
Oleh: Ummu hafidz
Penulis Lepas
Jagad media sosial di Kabupaten Rejang Lebong belakangan dihebohkan dengan informasi mengenai dugaan penipuan berkedok arisan yang dilakukan oleh seorang gadis berinisial ML, salah satu selebgram Kota Curup.
Tak tanggung-tanggung, dari puluhan orang yang menjadi korban, kerugian yang diakibatkan oleh ulah gadis ini ditaksir lebih dari Rp1,2 miliar. Ada sekitar 80an orang mengaku menjadi korban arisan tersebut.
Ketua RT 8 Kelurahan Sukaraja, M. Syahril ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa sejak tanggal 2 Mei lalu sudah banyak orang yang mendatangi rumah ML tersebut. Dilansir KORANRB.ID, Jumat, 3/5/2024.
Fakta di lapangan
Kasus uang arisan online yang di bawa kabur oleh admin bukan kali ini saja terjadi. Sudah beberapa kali terjadi masalah serupa, tapi tidak membuat orang jera untuk tidak lagi tergiur arisan online atau investasi bodong. Jika sudah terjadi seperti ini barulah para korban kelimpungan sendiri, mencari pelaku agar mengembalikan uang mereka.
Hal ini tak bisa dipungkiri karena sistem yang ada saat ini tak mampu melindungi rakyat, baik secara personal maupun hukum. Sistem kapitalis sekuler yang menjunjung tinggi kebebasan tanpa adanya kontrol dari negara menimbulkan para pelaku kejahatan kian merajalela.
Orang-orang yang ingin menabung dengan ikut arisan online ini malah buntung, dengan menjadi korban hilangnya uang yang sudah susah payah mereka kumpulkan. Dan akhir dari kasus ini sudah bisa di tebak, uang para korban tidak akan di kembalikan, lalu pelaku bebas berkeliaran melanjutkan aksinya mencari korban baru. Inilah buruknya sistem kapitalis sekuler.
Meskipun korban bisa mengajukan gugatan yang bertujuan supaya bisa menggantikan biaya, kerugian serta bunga yang diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa umumnya arisan online ini sudah disepakati secara lisan saja, sehingga tidak memiliki perjanjian secara tertulis. Hal tersebut yang bisa mempersulit pembuktian.
Langkah hukum secara perdata melalui gugatan ini juga tergolong sangat sulit bila nyatanya arisan online hanyalah fiktif dan identitas pelaku yang tidak diketahui kejelasannya. Sementara itu juga, pemeriksaan dalam hukum acara perdata yang bersifat pasif. Pihak penggugat juga diwajibkan memenuhi bukti gugatannya.
Arisan yang sesuai syariat Islam
Ada beberapa pendapat mengenai hukum arisan di dalam Islam. Namun, jika praktik arisan sesuai dengan syariat Islam, maka hukumnya dibolehkan. Berikut ini beberapa pendapat para ulama mengenai arisan.
“Pada dasarnya hukum transaksi dan muamalah itu adalah halal dan boleh.” (Sa’dudin Muhammad al Kibyi, al Muamalah al Maliyah al Mua’shirah fi Dhaui al Islam, Beirut, 2002, halaman: 75)
“Tidak boleh mengharamkan muamalah yang dibutuhkan manusia sekarang, kecuali kalau ada dalil dari al Qur’an dan Sunnah tentang pengharamannya” (Ibnu Taimiyah di dalam Majmu’ al Fatawa ( 29/ 18 ).
“Arisan hukumnya adalah boleh, tidak terlarang. Barangsiapa mengira bahwa arisan termasuk kategori memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat maka anggapan tersebut adalah keliru, sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan gilirannya masing-masing”. (Syarh Riyadhus Sholihin, Ibnu Utsaimin: 1/838).
Berdasarkan pendapat di atas, dapat disimpulkan jika arisan halal dilakukan. Namun, arisan yang halal harus memenuhi syarat dan tidak melanggar syariat yang ada di dalam agama Islam. Jika arisan yang dilakukan sudah memenuhi syariat Islam, maka kegiatan tersebut sama dengan menabung uang saja yang akan diberikan kepada anggota sesuai dengan undian yang disepakati bersama.
Beberapa syarat agar arisan dilakukan sesuai dengan syariat Islam adalah dilakukan dengan adil. Maksudnya, pembagian uang dan sistematika arisan yang dipakai harus adil bagi semua anggota di dalamnya. Semua anggota arisan juga harus mendapatkan haknya masing-masing sesuai dengan kesepakatan bersama. Uang yang diterima oleh para anggota pun dapat diterima tanpa dikurangi dan dilebihkan serta dalam masa berkumpulnya.
Saat ini kurangnya ilmu Islam dalam bermuamalah membuat orang mudah tergiur dengan arisan online. Negara harusnya memberikan pendidikan cara bermuamalah yang sesuai syariat, agar rakyat faham mana yang halal dan mana yang haram. Sehingga meminimalisir terjadinya kecurangan dalam muamalah tersebut.
Dalam negara yang menerapkan syariat Islam maka bagi pelaku penyelewengan uang arisan ini akan diberlakukan hukum tanzhir, pelaku harus mengembalikan semua uang yang telah di ambilnya. Kemudian untuk jenis hukumannya maka terserah Hakim yang akan memutuskan perkaranya, seperti bisa diberikan sanksi sosial, hukuman penjara atau mungkin potong tangan.
Sistem Islam akan sangat adil bagi manusia karena menggunakan hukum Allah ï·» sang pencipta yang juga pengatur. Dan akan menimbulkan efek jera bagi pelaku juga orang yang melihatnya.
Wallohu'alam bissowab.
0 Komentar