ATURAN ISLAM MENJAMIN KEUTUHAN DAN KEAMANAN DALAM KELURAHAN


Oleh: Titin Surtini
Muslimah Peduli Umat

Maraknya Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menambah panjang masalah dalam kehidupan masyarakat.

Di Depok, seorang istri mantan perwira Brimob mengalami KDRT sejak 2020. Sang suami melakukan kekerasan berulang kali hingga yang paling berat terjadi pada 3 Juli 2023.

Akibatnya korban mengalami luka fisik dan psikologis, korban juga mengalami pendarahan dan keguguran akibat tindakan suaminya. (Kompas, 22-3-2024).

Di Tapanuli Utara, seorang kakek berumur 58 tahun tega mencabuli keponakan perempuannya yang berusia 11 tahun. Sebelumnya pelaku telah memerkosa korban dan mengancam akan membunuhnya jika melapor. (Kumparan, 22-3-2024).

Kasus KDRT juga terjadi di Deli Serdang, Sumatra Utara. Seorang laki-laki tega membacok ibu mertuanya lantaran kesal saat sang ibu mertua menegurnya karena ia melakukan KDRT kepada istrinya. Pelaku juga hendak membacok bapak mertuanya, tetapi korban berhasil melarikan diri. (Kumparan, 22-3-2024).

Rangkaian kasus KDRT di atas merupakan peringatan akan rapuhnya ketahanan keluarga.

Banyak faktor penyebab KDRT, misalnya perselingkuhan, persoalan ekonomi, budaya patriarki, campur tangan pihak ketiga, terjerat judi, dan perbedaan prinsip hidup.

Namun, salah satu penyebab yang paling utama adalah hilangnya fungsi perlindungan dalam keluarga.

Sosok ayah, suami, atau kakek merupakan sosok yang paling penting dalam keluarga. Mereka bekerja keras menyediakan tempat tinggal. Mereka juga mendidik anak dan istrinya sehingga terlindungi dari kebodohan dan kejahatan.

Tetapi, fungsi perlindungan itu kian menghilang. Para laki-laki yang seharusnya menjadi pelindung keluarga justru tega melakukan kekerasan pada pihak yang seharusnya ia jaga dan lindungi.

KDRT terjadi karena sistem sekularisme telah mendominasi cara pandang manusia terhadap kehidupan sehingga memengaruhi sikap dan pandangan mereka, termasuk sikapnya dalam hubungan keluarga.

Secara fitrah, keluarga merupakan hubungan penuh cinta dan kasih sayang.

Dengan adanya kasih sayang ini, terwujud jaminan perlindungan dalam keluarga. Rumah (keluarga) menjadi tempat paling aman bagi penghuninya.

Bukan sebaliknya, sosok laki-laki yang seharusnya menjadi pelindung justru melakukan kekerasan pada anggota keluarganya sendiri.

Kekerasan bukan hanya di dalam rumah, tetapi juga di luar rumah. Kekerasan kini justru dilakukan oleh orang-orang terdekat.

Dengan adanya praktik kekerasan dalam rumah tangga, kasih sayang antar anggota keluarga pun hilang. Hubungan keluarga menjadi renggang dan bahkan putus. Gambaran keluarga sakinah, mawadah, dan rahmah pun tidak terwujud.

Maraknya KDRT juga menunjukkan mandulnya UU PKDRT, padahal UU ini sudah 20 tahun disahkan sejak 2004. Nyatanya keberadaan UU PKDRT gagal mencegah kasus KDRT.

Dengan tingginya jumlah kasus KDRT menunjukkan bahwa negara gagal memberikan jaminan keamanan di dalam rumah pada warga negaranya. Ini karena negara menerapkan sistem sekuler liberal yang memuja kebebasan dan menjauhkan agama dari kehidupan. Dengan penerapan sekularisme liberal, manusia berbuat semaunya tanpa peduli tuntunan agama.


Islam Memberi Solusi Hakiki

Keluarga di dalam sistem Islam memiliki bangunan yang kokoh dan tidak mudah goyah. Islam memandang keluarga bukan sekadar kumpulan manusia yang hidup seatap, tetapi keluarga merupakan institusi terkecil yang strategis dalam memberikan jaminan perlindungan.

Adanya perlindungan dalam rumah tangga akan mewujudkan rasa aman bagi generasi yang dilahirkan. Hal ini merupakan bekal penting untuk mewujudkan generasi Islam cemerlang pada masa depan.

Dalam Islam, negara (Khilafah) menjamin terwujudnya fungsi keluarga melalui berbagai sistem. Sistem pendidikan mencetak individu rakyat berkepribadian Islam, yaitu sosok yang bertakwa pada Allah ï·» sehingga tidak akan menyakiti dan berbuat zalim pada keluarga.

Penerapan sistem ekonomi Islam akan mewujudkan kesejahteraan pada tiap-tiap individu sehingga mencegah terjadinya KDRT akibat persoalan ekonomi. Adapun sistem pergaulan Islam akan memisahkan kehidupan laki-laki dan perempuan sehingga mencegah terjadinya perselingkuhan. Negara juga akan mengatur media massa sehingga mencegah adanya pornografi yang bisa membangkitkan syahwat.

Pada aspek hukum, negara memiliki lembaga pengadilan yang akan memberi sanksi yang adil bagi pelaku. Pada kasus melukai tubuh hingga membunuh, berlaku hukum qisas. Sanksi terberat adalah hukuman mati bagi pelaku pembunuhan yang disengaja.

Sanksi yang tegas akan mewujudkan efek jera sehingga orang tidak akan mudah melukai orang lain, apalagi sampai membunuhnya. Adapun pelaku pencabulan juga akan mendapatkan sanksi yang berat sesuai jenis perbuatannya.

Demikianlah indahnya gambaran keluarga dalam sistem Islam, jauh dari praktik kekerasan.

Dan aturan Islam menjadi solusi bagi semua problematika kehidupan manusia, tentunya dengan penerapan aturan Islam secara Kaffah dibawah naungan Daulah Islamiyyah.

Wallahu 'alam bissowab.

Posting Komentar

0 Komentar