
Oleh: Darul Al-Fatih
Pemerhati Kebijakan Publik
Bayangkan ini dengan jernih.
Kita bisa menyaksikan siaran langsung dari Masjidil Haram dalam hitungan detik. Kita tahu kapan imam rukuk, kapan salam. Tetapi ketika bicara tentang hilal (penanda sah masuknya Ramadan) kita tiba-tiba kembali menjadi umat yang terkotak-kotak, terpecah oleh garis peta imajiner.
Padahal syariat tidak pernah menyebut “negara”. Syariat menyebut rukyat.
Hilal Adalah Sebab
Nabi ﷺ menegaskan:
صوموا لِرُؤْيَتِهِ وَأفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عَدَدَ شَعْبَانَ ثَلاثِينَ
“Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal), berbukalah kalian karena melihatnya pula. Jika (hilal) itu tertutup dari pandangan kalian, maka sempurnakanlah bilangan Sya'ban menjadi tiga puluh hari.” (HR. An-Nasai No. 2116)
Dalam hadis dijelaskan bahwa masuknya Ramadan terikat dengan terlihatnya hilal. Jika tidak terlihat, maka Sya’ban digenapkan tiga puluh hari, begitu pun halnya saat penentuan bulan Syawal. Dalam hadis yang lain disebutkan:
أُغْمِيَ عَلَيْنَا هِلَالُ شَوَّالٍ، فَأَصْبَحْنَا صِيَامًا، فَجَاءَ رَكْبٌ مِنْ آخِرِ النَّهَارِ، فَشَهِدُوا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ رَأَوا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ، فَأَمَرَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُفْطِرُوا، وَأَنْ يَخْرُجُوا إِلَى عِيدِهِمْ مِنْ الْغَدِ
“Kami terhalang melihat hilal Syawal, sehingga pagi harinya tetap berpuasa. Lalu, datang di penghujung siang itu rombongan. Mereka bersaksi di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa kemarin telah melihat hilal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan mereka membatalkan puasa, kemudian besoknya semua berangkat melaksanakan shalat ied.” (HR. Ahmad, 19675; Ibnu Majah, 1643; dishahihkan Ibnu Mundzir dan Ibnu Hazm).
Sederhana. Tegas. Tidak multitafsir.
Artinya, hilal adalah sabab syar’i (penyebab hukum). Bukan keputusan kementerian. Bukan hasil sidang politik. Bukan kompromi nasionalisme.
Kalau hilal terlihat, Ramadan dimulai.
Kalau hilal tidak terlihat, istikmal (genapkan 30 hari).
Titik.
Rukyat Lokal atau Global?
Di sinilah perdebatan klasik muncul: apakah satu rukyat berlaku untuk seluruh dunia atau hanya wilayah tertentu?
Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat, jika hilal terlihat di satu negeri dan informasinya sampai secara sah, maka itu mengikat seluruh kaum Muslimin. Pendapat ini ditegaskan oleh banyak ulama besar seperti Ibn Rushd, Muhammad al-Shawkani, dan Wahbah az-Zuhaili. Bahkan az-Zuhaili menyebut pendapat jumhur sebagai yang lebih kuat di era modern demi menyatukan ibadah umat.
Mengapa? Karena seruan Nabi bersifat umum: “Berpuasalah kalian.” Bukan “wahai penduduk Madinah saja.” Bukan “wahai penduduk wilayah dengan koordinat tertentu.”
Seruan itu untuk umat.
Adapun riwayat Kuraib yang sering dijadikan dalil perbedaan mathla’, itu adalah ijtihad Ibnu ‘Abbas dalam konteks keterbatasan informasi saat itu. Informasi rukyat dari Syam ke Madinah butuh waktu berhari-hari. Hari ini? Hitungan detik.
Menggunakan dalil keterbatasan komunikasi masa lalu untuk membenarkan perpecahan permanen di era satelit adalah sikap yang tidak jujur secara intelektual.
Masalahnya Bukan Astronomi, Masalahnya Politik.
