggung kebutuhan ekonomi mereka ketika segala sesuatu harus bernilai nominal materi, sedangkan penguasa lebih memilih sibuk untuk memberi makan oligarki.
Masalah ini sangatlah berbeda ketika menggunakan cara pandang Islam, dalam Islam bahkan melukai orang lain dengan lisan saja sudah termasuk perbuatan tercela, apalagi sampai melukai tubuh seseorang dan menjual organnya.
Allah Taala berfirman, “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS Al-Ahzab [33]: 58).
Perlindungan jiwa raga dari tindakan kejahatan sangat dijamin oleh sistem Islam. Allah Taala berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS Al-Isra [17]: 33).
Kezaliman adalah sesuatu yang haramkan dalam Islam, Menumpahkan darah seseorang tanpa alasan yang hak, juga diharamkan, apalagi sampai menjual organ. Tidaklah manusia memiliki hak atas organ tubuhnya sebab organ tubuh itu adalah milik Allah. Dalam Islam, hukum jual beli organ adalah haram.
Aturan Islam menjaga jiwa dan nyawa manusia dengan sempurna. Tentu saja aturan itu wajib dilaksanakan dengan kaffah dan itu hanya akan terjadi jika Daulah Khilafah Islamiyyah tegak dimuka bumi ini.
Wallahualam bissawab.
0 Komentar