
Oleh: Nasrudin Joha
Aktivis Politik dan Perubahan
Kembali mencuat narasi yang menyatakan bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah ormas terlarang, dimana dalam narasi tersebut menyebutkan bahwa HTI sudah dibubarkan dan berstatus sebagai organisasi terlarang sama dengan PKI. Lalu, benarkah demikian?
Sebelum membahas lebih dalam, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu HTI? HTI adalah organisasi masyarakat dengan nama yang berasal dari bahasa arab yaitu ØØ²Ø¨ Ø§Ù„ØªØØ±ÙŠØ± yang memiliki arti Partai Pembebasan.
Syekh Taqiyyuddin an-Nabhani adalah pendiri Hizbut Tahrir (HT) yang telah merintis HT sejak tahun 1949 dan mendeklarasikan berdirinya HT di Al-Quds pada tahun 1953 denga dua tujuan mulia. Pertama, melangsungkan kehidupan Islam. Kedua, mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.
Dakwah HT dalam mengajak umat Islam agar kembali menegakkan negara Islam (Khilafah) sehingga umat Islam dapat kembali hidup dalam lingkungan masyarakat yang Islami kemudian menyebar ke penjuru dunia.
Syekh Taqiyyuddin an-Nabhani sangat mendambakan kaum muslim hidup memakai standar halal dan haram di bawah naungan Daulah Islam yang dipimpin oleh seorang khalifah yang diangkat dan dibaiat oleh umat Islam untuk didengar dan ditaati.
Di Indonesia sendiri HT mulai masuk pada tahun 1983, yang dibawa oleh anggota HT dari Yordania Abdurrahman Al-baghdadi hingga dikenal dengan sebutan HTI.
Apakah HTI Ormas Terlarang seperti PKI?
Faktanya, PKI jelas-jelas dinyatakan terlarang berdasarkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang dalam diktum keputusannya termaktub secara tegas pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang.
Berbeda dengan PKI, hasil dari putusan sidang HTI, HTI dicabut status badan hukum perkumpulannya yang tertuang dalam SK Menkum HAM Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017, isinya memuat tentang pencabutan SK Nomor AHU-00282.60.10.2014, tentang pengesahan status badan hukum HTI. Tak ada satupun diktum SK yang menyatakan HTI organisasi terlarang.
Konsekuensi terbitnya SK Menkum HAM Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 menjadikan HTI sebagai organisasi berbadan hukum statusnya bubar. Namun, sebagai organisasi Islam tak berbadan hukum, HTI masih eksis, sah, legal dan konstitusional. Hal tersebut karena HTI memiliki hak konstitusional untuk berserikat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan:
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat."
Perlu dipahami bahwa ormas bisa didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali ormas yang berbadan hukum baik berbentuk BHP yang berbasis anggota atau dalam bentuk yayasan (Pasal 9 UU Ormas). Ormas berbadan hukum yayasan didirikan dengan tidak berbasis anggota (Pasal 11 ayat (3) UU Ormas).
Dalam Pasal 33 ayat (1) UU Ormas disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota ormas. Karena itu, HTI tetap sah sebagai Ormas tak berbadan hukum, seluruh anggota HTI yang sebelumnya memiliki SK BHP juga berhak menjadi anggota HTI yang tak berbadan hukum.
Pasca HTI dicabut BHPnya, maka HTI menjadi Ormas Tak Berbadan Hukum (Pasal 10 UU Ormas). Pasal 10 UU No 17 tahun 2013 ini tidak pernah dihapus atau dibatalkan oleh UU No 16 tahun 2017 tentang Perubahan UU Ormas melalui Perppu Ormas.
Konsekuensi hukumnya, sebagai Ormas tak berbadan hukum, HTI tetap sah, legal dan konstitusional untuk menjelaskan hak konstitusi berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Hanya saja, HTI tidak dapat memperoleh bantuan dari Negara, karena bantuan dari negara hanya diberikan kepada Ormas yang berbadan hukum.
Sebagai organisasi mandiri yang tak berbadan hukum, HTI berhak untuk berserikat dan menyampaikan pendapat, termasuk berdakwah ditengah masyarakat. Karena selain hak untuk berserikat dan berpendapat, HTI juga berhak menjalankan ibadat dalam bentuk dakwah, menyampaikan ajaran Islam Khilafah.
Dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, ditegaskan:
"(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Lagipula, tidak ada satupun diktum SK Kemenkumham dan Amar Putusan Pengadilan, yang menyatakan HTI dibubarkan apalagi dinyatakan terlarang.
0 Komentar