
Oleh: Titin Surtini
Muslimah Peduli Umat
Pada hari Kamis, 14-9-2023 lalu, Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan muda yang menjadi muncikari kasus prostitusi anak atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui media sosial. Korbannya adalah dua anak berumur 14 dan 15 tahun, peristiwa ini sangatlah mengerikan.
Keduanya mengaku melakukan hal itu karena faktor ekonomi. Pelaku juga melakukan eksploitasi secara seksual pada 21 anak lainnya yang mayoritas pelajar. Pelaku menawarkan prostitusi online melalui media sosial sosial.
Dalam aksinya, pelaku mematok tarif Rp1,5 juta—Rp8 juta per anak per jam, sedangkan pelaku mendapat bagian sebesar 50%, dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasus ini mengingatkan pada kasus prostitusi anak yang terungkap di sebuah hotel di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 22 September tahun lalu. Seorang muncikari menawarkan jasa prostitusi online perempuan di bawah umur melalui aplikasi MiChat. Pelaku merekrut anak perempuan yang keluarganya broken home dan tidak mendapatkan perhatian dari orang tua.
Sementara itu, eksploitasi anak dengan modus lain juga terjadi. Di Medan, sebanyak 41 anak dieksploitasi oleh pengelola dua panti asuhan. Korban ada yang masih bayi dan ada pula yang sudah bersekolah. Pelaku memanfaatkan anak-anak tersebut untuk mengemis melalui media sosial TikTok.
Dua kasus eksploitasi tersebut menunjukkan bahwa anak Indonesia dalam kondisi tidak aman. Mereka menjadi target eksploitasi. Mereka dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan. Teknologi digital memudahkan pelaku untuk melakukan aksinya. Jutaan rupiah mengalir dengan mudah berkat anak-anak tersebut.
Anak-anak tersebut tidak ada perlindungan dari orang tua, masyarakat dan negara. meski sebenarnya orang tuanya ada, dan negara abai. Demikian juga dengan masyarakat sekitar, meski ada, mereka tidak berfungsi sehingga kasus eksploitasi anak tersebut terus terjadi.
Kasus-kasus tersebut sebenarnya merupakan puncak gunung es saja. Di masyarakat dimungkinkan banyak praktik serupa, tetapi belum terungkap. Hal ini hendaknya menjadi peringatan untuk kita para orang tua bahwa anak Indonesia rentan dieksploitasi.
Lepasnya peran orang tua dan masyarakat dalam melindungi anak ini merupakan konsekuensi penerapan sistem sekuler kapitalisme yang menjadikan setiap orang, baik orang tua, keluarga, maupun masyarakat, sibuk mengejar materi hingga abai terhadap perlindungan anak. Kapitalisme pula yang membuat pelaku gelap mata hingga menghalalkan segala cara untuk memperoleh uang.
Penerapan sistem sekuler kapitalisme oleh negara telah menjadikan negara sibuk dengan pembangunan infrastruktur nan megah dan berbagai proyek prestisius lainnya. Tetapi negara lalai dari tanggung jawabnya untuk melindungi setiap individu rakyatnya, termasuk anak-anak.
Ketika semua pihak tidak menjalankan fungsinya, anak-anak pun rentan menjadi korban eksploitasi, padahal mereka adalah masa depan negara ini.
Oleh karena itu, fungsi perlindungan terhadap anak ini harus ditegakkan, dan butuh solusi yang sistemis, yaitu dengan mengganti sistem sekuler kapitalisme dengan sistem Islam yang bisa menjamin perlindungan anak.
Islam memiliki mekanisme sistemis untuk melindungi anak.
Yaitu :
Pertama, sistem pendidikan dalam negara Islam (Khilafah) berasaskan akidah Islam sehingga menghasilkan individu-individu rakyat yang beriman dan bertakwa. Hal ini akan mencegah adanya orang-orang yang melakukan pekerjaan haram, termasuk dengan mengeksploitasi anak-anak.
Kedua, Khilafah menerapkan syariat yang akan melindungi nyawa anak. Allah ï·» berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS Al An’am: 151).
Dengan demikian, tidak boleh ada pihak yang berbuat semena-mena terhadap anak.
Ketiga, Khilafah menjamin pemenuhan hak-hak anak sejak masih dalam kandungan hingga ia dewasa. Misalnya, hak memperoleh air susu ibu (ASI), hak hidup, hak memperoleh pengasuhan dan kasih sayang, hak memperoleh nafkah berupa makanan bergizi, pakaian, dan tempat tinggal yang layak, hak mendapatkan layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan dari negara, dan lainnya.
Keempat, Khilafah mewajibkan bekerja hanya pada laki-laki, sedangkan perempuan tidak wajib bekerja. Kewajiban bagi perempuan adalah melaksanakan fungsi ibu dan pengatur rumah.
Kelima, Khilafah akan mengatur media massa dan media sosial sehingga tidak melanggar hak-hak anak. Polisi akan melakukan patroli siber dengan intens sehingga bisa mengungkap kejahatan siber sedini mungkin.
Keenam, Khilafah melarang segala jenis prostitusi, termasuk pada anak-anak.
Ketujuh, Khilafah akan mengurusi anak-anak telantar sehingga bisa hidup layak. Mereka mendapatkan semua hak dan kebutuhannya secara gratis dari negara.
Kedelapan, Khilafah akan mewujudkan kesejahteraan ekonomi sehingga orang tidak mengalami tekanan ekonomi yang bisa mendorongnya menjadi korban perdagangan orang.
Kesembilan, Khilafah akan memberikan sanksi tegas bagi setiap orang yang merampas hak-hak anak, termasuk orang yang mengeksploitasi dan memperdagangkan anak.
Kesepuluh, Khilafah akan mendorong masyarakat untuk melakukan amar makruf nahi mungkar.
Dengan semua mekanisme tersebut, Khilafah akan menjamin perlindungan anak sehingga anak-anak bisa hidup aman, terbebas dari segala macam eksploitasi.
Dan tentu saja hal itu hanya bisa terlaksana dengan tegaknya Daulah Khilafah Islamiyyah yang sangat kita rindukan.
Wallahualam bissawab.

0 Komentar