
Oleh: Rina marlina
Muslimah peduli umat
Tidak dapat dipungkiri, kemajuan teknologi semakin pesat di berbagai sektor kehidupan, baik dalam ekonomi, pendidikan maupun hiburan. Namun tak hanya dampak positif, dampak negatif pun semakin pesat dari perkembangan teknologi tersebut, salah satunya adalah akses yang semakin mudah, apalagi berkaitan dengan akses situs pornografi. Tidak terbayang bagaimana bahayanya anak bangsa sudah teracuni bahkan candu dengan konten-konten berbau pornografi.
Dilansir dari CNN Indonesia, mentri koordinator Bidang politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahyanto membentuk satuan tugas (Satgas) yang melibatkan 11 lembaga negara untuk menangani kasus pornografi yang libatkan anak-anak, keputusan ini dihasilkan usai Hadi menggelar rapat bersama dengan para mentri dan kepala lembaga negara di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (18/4) petang.
Hadi menyebutkan pembentukan Satgas dilatarbelakangi maraknya penyebaran pornografi yang menyasar anak-anak tingkat PauD sampai SMA, Hadi juga mengutip data dari nasional Center for Missing exploited children (NCMEC) yang menghitung kasus pornografi anak di Indonesia selama empat tahun terakhir sebanyak 5.566,015 kasus. Atas data tersebut, Indonesia masuk peringkat empat global dan peringkat dua di regional ASEAN.
Kasus pornografi tidak bisa dipandang sebagai persoalan yang sepele, maraknya pornografi adalah masalah serius yang harus diselesaikan dengan serius pula, banyak sekali masyarakat yang resah dan khawatir melihat merebaknya pornografi kalangan remaja dan anak-anak disebabkan begitu mudahnya akses tak terkecuali anak-anak, seolah tanpa kontrol dan tak terkendali.
Dalam sistem kapitalis, kontrol atau pengamanan sosial sangat lemah sehingga membuat anak-anak dan remaja rentan terpapar konten pornografi, ditambah begitu mudahnya akses gadget dalam mengakses aplikasi yang bermuatan porno.
Dari segi pergaulan, tak ada batasan antara laki laki dan perempuan membuat dorongan seksualitas pun tak terjaga. Namun berbeda ketika dulu belum ada HP, pornografi di cetak di atas kertas dan ruang geraknya juga di batasi sehingga anak di bawah umur tidak dapat melihatnya, kalaupun berhasil mendapatkannya mereka harus mencuri-curi tempat untuk membacanya.
Mirisnya, perubahan teknologi yang semakin canggih dengan tersedianya HP membuat pornografi lebih terbuka dan lebih mudah untuk dilihat, pornografi di internet pun merajalela tidak ada kendali menjadikan perilaku manusia semakin absurd, liar dan tak terkendali. Konten seks menjamur di media online dan dapat di akses oleh siapapun tanpa mengenal umur.
Dari beberapa perkembangan teknologi, pornografi dan pornoaksi kini dikemas dengan berbagai versi, baik dalam bentuk kartun porno adapun telepon seks sehingga membuat imajinasi manusia menjadi liar tanpa batas, yang akhirnya banyak sekali menelan korban khususnya anak-anak.
Maka dari sini, perkembangan remaja dan anak-anak akan mengalami perubahan emosional dan psikis, salah satu perubahan yang tidak bisa dihindari adalah motivasi dan keingintahuan yang tinggi terhadap berbagai hal baru termasuk masalah-masalah yang berhubungan dengan hal seksual.
Kenikmatan yang dirasakan anak-anak terhadap konten porno menjadi candu ditambah dengan kurangnya pengawasan orang tua kepada anaknya, sehingga anak pun bebas menonton konten bermuatan porno yang apabila anak sudah kecanduan akan mengakibatkan kerusakan otak. Tidak hanya itu, ia akan mengalami perubahan prilaku dan akan mengalami kegugupan, malas beraktivitas, sering menyendiri bahkan mengamuk jika aktivitasnya terganggu.
Adapun masalah yang paling serius dari orang-orang yang kecanduan adalah berbuat dan ingin melakukan pornoaksi kepada orang lain sehingga menimbulkan banyak perkosaan dan perzinahan.
Inilah buah hasil dari penerapan sistem kapitalis liberal sehingga kemaksiatan semakin subur, di sisi lain sistem ini tidak mampu menciptakan lingkungan yang mendukung agar kejahatan (termasuk kejahatan seksual) tidak merajarela di masyarakat dan terlebih lagi peraturan yang dijadikan solusi tidak menyentuh akar persoalan, sementara sistem sanksi tidak menjerakan.
Berbeda halnya dengan Islam yang memandang pornografi sebagai kemaksiatan besar dan merupakan sebuah kejahatan yang harus di hentikan, oleh karena itu industri di bidang pornografi akan segera di berantas dalam Islam, karena tidak ada toleransi hukum dalam menindak pornografi.
Dalam penerapan syariat Islam untuk menghentikan peredaran pornografi setidaknya harus ada tiga pilar yang mendukung, diantaranya:
Pertama, adanya peran individu-individu yang bertakwa dan memiliki keimanan yang kokoh karena telah menjalani pembinaan yang intensif untuk membentuk kepribadian yang islami dengan memahamkan ilmu-ilmu Islam dan menjadikan akidah dan syariat Islam sebagai pijakan.
Kedua, yaitu adanya peran tokoh-tokoh masyarakat, para ulama dan lainya yang ada di masyarakat, mereka bersama-sama memantau dan mengontrol dengan serius kerusakan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Ketiga, adanya peran negara, dalam Islam negara bertanggung jawab untuk memelihara aqidah Islam dan melaksanakan hukum-hukum Allah ï·» secara keseluruhan termasuk melaksanakan sistem pengaturan yang dapat mengatasi pornografi dan pornoaksi yang menimpa masyarakat, dan negara Islam akan proaktif untuk melakukan pencegahan terhadap adanya bisnis dari konten pornografi tersebut.
Itulah sistem Islam yang akan mencegah adanya pornografi yang merusak remaja dan anak-anak, kemudian negara Islam tersebut akan menjaga generasi kita agar menjadi orang-orang yang bertakwa.
Wallahu a'lam bi ash-shawab

0 Komentar