BOARD OF PEACE: UPAYA PERDAMAIAN ATAU LEGITIMASI PERAMPASAN TANAH PALESTINA?


Oleh: Neni Moerdia
Penulis Lepas

Awal tahun 2026, Presiden Amerika Serikat Donald Trump berinisiatif mempelopori penanganan konflik dan rekonstruksi di Gaza, Palestina, akibat perang yang telah terjadi dengan menggagas pembentukan Board of Peace. Inisiatif ini kemudian didukung melalui sebuah piagam dan kerangka kerja internasional yang melibatkan negara-negara lain pada 22 Januari 2026 di Davos, Swiss. Dalam rencana tersebut, BoP berfungsi sebagai badan perdamaian multilateral dengan tujuan: mengawasi rekonstruksi Gaza setelah konflik besar di akhir 2025, membentuk struktur pemerintahan di Gaza, serta mencapai perdamaian jangka panjang dan penentuan nasib bagi rakyat Palestina.

Indonesia resmi bergabung dengan Board of Peace (BoP) pada 22 Januari 2026. Penandatanganan piagam dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di sela-sela acara World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss. Adapun terdapat permintaan kontribusi sebesar 1 miliar USD (sekitar Rp16 triliun–Rp17 triliun) bagi negara yang menginginkan status anggota permanen (lebih dari tiga tahun). (BBC, 22/01/2026)

Gagasan pembentukan Board of Peace dipresentasikan sebagai terobosan diplomatik untuk menghentikan konflik berkepanjangan di Palestina. Di atas kertas, mekanisme ini menawarkan gencatan senjata, stabilitas keamanan, serta ruang dialog politik yang lebih terstruktur. (Setkab, 23/01/2026)

Sejarah mencatat upaya membentuk badan perdamaian melalui jalur internasional PBB sudah beberapa kali dilakukan, seperti UNSCOP (United Nations Special Committee on Palestine) – 1947, United Nations Truce Commission/Mediator for Palestine (1948), dan United Nations Conciliation Commission for Palestine (UNCCP). Namun, semua itu justru mengokohkan penjajahan Israel atas tanah Palestina serta gencatan senjata yang selalu dilanggar oleh Israel hingga saat ini.

Di tengah pengalaman berulang pelanggaran kesepakatan damai dan perubahan peta teritorial yang terus terjadi, muncul pertanyaan mendasar: apakah Board of Peace benar-benar dirancang untuk mewujudkan perdamaian yang adil atau justru berpotensi mengukuhkan realitas pendudukan yang telah berlangsung lama?

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Dalam dinamika konflik saat ini, skema “perdamaian” sering kali dibingkai melalui pendekatan administratif dan hukum internasional yang seolah-olah netral, tetapi dalam praktiknya dapat memperkuat status quo kekuasaan.

Adanya Board of Peace dipandang sebagai kamuflase politik untuk melanggengkan dominasi Israel atas wilayah Palestina karena pada dasarnya badan ini lebih fokus menjamin keamanan Israel dan mewujudkan agenda strategis untuk mengontrol atau mengusir warga Palestina dari wilayahnya sendiri.

Konsep stabilisasi dan rekonstruksi merupakan bentuk kolonialisme terbaru. Hal ini menjadi legitimasi penguasaan fisik (ruang hidup rakyat) atas nama manajemen konflik dan rekonstruksi. Rekam jejak Trump sebelumnya yang berupaya merelokasi penduduk Palestina memperkuat dugaan bahwa BoP dapat digunakan untuk memfasilitasi penggusuran warga demi kepentingan perluasan wilayah Israel.

Dengan menggunakan pendekatan bantuan dana besar (seperti iuran 1 miliar USD dari negara anggota) untuk rekonstruksi, skema ini dipandang sebagai jebakan yang dapat melanggengkan penjajahan. Pesan tersiratnya adalah, “Kami membangun gedung dan menyediakan lapangan kerja, tetapi jangan lagi menuntut negara merdeka atau mengganggu keamanan Israel.

