
Oleh: Diaz
Jurnalis Lepas
Harvey Moeis selaku suami artis dari Sandra Dewi resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Menurut ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, nilai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aksi korupsi tersebut ditaksir sebesar Rp183,7 triliun untuk kerusakan ekologis, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian ekologis dan kerugian itu masih akan ditambah dengan kerugian negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya, nanti masih kita tunggu," ungkap Kutandi, Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus), Selasa, 20/02/2024.
Sebelumnya Harvey Moeis bersama tersangka MRPT yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Timah saat itu berusaha menghubungkan penambang-penambang ilegal yang ada di Bangka Belitung, kemudian mereka membuat kesepakatan sewa-menyewa terhadap beberapa peralatan, juga menghubungkan beberapa penambang ilegal ke smelter, dan dalam kasus ini telah ditetapkan 16 tersangka.
Lemahnya kontrol negara membuat kasus penyelewengan kekuasaan kerap terjadi sebagai efek samping dari diterapkannya kapitalisme sebagai asas ekonomi negara. Asas kapitalis membuat para pengusaha memandang bahwa keuntungan adalah segalanya terlapas dari halal dan haram perbuatan yang dilakukan, karena itu wajar saja jika segala cara akan mereka tempuh demi keuntungan yang lebih banyak meskipun dengan melakukan korupsi tambang timah.
Penerapan kapitalisme sekuler telah nyata menyebabkan kerusakan gaya hidup dan lingkungan. Secara dasar rusak, walhasil melahirkan banyak kebijakan yang lemah dan generasi-generasi yang lemah. Hukum pun yang narasinya indah, tetap tidak bisa menegakkan keadilan di negeri ini apalagi jika berkaitan dengan seseorang yang memiliki banyak materi dan pengaruh.
Dalam kasus ini sekali lagi masyarakat lemah lah yang menjadi korban akibat lingkungan hidup di sekitarnya rusak, dan kembali menanggung beban hidup yang semakin berat. Padahal dalam Islam negara seharusnya bertanggungjawab dalam pengurus dan pelindung rakyat pada semua aspek kehidupan, mencakup keamanan, kenyamanan hidup, kebersihan lingkungan dan kesejahteraannya.
Negara yang menjamin kesejahteraan rakyatnya, juga peduli pada ekosistem dan lingkungan di sekitarnya mustahil akan terwujud jika masih menerapkan hukum buatan manusia yang lemah dengan ragam kepentingannya. Allah ï·» sebagai pencipta manusia sesungguhnya telah menurunkan seperangkat aturan untuk mewujudkan Negara yang adil dan mensejahterakan rakyatnya, yaitu dengan melaksakanan aturan Islam yang bebas dari faktor kepentingan apapun.
Hanya Islam Kaffah yang di terapkan dalam institusi Khilafah sajalah yang dapat mewujudkan aturan Allah ï·» dalam setiap sendi kehidupan dan menjadikan kesejahteraan dapat terealisasi bukan hanya mimpi, sebagaimana ketika berkuasanya Islam dahulu yang menjadi mercusuar pedaraban dunia dan dampak baiknya masih dapat kita rasakan hingga saat ini.
Walahuallam.
0 Komentar