DEFINISI KHILAFAH, BAGAIMANA KHILAFAH MENGATUR EKONOMI, KEPEMILIKAN DAN SEJARAHNYA


Oleh: Diaz
Jurnalis Lepas

Apa itu Khilafah? Khilafah adalah sebuah negara yang menjalankan sistem pemerintahan dengan aturan Islam, sistem politiknya adalah sistem politik Islam, dimana kepala negara (bisa disebut khalifah, amirul mukminin, sultan atau imamah) bertugas menjalankan syariat Islam bukan aturan lain dan pemilihan khalifah hanya memalui bai'at, adapun khalifah yang menurunkan kekuasaannya tetap saja akan melibatkan tahapan bai'at, sistem ekonominya adalah sistem ekonomi Islam yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam.

Dalam ekonomi Islam, riba (bunga) dilarang, serta ada larangan menimbun harta meskipun membayar zakat, karena dalam Islam keseimbangan antara keuntungan dan tanggung jawab sosial sangat mengikat demi terdistribusinya harta ke semua kalangan, agar dapat memeratakan kesejahteraan umum, karena harta yang beredar akan menjalankan roda perekonomian, selain untuk mengatasi kesenjangan sosial, juga agar perekonomian tidak melambat akibat penimbunan harta yang disebabkan individu atau kelompok tertentu.

Berbeda dengan kapitalisme yang membebaskan status kepemilikan sesuai dengan kemampuan tiap individu atau kelompok selama ia memiliki kemampuan finansial, atau sosialisme yang membatasi kepemilikan individu karena semua kepemilikan kembali kepada negara, sistem kepemilikan dalam Islam mengatur pembagian kepemilikan secara adil dan ditempatkan sesuai porsinya.

Tata cara mengelola kepemilikan maupun harta dalam Islam dan cara mengembangkannya (kayfiyyah al-tasarruf fi almal), serta cara mendistribusikannya (altawzi’ al-tharwah bayna al-nas) secara detail telah diatur melalui ketetapan syariat Islam. Berikut ini adalah pembagian jenis kepemilikan dalam Islam:
  • Kepemilikan individu (al-milkiyat alfardiyah atau private property);
  • Kepemilikan Umum (al-milkiyyat al- ’ammah atau public property);
  • Kepemilikan Negara (al-Milkiyyat al-Dawlah atau State property).

Kepemilikan individu itu berupa rumah, tanah, kendaraan pribadi, perabotan rumah, makanan dan minuman. Haram hukumnya negara ataupun individu lain mengambil secara paksa kepemilikan individu seseorang (baca sejarah rumah Yahudi yang mau digusur zaman khalifah Umar). Mirisnya, ketika syariat Islam tidak dijalankan seperti saat ini, tragedi penggusuran warga pulau Rempang terjadi demi pembangunan Rempang Eco City, secara semena-mena negara mengambil hak rakyatnya.

Untuk kepemilikan umum adalah kepemilikan bersama, dimana negara akan turun tangan dalam mengatur dan mengelolanya sehingga hasilnya akan di kembalikan untuk kesejahteraan rakyatnya, rakyat miskin ataupun kaya, muslim ataupun non-muslim, semua akan di distribusikan secara adil. Contoh dari kepemilikan umum adalah fasilitas publik, sumber air publik, aneka jenis pertambangan dan sebagainya.

Haram hukumnya individu ataupun kelompok tertentu menguasai kepemilikan umum dan diprivatisasi. Tidak seperti saat ini ketika pertambangan di kuasai individu ataupun kelompok perusahaan yang menguasai mata air milik umum untuk bisnis air mineral, aneka jenis tambang yang diprivatisasi, dan rakyat di sekitarnya hanya sekedar jadi pekerja atau bahkan hanya terkena limbahnya saja tanpa ada jaminan penghidupan yang lebih baik.

Sedangkan kepemilikan negara ini meliputi semua jenis harta benda yang tidak dapat digolongkan ke dalam jenis harta milik umum (al-milkiyyat al-’ammah atau public property), namun terkadang bisa tergolong dalam jenis harta kepemilikan individu (al-milkiyyat al-fardiyyah) semisal tanah, dan barang-barang bergerak milik negara.

Kepemilikan Negara (alMilkiyyat al-Dawlah atau State property) pada dasarnya juga merupakan hak milik umum, tetapi hak pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah. Meskipun demikian, cakupan kepemilikan umum dapat dikuasai oleh pemerintah, karena ia merupakan hak seluruh rakyat dalam suatu negara, yang wewenang pengelolaannya ada pada tangan pemerintah.

