BAGAIMANA KHILAFAH MENSTABILKAN HARGA BERAS


Oleh: Nasrudin Joha
Aktivis Politik dan Perubahan

Menurut Islam kebutuhan pokok seperti beras merupakan salah satu tanggungjawab khalifah dalam negara Khilafah, khalifah berkewajiban untuk memenuhi setiap kebutuhan pokok masyarakat yang hidup dalam naungannya.

Dalam ekonomi Islam, seorang khalifah wajib untuk memastikan terpenuhi kebutuhan asasi rakyatnya, individu per individu, baik berupa sandang, pangan dan papan, termasuk kebutuhan mereka atas jaminan pendidikan, keamanan dan kesehatan.

Penyalahgunaan wewenang juga akan diberikan sangsi tegas menurut syariat Islam sehingga tidak ada lagi penguasa atau pejabat yang menggunakan kekuasaannya untuk keuntungan pribadi, sehingga kritikan seperti Thomas Trikasih Lembong yang mengatakan saat ini tata kelola beras sangat kacau balau tidak akan terjadi.

Dilansir dari detik, pria yang akrab disapa Tom Lembong berpendapat buruknya tata kelola beras disebabkan kebijakan bantuan sosial (bansos) yang banyak digelontorkan pemerintah jelang Pemilu 2024.

"Kondisi pasar beras di Indonesia itu lagi kacau balau, dan itu kalau saya menanggapi secara teknokratis, secara profesional, hampir pasti ada kaitannya dengan kebijakan yang diambil di saat-saat di bulan-bulan pemilu terkait bansos," kata Tom di Rumah Koalisi Perubahan, Jakarta Selatan, dikutip dari CNN, Kamis (28/2/2024).

Kritikan dan analisis Tom Lembong ini sangat masuk akal. Mengingat, meningkatnya demand (permintaan) beras di pasar tidak alamiah, bukan karena adanya peningkatan konsumsi beras, melainkan karena adanya kebutuhan beras untuk bansos. Peningkatan permintaan beras untuk bansos sejumlah 1,3 juta ton inilah menjadi salah satu menyumbang kenaikan harga beras.

Hanya saja, kenaikan harga beras tidak saja karena faktor bansos. Ada dugaan kuat, kartel mafia beras menahan stok mereka di gudang, sehingga suplai (penawaran) beras menurun. Hal ini dibuktikan dengan langkanya beras di sejumlah gerai penjualan beras, khususnya di sejumlah retail Indomaret, alfamaret, Alfamidi, supermarket, dan gerai beras lainnya.

Jika saja tidak ada permainan kartel mafia beras, pasti stok di pasar masih terjaga meskipun beras naik harganya. Kelangkaan stok ini diduga kuat bukan karena faktor ketiadaan pasokan, melainkan adanya unsur kesengajaan (penimbunan).

Jika bukan sistem Islam yang diterapkan, rakyat kembali jadi korban akibat dari kebijakan salah urus, konsumen menjadi korban karena harga beras terus naik dan petani juga akan terpukul jika nantinya terjadi impor beras.

Aturan Islam telah jelas mengatur masalah pangan termasuk beras, agar stabilisasi harga dapat terealisasi di tengah-tengah masyarakat. Berikut ini adalah hukum syariah yang akan di laksanakan seorang khalifah dalam negara Khilafah untuk mengatur stabilitas harga pangan:

Pertama, Khilafah memastikan penawaran dan permintaan akan bahan pangan (termasuk beras), terjadi karena faktor yang alami. Sehingga, seluruh faktor yang menyebabkan terjadinya penawaran dan permintaan yang tidak alami dihilangkan.

Permintaan yang tidak alami adalah kegiatan transaksi tidak normal seperti untuk kegiatan bansos Pemilu atau kegiatan penimbunan stok komoditi.

Masalah permintaan (demand) yang tidak alami untuk kegiatan bansos Pemilu, dalam Islam dapat dicegah. Karena, dalam Islam suksesi kepemimpinan tidak butuh kampanye berbulan-bulan dan tak perlu diadakan Pemilu 5 tahun sekali.

Seorang Khalifah, saat dibai'at otomatis menjadi kepala negara Khilafah sampai meninggal dunia. Saat khalifah meninggal, proses pemilihan calon pengganti tidak lebih dari 3 hari, khalifah terpilih harus segera ditetapkan dengan membai'at khalifah pengganti.

