
Oleh: Dara Ananda
Muslimah Peduli Umat
Bocah laki–laki berinisial MA (6 tahun) asal Sukabumi menjadi korban pembunuhan, tidak hanya dibunuh, anak yang baru mau duduk disekolah dasar ini juga menjadi korban kekerasan seksual (sodomi).
Pengungkapan tersebut dilakukan Polres Sukabumi Kota usai melakukan serangkaian penyelidikan atas kematian korban yang mayatnya ditemukan pada sebuah jurang di perkebunan dekat rumah neneknya wilayah Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu.
Dalam pengunkapan itu terbukti pelaku pembunuhannya adalah seorang pelajar berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) sekaligus menjadi pelaku sodomi terhadap korban. Polisi pun kini menetapkan pelaku sebagai tersangka dan bersatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Pada dasarnya orang tua merupakan lingkungan pertama bagi anak untuk mendapatkan pendidikan. Pendidikan tersebut sangat penting bagi masa depan anak itu sendiri, karena akan menentukan sifat dan karakter anak pada masa yang akan datang.
Apabila anak tidak mendapatkan pendidikan di keluarganya maka sifat dan karakter anak tidak akan seperti yang diharapkan, serta akan timbul berbagai dampak negatif bagi anak, karena itulah orang tua dituntut untuk memberikan pendidikan sedari dini bagi anak, tidak sedikit orang tua yang melalaikan tanggun jawab mereka untuk memberikan pendidikan dan pengetahuam sedini mungkin kepada anak.
Faktor-faktor yang menyebabkan kurangnya peran orangtua dalam memberi pendidikan dan pengetahuan pada anak adalah sebagai berikut:
- Orangtua terlalu sibuk pada pekerjaannya;
- Broken home;
- Kondisi ekonomi kurang;
- Kurang kesadaran orangtua terhadap pendidikan.
Keempat faktor tersebut dapat menyebabkan anak kurang mendapatkan pendidikan dari kedua orang tuanya sehingga anak tidak mendapatkan pendidikan yang baik dan menjadi anak yang memiliki sifat dan karakter yang bebas tanpa aturan, hal ini dapat menyebabkan banyaknya terjadi kriminitas yang dilakukan oleh anak.
Saat ini banyak anak yang melakukan tindak kriminal, meskipun dikategorikan anak dibawah umur akan tetapi proses hukum akan tetap berjalan, anak akan diberi hukuman berupa penjara atau denda. Hanya saja untuk hukuman berupa penjara atau denda tidak sedikit membuat pelaku kriminal ini tidak jera.
Bukan hanya kalangan orang dewasa saja ternyata, tindak kriminal ini banyak juga dilakukan oleh anak dibawah umur, banyak faktor negatif yang mempengaruhi anak sehingga anak melakukan tindakan kriminal tersebut.
Semua ini tidak akan terjadi apabila para pemimpin lebih memperhatikan rakyatnya, kurangnya hukuman yang tegas terhadap prilaku kriminal sehingga kejahatan tersebut terus berulang, hanya peraturan Islam saja lah yang akan membuat semua permasalahan umat dapat diselesaikan, peraturan Islam ada ketika negara Islam tegak dan di pimpin oleh seorang khalifah/pemimpin yang takut kepada Allah ﷻ dan menjalankan syariat sesuai Al-Quran dan Sunnah-NYA.
Wallohua'lam bisshowab

0 Komentar