Masih banyak mekanisme Khilafah lainnya dalam mengatur perekonomian dan bidang pemerintahan, seperti sistem sangsi maupun peradilan, pengaturan dalam dan luar negeri, sistem kemiliteran, jihad, dakwah dan lain sebagainya yang mungkin akan dibuat dalam materi terpisah jika ada kesempatan. Intinya, segala pengaturan tersebut bertujuan menjalankan kewajiban yang Allah ﷻ amanahkan dan untuk menjamin seluruh kebutuhan rakyatnya yang ada di dalam naungan Khilafah, hidup sejahtera serta berkah dunia dan akhirat karena sistem sangsi dalam Islam selain memberikan efek jera juga menjadi pengugur dosa.

Dalam sejarahnya Rasulullah ﷺ telah menjadi kepala negara di Madinah dengan bai'at mayoritas penduduk di sana (lihat sejarah bai'at 'aqabah), sehingga mengesahkan kepemimpinan beliau menjadi kepala negara. Setelah Rasulullah ﷺ wafat maka kepemimpinan tersebut digantikan oleh Khulafaur Rasyidin dari para sahabatnya Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan serta Ali bin Abi Thalib juga tidak lepas dari pelaksanaan bai'at sebagai syarat sahnya menjadi kepala negara Khilafah.

Setelah Khulafaur Rasyidin, kepemimpinan Khilafah di lanjutkan oleh khalifah setelahnya, juga dilakukan dengan bai'at secara terus menerus dilanjutkan kepemimpinan itu, hingga sampai tragedi tanggal 3 Maret 1924 terjadi. Pada 3 Maret itu Khilafah terakhir yang berpusat di Turki dihapuskan oleh antek penjajah Inggris Mustafa Kemal Atatürk dan kemudian Mustafa mengusir khalifah terakhir Abdul Majid II beserta keluarganya dari Turki, dan Mustafa mendeklarasikan Turki menjadi republik. Hal ini menyebabkan mayoritas bekas wilayah negara Khilafah menjadi terjajah dan terpecah lebih dari 50 negara kebangsaan (nation state) setelah dihapusnya Khilafah.


Kesimpulan:

Dari penjelasan di atas telah jelas bahwa Khilafah adalah negara yang berideologi Islam dan menerapkan kehidupan Islam di tengah-tengah masyarakat. Khilafah bukanlah organisasi masyarakat atau kelompok tertentu yang mengeklaim telah membai'at khalifah, namun Khilafah adalah sebuah institusi negara yang berdaulat penuh atas wilayah kekuasaannya seperti negara lainnya.

Faktanya Khilafah telah dihapuskan dan belum berdiri lagi hingga saat ini, sehingga memperjuangkan kembalinya Khilafah adalah wajib bagi seluruh kaum muslimin demi menjalankan syariah Islam secara menyeluruh (kaffah), karena waktu telah membuktikan di negara manapun bahwa mustahil syariat Islam dapat kaffah jika negaranya bukan Khilafah. Kewajiban ini telah di jelaskan dalam kaidah fikih:

مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Perkara wajib yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka perantara itu menjadi wajib.

Khilafah sendiri merupakan perwujudan ketaatan seorang muslim, karena hanya dengan Khilafah semua kewajiban seorang muslim (menerapkan hukum Allah ﷻ) akan terlaksana dan keharaman yang menjadi larangan muslimin dapat terhindarkan. Allah ﷻ telah menegaskan kewajiban menerapkan hukum Islam dalam firman-Nya pada surat al-Ma'idah ayat 50:

اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?

Padahal Allah ﷻ telah berjanji memberikan keberkahan pada seluruh muslimin jika mereka beriman dan mengamalkan keimananya, sebagaimana yang diterangkan dalam surat al-A'raf ayat 96:

وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ
Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.


Penutup:

Telah genap 100 tahun dalam perhitungan masehi kaum muslim hidup tanpa hadirnya khilafah sehingga kesempitan, kesengsaraan, penindasan, kemiskinan, kelaparan, kebodohan, genosida dan perpecahan kaum muslimin menjadi keseharian di tubuh kita. Sudah saatnya ummat bangkit menuju masa depan hakiki dengan kembali tegaknya Daulah Khilafah Islamiyah.

Walahualam.

Posting Komentar

0 Komentar