DENGAN ATURAN ISLAM, KEAMANAN DATA UMAT AKAN TERJAGA


Oleh: Titin Surtini
Muslimah Peduli Umat

Ternyata dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang telah berjalan satu tahun belum bisa mencegah kebocoran dan melindungi data pribadi warga. Mengutip dari Katadata (28-1-2024), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mencatat ada kebocoran 668 juta data pribadi. Salah satunya, dari dugaan kebocoran sistem informasi daftar pemilih pada November 2023 lalu.

Kasus kebocoran data di negeri ini terus berulang terjadi. Beberapa kasus dugaan kebocoran data, di antaranya :

Pertama, kebocoran 44 juta data pribadi dari aplikasi MyPertamina pada November 2022.

Kedua, dugaan kebocoran 15 juta data dari insiden BSI pada Mei 2023.

Ketiga, dugaan kebocoran 35,9 juta data dari MyIndihome pada Juni 2023.

Keempat, dugaan kebocoran 34,9 juta data dari Direktorat Jenderal Imigrasi pada Juli 2023.

Kelima, dugaan kebocoran 337 juta data Kemendagri pada Juli 2023.

Keenam, dugaan kebocoran 252 juta data dari sistem informasi daftar pemilih di KPU pada November 2023.

Belum lagi kasus kebocoran data pada tahun sebelumnya yang pernah diungkap seorang peretas ‘Bjorka’. Ia mengaku memiliki 1,3 miliar data dari proses registrasi SIM card dan 105 juta data penduduk dari KPU.

Fakta tersebut membuktikn bahwa UU PDP belum efektif mencegah kebocoran data. Penangan yang lemah, pengamanan belum dilakukan secara optimal.

Transformasi digital haruslah diimbangi dengan kesiapan negara mencegah dan menangani hal-hal yang mungkin terjadi. Apalagi dunia siber Indonesia masih rawan dan rentan dengan kejahatan digital.

Melindungi data pribadi warga merupakan tugas pokok negara, yang dijalankan dengan segala daya dan upaya dalam membentuk sistem keamanan data.

Tetapi hal ini belum bisa dijalankan karena beberapa sabab antara lain :

Pertama, SDM yang kurang mumpuni dan belum sepenuhnya menjalankan amanah.

Kedua, keterbatasan infrastruktur, fasilitas, sarana, dan prasarana yang mendukung perlindungan data.

Ketiga, sistem pendidikan yang belum sepenuhnya mencetak para ahli dan pakar IT yang dibutuhkan negara.

Kalaulah ada yang berbakat dan berpotensi, negara terkesan mengabaikan serta menyia-nyiakan mereka. Bahkan, menggaji mereka dengan nominal yang kurang layak untuk seorang pakar yang berilmu tinggi.

Sejatinya tugas pokok negara adalah memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi setiap warganya, termasuk data pribadi. Dalam membangun sistem keamanan data yang baik, perlu untuk mempersiapkan SDM, sarana dan prasarana, serta instrumen hukum yang hebat.

Hanya aturan Islam yang akan mampu melindungi dan menjaga keamanan data umat. Dengan melakukan hal berikut:

Pertama, mencetak SDM berkualitas dan unggul dari segala aspek melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Sistem pendidikan Islam bukan sekadar mencetak generasi dengan ruhiyah tinggi, tetapi juga melahirkan ilmuwan, cendekiawan, dan pakar dengan keahlian di berbagai bidang secara mumpuni.

Terbukti, selama 14 abad memimpin peradaban dunia, para ilmuwan muslim yang lahir bukan hanya pandai dalam agama, mereka juga ahli dalam ilmu terapan lainnya. Sistem pendidikan Islam juga akan mewujudkan ilmuwan yang bervisi akhirat. Mereka akan mendedikasikan ilmunya untuk kemaslahatan umat manusia. mereka akan terdorong mengamalkan ilmunya dengan menciptakan karya yang bisa memberi manfaat untuk masyarakat.

Kedua, negara membangun infrastruktur dan fasilitas digital yang dibutuhkan dalam mewujudkan sistem keamanan data yang hebat. Pembiayaan pembangunan infrastruktur ini berasal dari baitulmal. Sumber dana baitulmal akan sangat besar jika kekayaan milik umum, seperti minyak bumi, batu bara, dan tambang lainnya dikelola negara. Dengan begitu, negara tidak akan kesulitan mencari dana untuk mewujudkan sistem keamanan data.

Ketiga, negara proaktif dalam melakukan tindakan preventif dan kuratif. Perlindungan data harus terintegrasi secara komprehensif antarlembaga terkait. Tidak ada aturan tumpang tindih.

Keempat, negara memberikan gaji yang layak bagi SDM yang bekerja. Jika para pekerja dijamin kesejahteraan hidupnya, mereka dapat menjalankan tugas secara profesional dan penuh tanggung jawab.

Menyelesaikan problem kebocoran data harus disolusikan secara mendasar dan menyeluruh. Negara dapat mewujudkan tiga hal tersebut jika menerapkan sistem Islam secara paripurna. Data pribadi warga aman, negara menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan optimal.

Tentu saja dengan penerapan aturan Islam secara Kaffah di bawah naungan Daulah Khilafah Islamiyah.

Wallahu a'lam bissowwab.

Posting Komentar

0 Komentar