Jika Gaza dan Tepi Barat dibangun kembali dengan fasilitas modern, tetapi keamanan dan aksesnya tetap dikendalikan oleh Israel atau badan internasional yang pro-Israel, maka status penjajahan tidak hilang, melainkan hanya menjadi lebih “manusiawi” di mata media. Dunia internasional akan sulit mengkritik Israel karena terlihat seolah-olah sedang membantu pembangunan.

Dengan kontribusi yang telah dikeluarkan Indonesia sebesar 1 miliar USD (sekitar Rp17 triliun), Indonesia secara tidak langsung memiliki keterikatan finansial dengan lembaga tersebut. Kondisi ini dapat membuat negara donor ragu untuk menarik diri atau mengkritik keras kebijakan BoP karena telah menyetorkan dana dalam jumlah besar. Dana tersebut menjadi semacam “ikat pinggang” yang membuat negara-negara Muslim terlihat menyetujui tata cara BoP dalam menangani konflik, meskipun cara tersebut tidak menguntungkan kedaulatan Palestina.

Sebenarnya, Israel wajib bertanggung jawab atas rekonstruksi akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh serangan mereka sendiri. Dengan adanya bantuan dari BoP yang didanai negara lain (termasuk Indonesia), Israel terbebas dari beban finansial.

Pihak yang mendanai dan membangun merupakan pihak yang memiliki kendali. Jika BoP membangun pelabuhan, jalan, atau pusat energi di Gaza, kendali atas operasionalnya tentu berada di bawah pengawasan BoP (AS dan Israel) dengan alasan keamanan. Hal ini berarti rakyat Palestina tetap tidak memiliki kedaulatan penuh atas infrastruktur mereka sendiri.

Dengan posisi Trump sebagai pemimpin puncak, kebijakan BoP dinilai bias karena sejarah dukungannya yang kuat terhadap Israel, seperti pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota. Meskipun ada rencana melibatkan teknokrat, kebijakan strategis tetap berada di bawah kendali Amerika sehingga rakyat Palestina kehilangan hak menentukan nasib sendiri (self-determination).

Kesimpulannya, Board of Peace bukanlah solusi, melainkan ancaman nyata yang berpotensi mengubah penjajahan menjadi manajemen administratif konflik. Secara perlahan, tuntutan kemerdekaan Palestina dapat terhapus demi stabilitas ekonomi dan keamanan yang dikendalikan oleh kekuatan Amerika dan Israel.

Sikap Seorang Muslim Seharusnya …

Sebagai umat Islam yang hidup di negeri dengan mayoritas Muslim, sudah semestinya memiliki sikap kritis terhadap berbagai tawaran perdamaian internasional, termasuk gagasan seperti Board of Peace atau skema gencatan senjata yang diklaim sebagai solusi konflik.

Pada masa kepemimpinan Rasulullah ï·º di Madinah, ketika terjadi pelanggaran terhadap Piagam Madinah dan ancaman terhadap stabilitas negara, Rasulullah mengambil langkah politik yang tegas demi menjaga keamanan masyarakat. Rasulullah melakukan pengusiran terhadap suku Bani Qainuqa dan Bani Nadir di Madinah sebagai respons atas upaya makar di dalam negeri.

Demikian pula pada masa Khalifah Umar bin Khattab, beliau memerintahkan sisa penduduk Yahudi di wilayah Hijaz (seperti Khaybar) untuk pindah ke wilayah lain karena melakukan kekacauan di negeri Islam.

Kekuatan umat Islam terletak pada persatuan politik dan kesatuan visi di bawah kepemimpinan yang satu, yakni Islam. Namun, saat ini para pemimpin Muslim dan negaranya terpecah belah sehingga tidak mempunyai kekuatan untuk bertindak tegas terhadap penjajahan. Bahkan, sebagian besar pemimpin Muslim bersekutu dengan penjajah demi keamanan wilayahnya masing-masing.

Saat ini, kesatuan negeri-negeri Muslim dalam politik dan kepemimpinan Islam sangat dibutuhkan untuk melawan penjajahan Israel. Upaya tersebut diyakini hanya dapat terwujud jika negeri-negeri Muslim bersatu di bawah satu kepemimpinan dalam naungan Khilafah Islamiyah, sebagaimana yang pernah dilaksanakan oleh Rasulullah ï·º dan para sahabatnya.

Posting Komentar

0 Komentar