PEMBLOKIRAN BUKAN CARA YANG SOLUTIF DALAM MEMBERANTAS PORNOGRAFI


Oleh: Diana Indah
Penulis Lepas

Pornografi adalah konten seksual yang dapat membangkitkan gairah seksual orang yang melihatnya. Pornografi bisa berupa gambar, video, teks, maupun perilaku langsung seseorang. Sebagai negara mayoritas penduduk Muslim, Indonesia menerapkan peraturan ketat dalam segala bentuk terkait konten berbau pornografi. Namun kenyataannya, kejahatan seksual mulai dari anak-anak hingga dewasa berada dalam tahap yang memprihatinkan. Kejahatan ini dipicu oleh maraknya pornografi yang masuk melalui media internet dengan jangkauan yang luas dan bebas di akses oleh siapapun tanpa kecuali.

Baru-baru ini, aplikasi X (sebelumnya bernama twitter) memperbarui kebijakan yang sebelumnya memiliki peraturan abu-abu terkait konten porno, kini resmi mengizinkan penggunanya mem-posting konten dewasa dan gratis di platform, dengan beberapa ketentuan.

Dalam laman cnbcindonesia.com (16/6/24), disebutkan bahwa aplikasi X mengunggah pernyataan yang berbunyi, "Anda dapat membagikan konten ketelanjangan atau perilaku seksual orang dewasa yang dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama, asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara jelas."

Atas dasar ini, negara bertindak tegas untuk melakukan pemblokiran pada platform tersebut. Berdasarkan info dari laman voaindonesia.com (14/6/24), masyarakat Indonesia adalah pengguna media sosial yang besar dan X memiliki 24,85 juta pengguna di negara ini. Sehingga Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, bahwa Indonesia siap menutup platform media sosial X jika platform itu tidak mematuhi peraturan yang melarang konten dewasa.

Melihat pada fakta yang terjadi, platform X yang dibuat oleh Barat menunjukkan kebebasan perilaku hingga perbuatannya dijadikan sebagai bisnis yang menggiurkan demi meraup pundi-pundi uang. Namun, rasanya pemerintah Indonesia hingga saat ini belum mengambil langkah konkrit dalam memberantas pornografi dan mengatur internet. Karena bagaimanapun juga, jika tidak diberantas dengan sempurna, maka hal ini akan merusak generasi bangsa hingga merusak identitas negara Indonesia.

Rangka pemerintah dalam menutup platform X dinilai tidak akan mampu untuk mencegah pornografi, sebab akan banyak pintu lain yang memberi celah masuknya pornografi. Hal ini dibenarkan pula oleh Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Nenden Sekar Arum. Dalam Laman kompas.com (16/6/24), Beliau menyatakan bahwa berdasarkan fakta yang didapat, negara sudah pernah memblokir Platform Redit dan Telegram yang dianggap dapat mengurangi konten pornografi, tapi nyatanya tetap masih banyak. Maka hal Yang seharusnya dilakukan adalah pemerintah mencari masalah utamanya di sisi hulu, bukan hanya memberantas di hilir. Misalnya, dengan cara mencari pihak yang memproduksi konten pornografinya.

Dalam proses pemberantasannya, dibutuhkan upaya yang komprehensif dan menyeluruh. Karena tentu saja sangat membutuhkan biaya yang besar dan kemauan yang hebat dan kuat. Pemerintah perlu melakukan evaluasi mendalam tentang arus informasi Internet dan pemanfaatan Internet, tidak hanya mengedepankan aspek bisnis semata. Hal ini dilakukan demi kemashlahatan generasi bangsa dan memurnikan identitas negara sebagai negara mayoritas Muslim.

Masyarakat mayoritas Muslim sejatinya menghasilkan masyarakat yang Islami. Masyarakat Islami selalu menjalankan syari'at Islam sesuai dengan apa yang ada di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai kerangka acuan kehidupannya. Islam jelas mengharamkan pornografi dan semua hal yang berkaitan dengannya. Dalam ajaran Islam, ada tiga makna yang saling melengkapi dalam menjaga harga diri seseorang, yakni 'Izzah (kemuliaan diri), Muru'ah (menjaga kehormatan diri), dan 'Iffah (menahan diri).

'Izzah merupakan keagungan, kehormatan, dan kekuatan yang didapatkan dengan cara bertakwa kepada Allah ï·». Muru'ah adalah menjaga tingkah laku, mengerjakan segenap akhlak baik dan menjauhi akhlak buruk, menerapkan semua hal yang akan menghiasi dan memperindah kepribadian, serta meninggalkan semua yang menodai diri. Serta 'Iffah yang merupakan keutamaan yang dimiliki manusia ketika ia mampu mengendalikan syahwat dengan akal sehatnya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Surat At-Tahrim ayat 6, yang artinya "Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya Malaikat-Malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan."

Sejatinya, Kita selaku seorang Muslim harus selalu bertakwa kepada Allah menerapkan aturan-Nya. Umat Islam harus berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial, mampu menjaga diri dan keluarga, berbuat kebaikan, mengerjakan perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menjauhi segala apa-apa yang dilarang oleh-Nya tanpa ada keraguan sedikitpun.

Adapun negara yang mayoritas berpenduduk Muslim, negara memiliki wewenang untuk menjamin keselamatan akhlak rakyatnya, membantu menyingkirkan segala hal asing yang menggerogoti tubuh rakyatnya, salah satunya menjaga kesucian dan kemuliaan rakyatnya. Inilah yang terjadi dalam naungan Daulah Islam, seluruh rakyat baik yang beragama Islam maupun selain Islam selalu dijaga oleh negara.

Negara berperan mengurusi umat dan menghadang segala kemungkaran terjadi. Pornografi adalah salah satu hal yang Daulah Islam mampu berantas, tidak hanya di permukaan, namun sampai pada akarnya. Tidak hanya pada kehidupan sosialnya, namun sampai pada akidah semua umat.

Wallahu a'lam bishawab.

Posting Komentar

0 Komentar