Proses yang sederhana ini, menyebabkan biaya politik dalam suksesi Khilafah sangat rendah dan bahkan tidak ada. Tidak perlu juga membangun citra politik dan menyuap rakyat dengan bansos, karena kriteria dalam memilih pemimpin adalah riwayat hidupnya.

Saat Rasulullah ï·º wafat, para sahabat langsung sepakat memilih Abu Bakar RA sebagai khalifah dan membai'atnya. Abu Bakar tak perlu kampanye untuk meyakinkan dia pilihan terbaik, karena para sahabat telah menyaksikan sendiri bagaimana riwayat hidup dan perjuangan Abu Bakar RA untuk Islam.

Kedua, Khilafah menegakkan hukum syara' secara adil tanpa pandang bulu, dan memastikan hak jamaah (publik), terpenuhi tanpa adanya kecurangan. Dalam hal ini, Khalifah akan memerintahkan Qadhi' hisbah (hakim yang menangani hak publik) yang didampingi para Syurtoh (polisi), untuk berkeliling pasar dan secara berkala mengecek gudang stok para pedagang.

Jika terjadi pembelian barang terlalu tinggi untuk tujuan menimbun, Qadhi' hisbah akan menghukum pelaku langsung dan seketika. Bisa dengan menghentikan transaksi, memberi sanksi tidak boleh berdagang untuk sementara waktu, memberikan perintah untuk mengeluarkan stok gudang, hingga mencabut hak berdagang hingga kondisi pasar kembali normal.

Jika ketahuan ada timbunan stok dalam gudang, Qadhi' hisbah langsung menghukum pemilik dan mengeluarkan stok tersebut dari gudang, agar pasar kembali normal dan harga kembali turun, karena tidak ada stok gudang yang ditahan.

Ketiga, Khilafah akan selalu menyediakan stok pangan (termasuk beras), baik untuk menstabilisasi harga pasar, atau untuk menyantuni rakyat secara langsung. Karena tugas Khilafah, adalah memastikan rakyatnya bisa makan.

Ketika harga beras di pasar naik, bukan karena ada yang menimbun, bukan karena ada pemilu, tetapi alami karena peningkatan konsumsi atau menurunnya produksi, maka Khilafah mengeluarkan stok beras milik negara di gudang, untuk membanjiri (intervensi) pasar agar harga kembali stabil.

Ketika ada rakyat tak bisa membeli beras dan tak bisa makan, bukan karena faktor harga beras yang mahal, tetapi karena miskin, maka Khilafah akan mengeluarkan stok beras di gudang negara untuk diberikan kepada rakyat miskin secara cuma-cuma, sebagai bentuk santunan dan tanggungjawab negara.

Keempat, kepastian ketersediaan stok pangan (termasuk beras), harus selalu dikoordinasikan dengan ketersediaan anggaran di Baitul Mal (pengelola harta milik umat atau kas negara). Jika Baitul Mal ada anggaran, maka alokasi stok gudang negara bisa segera dipenuhi dari anggaran Baitul Mal.

Jika Baitul Mal kosong sementara ada kebutuhan mendesak atas pangan, yang kebutuhan itu menjadi urgen karena banyaknya fakir miskin yang kelaparan, maka Baitul Mal segera mencarikan solusi. Bisa dengan menghimbau rakyat yang kaya untuk bersedekah, mengambil pinjaman yang syar'i, atau memungut pajak dari kaum muslimin yang kaya, sekedar untuk mengatasi kelangkaan pangan untuk kebutuhan orang miskin.

Kelima, harta Baitul Mal untuk mencukupi kebutuhan stok pangan bisa berasal dari harta kepemilikan umum (Al Milkiyatul Amanah), dan harta kepemilikan negara berupa Jizyah, Kharaj, Usyur, Fai, Ghanimah maupun Anfal. Sedangkan khusus untuk mengatasi masalah stok pangan untuk penanggulangan kemiskinan, maka bisa diambil dari harta zakat karena salah satu penerima zakat adalah fakir miskin.

Semua itu hanya bisa diwujudkan dalam sistem Khilafah, yang akan dipimpin oleh para penguasa jujur dan amanah, yang memiliki kesadaran bahwa kelak mereka akan dimintai tanggungjawab oleh Allah ï·». Sistem Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yang menerapkan syariah Islam secara kaffah (menyeluruh di setiap aspek kehidupan).

Posting Komentar

0 Komentar