KHILAFAH MENJAMIN PEMENUHAN KEBUTUHAN RUMAH


Oleh: Titin Surtini
Muslimah Peduli Umat

Rumah adalah kebutuhan primer manusia yang harus dipenuhi. Keberadaan rumah akan membuat manusia nyaman dan bahagia. Saat ini hasil Survei Bank Indonesia (BI) menunjukkan adanya kenaikan harga rumah di pasar primer pada kuartal I 2024.

Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) meningkat mencapai 1,89% (yoy) pada kuartal I 2024. Survei BI tersebut menunjukkan bahwa harga rumah makin mahal. Ada beberapa hal yang menyebabkan harga rumah semakin melonjak tinggi, diantaranya:

Pertama, adanya inflasi. Kenaikan harga bahan bangunan dan jasa tukang menjadikan biaya pembangunan rumah meningkat. Selain itu, harga lahan juga meningkat.

Kedua, akibat dominasi swasta dalam penyediaan rumah. Sejak dahulu, harga rumah selalu dikendalikan oleh pihak pengembang swasta. Mereka menaikkan harga rumah demi mendapatkan keuntungan yang besar.

Padahal para pengembang ini mendapatkan pinjaman modal dari pemerintah, mereka lalu mematok harga tinggi. Mereka juga mendapatkan lahan dengan lokasi yang strategis.

Inilah kondisi ketika negara lepas tangan dalam penyediaan rumah, padahal negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah pada masyarakat.

Adapun rumah murah yang menjadi program pemerintah ternyata tetap dibangun oleh swasta sehingga kualitas bangunannya jelek dan mudah rusak. Lokasinya juga jauh dari lokasi kerja para pekerja. Akhirnya rumah tersebut banyak kosong dan terbengkalai.

Permintaan terhadap rumah memang akan selalu tinggi karena jumlah manusia selalu bertambah. Namun, bumi Allah juga akan senantiasa cukup untuk menampung manusia. Yang dibutuhkan adalah pengaturan berdasarkan syariat untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk keuntungan bisnis para kapitalis properti. Karena dalam Islam tugas penguasa adalah mengurusi urusan rakyat (ri’ayatu syuun al-ummah).

Sistem Islam (Khilafah) menjamin pemenuhan kebutuhan rumah bagi rakyat. Karena politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan primer (termasuk rumah) pada tiap-tiap individu secara menyeluruh dan membantu tiap-tiap individu dalam memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kadar kemampuannya.

Khilafah akan memenuhi kebutuhan rumah rakyat dengan mekanisme sesuai syariat. Dengan demikian, setiap rumah tangga akan memiliki rumah yang nyaman dan sehat. Khilafah tidak akan menyerahkan penyediaan rumah pada swasta. Negara akan turun tangan menyediakan rumah bagi rakyat. Swasta boleh melakukan bisnis properti, tetapi harus sesuai syariat dan mendukung program negara. Tidak boleh ada fasilitas kredit yang tidak syar’i, baik karena faktor riba maupun akadnya.

Masalah lahan, Khilafah akan menyediakan dan mengatur penggunaan lahan sehingga perumahan sinkron dengan fasilitas lainnya seperti jalan, moda transportasi, sekolah, fasilitas kesehatan, pasar, pertokoan, tempat kerja, dan lainnya. Ini dimaksudkan agar perumahan tersebut dapat ditempati oleh masyarakat.

Dari sisi ekonomi, dengan penerapan sistem ekonomi Islam akan mencegah terjadinya inflasi sehingga harga lahan, bahan bangunan, dan upah tenaga kerja relatif stabil. Juga menjadikan negara memiliki pemasukan yang melimpah sehingga memiliki dana yang besar di baitulmal untuk membiayai pembangunan.

Penerapan sistem ekonomi Islam menjadikan rakyat sejahtera sehingga mampu membeli rumah. Bagi masyarakat fakir miskin, negara bisa memberi bantuan rumah gratis.

Dengan demikian, tidak ada satu orang pun yang tidak memiliki tempat tinggal. Inilah mekanisme syariat yang benar-benar menjadi solusi masalah kebutuhan rumah. Solusi ini hanya bisa terwujud dengan penerapan syariat kaffah dalam Negara Khilafah yang dipimpin oleh seorang Khalifah.

Wallahu 'alam bissowab.

Posting Komentar

0 Komentar