
Oleh: Sartika Ummu Hafidz
Penulis Lepas
Khariq Anhar, mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) dilaporkan ke polisi oleh rektornya. Ia dipolisikan setelah aksinya membuat konten video terkait biaya kuliah mahal. Dilansir dari detikSumut, laporan polisi kepada Khariq dibuat langsung oleh Rektor Unri, Prof Sri Indarti.
“Rektor (langsung melapor). Tapi ada juga penasihat hukumnya,” terang Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Fajri di Pekanbaru, Rabu (8/5/2024).
Ia menyebutkan laporan pengaduan dibuat langsung pada 15 Maret lalu atau sekitar 2 minggu setelah aksi digelar. Laporan atas nama Sri Indarti yang merupakan Rektor Unri saat ini.
Siapa yang bertanggung jawab?
Mahalnya biaya kuliah saat ini membuat calon mahasiswa dan orang tua semakin sulit untuk menggapai cita-citanya. Kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) dengan adanya ketentuan terkait iuran Pembangunan Intituisi (IPI) di lingkungan UNRI inilah yang membuat mahasiswa mengkritik pemerintah lewat sebuah konten video.
Lewat Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) atau aliansi mahasiswa yang peduli tentang kondisi sosial, membuat undangan terbuka kepada rektor dan mahasiswa. Hanya saja, pihak rektor ataupun utusan disebut tak ada yang hadir.
Pada dasarnya, penetapan UKT dan biaya lain mengacu pada satu aturan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Negara kita menganut ideologi kapitalis demokrasi di mana kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, selain itu rakyat juga memiliki kebebasan di antaranya kebebasan berpendapat.
Seperti yang tertulis dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.
Lalu kenapa saat mahasiswa berpendapat, di polisikan?
Faktanya sistem saat ini hanya membebani rakyat dengan kebijakan yang dibuat. Saat rakyat bersuara maka harus siap dipenjara dengan ancaman UU ITE. Padahal, pemerintah selalu menggemborkan kebebasan berpendapat, nyatanya hanya yang berkuasa yang bebas bersuara.
Penyebab utama UKT naik
Banyak faktor yang menyebabkan tingginya UKT. Yaitu :
Pertama; Belum adanya transparansi metode perhitungan UKT mahasiswa di masing-masing PTN. Namun, hal ini diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020.
Kedua; Kecilnya anggaran pendidikan yang hanya 20% dari total APBN.
Ketiga; Perubahan status PTN menjadi PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum). Dengan status ini, sebuah lembaga pendidikan diberi otonomi atau kebebasan, termasuk mengatur keuangannya.
Semua faktor di atas adalah dampak dari ketetapan WTO (World Trade Organization), bahwa sektor pendidikan merupakan salah satu sektor yang dikomersilkan. Karena kini sistem sekuler kapitalisme menjadi acuan kehidupan kita, termasuk bagaimana memenuhi kebutuhan rakyat di mana dunia pendidikan ada di dalamnya.
Pendidikan pun makin mahal sehingga tidak semua orang mampu menjangkaunya. Pendidikan juga susah diakses. Tidak semua anak mampu belajar di Perguruan Tinggi. Padahal ini adalah kebutuhan dasar bagi setiap anak bangsa.
Bagaimana solusi dalam Islam?
Negara yang menerapkan sistem Islam akan menjamin biaya pendidikan rakyatnya. Manusia akan mulia dengan ilmu sehingga jauh dari kebodohan dan terhindar dari jalan yang salah.
Syaikh Abdurrahman Al-Maliki dalam kitabnya “As-Siyasah Al-Iqtishadiyah Al-Mutsla” menjelaskan bahwa negara berkewajiban menjamin tiga kebutuhan pokok masyarakat yaitu; pendidikan, kesehatan dan keamanan dengan jaminan langsung. Dahulu pendidikan gratis pun disediakan oleh Sultan Muhammad Al-Fatih, Khalifah di era Khilafah Utsmaniyah. Beliau membangun delapan sekolah di Konstantinopel (Istanbul).
Jaminan pendidikan seperti ini tentu memerlukan sumber dana yang besar. Syaikh Taqyuddin An-Nabhani dalam kitabnya “Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam” dan Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya “Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah” menjelaskan, terdapat dua sumber pendapatan Baitul Mal yang dapat digunakan untuk membiayai pendidikan, yaitu:
Pertama; Pos kepemilikan negara. Seperti fa’i, kharaj, usyur, ghanimah, khumus (1/5 harta rampasan perang), jizyah, dan dharibah (pajak).
Kedua; Pos kepemilikan umum, seperti tambang migas, hutan, laut, dan hima, milik umum yang pemanfaatannya telah dikhususkan. Sedangkan pendapatan dari pos zakat, tak dapat digunakan untuk pembiayaan pendidikan, karena ada peruntukannya sendiri yaitu delapan golongan mustahik (yang berhak mendapat) zakat.
Hanya dengan melanjutkan kembali kehidupan Islam dalam bingkai negara maka pendidikan pun akan terjamin untuk seluruh rakyat. Bukan hanya mereka yang kelas atas, tapi juga rakyat jelata. Karena dalam Islam tidak ada perbedaan kasta. Manusia yang paling mulia adalah yang paling bertakwa. Wallohu'alam bissowab.

0 Komentar