KETIKA NEGARA MEMBIARKAN ANAK MENANGGUNG BEBAN YANG TAK SEHARUSNYA


Oleh: Roudhotul Jannah
Pegiat Dakwah

Tragedi meninggalnya seorang anak sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur yang memilih mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku tulis dan pulpen merupakan peristiwa yang mengguncang nurani siapa pun yang masih memiliki kepekaan kemanusiaan. Anak berusia sepuluh tahun itu sejatinya berada pada masa kehidupan yang paling rentan sekaligus paling berharga.

Negara, masyarakat, dan keluarga seharusnya bersinergi untuk memastikan bahwa setiap kebutuhannya terpenuhi secara layak dan bermartabat. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Seorang anak kecil dipaksa menghadapi tekanan ekonomi, rasa malu, dan ketakutan akibat sistem pendidikan yang menjadikan biaya sebagai penghalang utama untuk belajar.

Peristiwa ini tidak dapat dipahami sebagai kejadian individual atau sekadar persoalan keluarga miskin yang “tidak mampu”, sebab akar masalahnya jauh lebih dalam dan bersifat sistemik. Ketika sekolah berkali-kali menagih biaya hingga mencapai jutaan rupiah kepada siswa sekolah dasar, sesungguhnya telah terjadi pengingkaran terhadap makna pendidikan sebagai hak dasar. Pendidikan yang seharusnya menjadi sarana pembebasan dan penguatan masa depan justru berubah menjadi sumber tekanan yang menghancurkan jiwa anak-anak miskin.

Realitas ini memperlihatkan dengan gamblang bahwa jargon “pendidikan gratis” hanyalah slogan kosong yang tidak pernah benar-benar terwujud bagi rakyat kecil. Berbagai pungutan, baik atas nama sumbangan, iuran, maupun kebutuhan belajar, menjadikan sekolah sebagai ruang yang tidak ramah bagi anak-anak dari keluarga miskin. Dalam kondisi seperti ini, anak bukan hanya dipaksa mempelajari pelajaran di kelas, tetapi juga dipaksa memahami realitas pahit ketidakadilan sosial yang bahkan orang dewasa pun sering kali tidak sanggup menerimanya.

Islam memandang kondisi ini sebagai bentuk kelalaian serius negara dalam menjalankan amanah kepemimpinan. Dalam Islam, pemimpin bukanlah penguasa yang berjarak dari rakyatnya, melainkan ra’in, yaitu pengurus yang bertanggung jawab penuh atas urusan rakyat satu per satu.

Rasulullah ï·º dengan tegas menyatakan, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” Hadis ini menegaskan bahwa setiap kegagalan negara dalam menjamin kebutuhan dasar rakyat, termasuk pendidikan anak-anak, bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan kegagalan moral dan ideologis.

Lebih jauh, Islam tidak pernah membiarkan pemenuhan kebutuhan dasar diserahkan kepada mekanisme pasar atau kemampuan individu. Pendidikan, sebagaimana pangan, sandang, papan, kesehatan, dan keamanan, merupakan kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi negara secara langsung. Dalam sistem Islam, negara tidak boleh bersembunyi di balik dalih keterbatasan anggaran, sebab Islam telah menetapkan mekanisme pembiayaan yang jelas dan berkelanjutan melalui Baitulmal. Dana pendidikan diambil dari pos-pos pemasukan yang sah, seperti fai, kharaj, dan harta kepemilikan umum, sehingga pendidikan dapat diselenggarakan secara gratis dan berkualitas tanpa membebani rakyat.

Sebaliknya, sistem kapitalisme yang saat ini diterapkan justru menjadikan pendidikan tunduk pada logika untung rugi. Negara secara perlahan menarik diri dari tanggung jawab pembiayaan, sementara sekolah dipaksa mencari dana sendiri demi menutup kebutuhan operasional. Akibatnya, orang tua (terutama yang miskin) menjadi pihak yang paling terbebani, dan anak-anak menjadi korban paling nyata dari kebijakan yang tidak berpihak ini. Pendidikan tidak lagi dipandang sebagai hak, melainkan sebagai jasa yang harus dibayar, bahkan sejak bangku sekolah dasar.

Tragedi di Nusa Tenggara Timur ini juga menunjukkan betapa rapuhnya sistem perlindungan anak dalam masyarakat kapitalistik. Anak dibiarkan menanggung beban psikologis yang berat tanpa kehadiran negara yang melindungi. Dalam Islam, kondisi seperti ini seharusnya tidak pernah terjadi karena anak merupakan amanah yang wajib dijaga oleh seluruh lapisan masyarakat. Negara bertugas memastikan bahwa tidak ada satu pun anak yang haknya terabaikan.

Pendidikan ideal hanya dapat dinikmati dalam negara yang menerapkan aturan Islam secara menyeluruh, yaitu Khilafah Islamiyah.

Posting Komentar

0 Komentar