KEBOCORAN DATA KERAP TERJADI, SUDAHKAH PEMERINTAH BERBENAH?


Oleh: Diaz
Jurnalis Lepas

Kembali terjadi, ada dugaan kebocoran data yang di alami server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dan menyebabkan 210 instansi pusat maupun daerah di Indonesia terdampak. Menanggapi hal tersebut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan migrasi data untuk menanggulanginya.

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara atau (BSSN) Hinsa Siburian juga mengatakan setelah mengetahui kejadian di PDNS Surabaya pada 20 Juni 2024, dia langsung mengerahkan tim ke lokasi. Tujuannya, kata dia, guna membantu Kominfo dan Telkom Sigma yang mengelola PDNS.

Hinsa menambahkan bahwa serangan siber Ransomware pada PDNS Surabaya itu bernama Brain Cheaper dan merupakan jenis Ransomware lockbit 3.0 yang telah dikembangkan.

"Ini yang terbaru yang setelah kami lihat dari sampel yang sudah dilakukan sementara oleh forensik dari BSSN. Tentu ini perlu kami ketahui supaya bisa mengantisipasi di tempat kejadian yang lain," ungkapnya.

Setelah sebelumnya kasus yang sama viral terkait dugaan kebocoran data Bank Indonesia pada Januari 2022, bocornya data pelamar kerja di PT Pertamina Training and Consulting (PTC), data 21.000 perusahaan di Indonesia sebesar 347 GB meliputi data laporan keuangan pada Agustus 2022, data 17 juta pelanggan PLN, data pengguna IndiHome sebanyak 26,7 juta, data pelanggan Jasa Marga Toll-Road Operator (JMTO) sebesar 52 GB, data rumah sakit yang berisikan nama lengkap, rumah sakit, foto pasien, hasil tes COVID-19, dan hasil pindai X-ray dengan ukuran dokumen sebesar 720 GB, Bank Syariah Indonesia (BSI), lalu data Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian kini ditambah dengan dugaan kebocoran data PDNS terjadi. Dari banyaknya kasus tersebut sudahkah Pemerintah berbenah?

Dalam Islam pengelolaan data yang bersifat sensitif terutama terkait kemaslahatan masyarakat adalah tanggug jawab negara. Negara bertanggung jawab atas kerahasiaan data rakyatnya demi menghindari penyalahgunaan data yang berdampak buruk bagi masyarakat, karena itu Islam memandang bahwa meningkatkan kesejahteraan, memberikan keamanan kepada warganya, termasuk keamanan cyber merupakan kewajiban negara.

Sangsi tegas dan juga pertanggung jawaban negara akibat kelalaian pengelolaan data mustahil dapat diterapkan, apa lagi untuk memberikan efek jera bagi para aparatur negara dan pelakunya sangat jauh dari harapan jika aturan Islam masih dipandang sebelah mata dan tidak diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan.

Aturan Islam mustahil diterapkan secara menyeluruh tanpa hadirnya sistem pemerintahan Islam yaitu Khilafah, dan perjuangan penegakkan Khilafah merupakan kewajiban kita bersama demi meraih keridhaan Allah ï·» serta mendapatkan kesejahteraan dan keamanan hidup termasuk terkait keamanan data pribadi. Hanya dengan Islam hidup menjadi berkah.

Wallahualam bishawab.

Posting Komentar

0 Komentar