SISWI SMP LAMPUNG DI PERKOSA 10 PRIA


Oleh: Eulis Anih
Pemerhati Umat.

Pelajar SMP berusia 15 tahun di Kabupaten Lampung Utara diperkosa 10 pria. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah gubung di wilayah Lampung Utara pada Sabtu (17/2/2024).

Polisi yang turun tangan mengamankan enam pelaku yakni AD, DA dan R yang masih di bawah umur. Serta tiga pria dewasa yakni AL alias IR, A dan MI. Sementara empat pelaku lainnya masih buron.

Pemerkosaan terjadi sejak Rabu (14/2/2024). Hari itu korban dijemput pelaku D untuk diajak menonton pertandingan futsal. Namun di tengah jalan, D mengarahkan kendaraannya ke arah perkebunan yang ada di Desa Tanjung Baru. Di lokasi tersebut, D memaksa korban masuk ke sebuah gubuk.

Ternyata di gubuk tersebut sudah ada sembilan pelaku lainnya. Korban disekap "Kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan di gubuk itu" ungkap polisi. Keluarga kemudian membuat laporan ke polisi.

Meskipun undang-undang mendefinisikan pelecehan seksual sebagai perbuatan yang melanggar nilai kesusilaan dan kesopanan, tetapi di tengah sistem yang mendewa-dewakan kebebasan, definisi tersebut menjadi elastis, ini menjadikan kasus serupa terus terulang, tidak pernah selesai tuntas.

Karena sistem sekuler nyatanya telah menghasilkan pemikiran liberal yang mengakomodasikan kebebasan berekspresi. Di satu sisi, negara menginginkan masyarakat terbebas dari kekerasan seksual, di sisi lain, ada jaminan kebebasan bagi setiap individu, padahal prinsip kebebasan inilah yang menjadi sumber munculnya problem dalam kehidupan sosial masyarakat.

Atas dasar kebebasan berekpresi, individu bebas mempertontonkan aurat, sedang mata para lelaki bebas melihatnya.

Sementara itu, media juga tidak tinggal diam, karena tontonan membangkitkan syahwat meneror pikiran siapa saja yang menontonya hingga tergerak ingin melakukan perbuatan tidak senonoh.

Terlebih lagi, sanksi yang diberikan kepada pelaku sama sekali tidak berefek jera bagi pelaku, akhirnya besar peluang kasus serupa terus bermunculan di tengah masyarakat.

Sedangkan solusi yang ada dalam Islam akan memberikan pencegahan sebelum terjadinya kasus tersebut. Pertama, Islam memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat dan menjaga kemaluan mereka. Islam memerintahkan perempuan untuk menggunakan pakaian syar'i berupa jilbab (gamis) yang terdapat dalam (Qs Al-Ahzab:59) dan menggunakan khimar (Qs AN-Nur:31). Melengkapi perintah ini, Allah ï·» pun memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandanganya.

Kedua, Islam melarang laki-laki dan perempuan untuk berkholwat. Rasulullah ï·º, bersabda: "Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah sekali-kali bersendirian dengan seorang perempuan yang bukan mahram karena yang ketiganya adalah setan." (HR Ahmad).

Ketiga, Negara harus memiliki peran strategis untuk mengontrol ketat seluruh tayangan, maupun materi pemberitaan media.

Keempat, dalam Islam, pelaku pelecehan seksual wajib mendapat hukuman karena kekerasan seksual misalnya pemerkosaan dan kriminalitas sejenisnya dengan hukuman setimpal sesuai syariat Islam.

Demikianlah Islam memberikan seperangkat aturan, yang bisa memecahkan segala problematika kehidupan.

Wallahu'alam bissawab.

Posting Komentar

0 Komentar