Kalau kita jujur, perbedaan hari ini lebih banyak didorong oleh otoritas nasional masing-masing negara. Setiap pemerintah merasa berhak memutuskan awal Ramadan secara independen, meskipun negeri tetangga yang berjarak ratusan kilometer sudah melihat hilal.
Padahal bulan hanya satu.
Bumi hanya satu.
Umat hanya satu.
Konsep mathla’ ekstrem (yang membagi wilayah 133 km menjadi mathla’ berbeda) jika diterapkan konsisten akan membuat satu negara besar seperti Indonesia terpecah menjadi puluhan awal Ramadan. Itu jelas tidak realistis.
Maka muncullah konsep “wilayatul hukmi”: negara nasional modern sebagai batas ibadah. Pertanyaannya sederhana: apa dalil syar’i yang membatasi kewajiban puasa dengan garis kolonial?
Islam tidak pernah mengajarkan fragmentasi ibadah berdasarkan peta hasil penjajahan.
Hisab Bukan Penentu Syariat
Hal lain yang perlu ditegaskan: mayoritas ulama sepanjang sejarah sepakat bahwa hisab astronomis tidak menjadi sandaran utama penetapan awal Ramadan. Kesepakatan ini dinukil oleh banyak ulama seperti Ibn Taymiyyah dan lainnya.
Hisab bisa membantu memperkirakan, tetapi sebab hukumnya tetap rukyat. Kalau hilal terlihat, berlaku. Kalau tidak terlihat, genapkan.
Syariat memberi kita mekanisme yang pasti. Tidak abu-abu. Tidak elastis mengikuti kepentingan.
Dampak Perpecahan Ini Tidak Sepele
Sebagian orang berkata, “Ini hanya perbedaan furu’ (cabang).” Tidak sesederhana itu.
Awal dan akhir Ramadan menyangkut halal dan haram. Menyangkut sah atau tidaknya puasa. Menyangkut syiar kolektif umat. Ketika satu negeri sudah takbir Idul Fitri dan negeri lain masih berpuasa, pesan apa yang muncul di hadapan dunia?
Bahwa kita tidak mampu menyatukan ibadah paling elementer sekalipun.
Ironisnya, umat agama lain bisa serempak dalam hari raya mereka. Sementara umat yang memiliki satu kitab, satu nabi, satu kiblat, dan satu bulan, justru terpecah karena otoritas administratif.
Ini bukan sekadar beda tanggal. Ini cermin kondisi politik umat.
Kembali ke Prinsip Syariat
Mari kembali ke fondasi:
- Masuk Ramadan: karena terlihatnya hilal.
- Berakhir Ramadan: karena terlihatnya hilal Syawal.
- Jika tidak terlihat: genapkan 30 hari.
Itu hukum asalnya.
Jika rukyat sah terjadi di satu wilayah dan informasinya sampai secara meyakinkan, maka secara syar’i tidak ada alasan untuk menolaknya hanya karena berbeda bendera.
Hilal adalah ciptaan Allah. Ia tidak tunduk pada paspor. Tidak mengenal visa. Tidak mengenal batas imajiner.
Kalau kita ingin jujur pada syariat, maka ukuran kita harus dalil, bukan nasionalisme.
Ramadan seharusnya menjadi momentum persatuan, bukan panggung demonstrasi kedaulatan administratif. Selama umat masih lebih loyal pada batas negara daripada pada keumuman khitab syariat, selama itu pula perbedaan akan terus berulang.
Pertanyaannya sekarang bukan: “Hilal terlihat di mana?”
Pertanyaan yang lebih dalam adalah: “Apakah kita benar-benar siap tunduk pada hukum Allah secara utuh, atau masih memilih-milih sesuai batas wilayah yang kita warisi?”
Ramadan datang setiap tahun. Hilal selalu terbit sesuai sunnatullah. Yang belum tentu muncul adalah keberanian kita untuk kembali kepada prinsip syariat tanpa kompromi.

0 Komentar