
Oleh: Nasrudin Joha
Jurnalis Lepas
Seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Permohonan tersebut berupa keinginan merubah batas usia minimal capres-cawapres yang sebelumnya 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Hasil dari putusan MK tersebut menyatakan bahwa batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 kecuali dimaknai pernah atau sedang menjabat kepala daerah.
Dari hasil putusan tersebut membuka peluang kepada Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Walikota Surakarta untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Presiden.
Namun, Jokowi menegaskan dirinya tidak mencampuri urusan penentuan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Hal itu diucapkan Jokowi ketika ditanya mengenai apakah putra sulungnya akan maju sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 ini.
"Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," ungkapnya ketika di Beijing, China, Senin, 16 Oktober 2023.
Menanggapi hal tersebut Rocky Gerung berkomentar menanggapi pernyataan Jokowi tersebut, "Bukan kewenangan saya untuk menjadikan Gibran wakil presiden, kewenangan saya adalah memerintahkan ketua-ketua partai untuk menjadikan Gibran, itu," dilansir dari Tribun Medan.
Di sisi lain Ahmad Khozinudin (AK) juga ikut menanggapi fenomena politik yang terjadi dengan berpendapat bahwa jika ingin Pasan UU itu harus ke DPR adalah pola pikir kuno, karena menurutnya pesan UU ke MK lebih irit biaya, spesifik, bersifat final dan mengikat. Norma yang dibentuk UU masih bisa dibatalkan MK, sementara norma yang dibentuk MK tak ada yang bisa membatalkan.
"Irit, karena hanya cukup membiayai 9 hakim MK. Kalau pesan UU lewat DPR, harus membiayai 575 Anggota DPR," ungkapnya.
Menurut AK hal itu dapat terjadi saat ini apalagi jika punya orang dalam "Paman", sehingga bisa memfasilitasi Gibran lolos dan ikut Pilpres, tinggal menafsirkan norma pasal 169 UU No 7/2017, selesai.
"Pesanan juga bisa dibuat dramatis. Ada 4 yang disenting, 5 yang pro. Seolah, norma yang dibentuk hasil perdebatan. Padahal, pesanan yang telah dikondisikan," ungkapnya memungkasi.

0 Komentar