
Oleh: Ummu Hafidz
Penulis Lepas
Briptu RDW (27), polisi yang diduga dibakar oleh istrinya, Briptu FN (28), di Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (8/6/2024), akhirnya meninggal dunia.
Kabar meninggalnya polisi yang bertugas di Polres Jombang tersebut disampaikan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, dilansir Kompas.com, Minggu, (9/6/2024).
Dikutip dari B Network, Suarajatimpost.com, kronologi peristiwa ini berawal saat Briptu FN tengah mengecek ATM milik suaminya, Briptu RDW. Saat itu didapati bahwa gaji 13 senilai Rp 2.800.000 yang ada di ATM Briptu RDW hanya tersisa Rp 800.000.
Sekuler akar masalah
Dari pengakuan Briptu FN, Dia merasa kesal kepada suaminya Briptu RDW karena uang belanja selalu dihabiskan untuk judi online, sehingga membuat pelaku gelap mata melakukan pembakaran tersebut.
Sebagai seorang istri tentu saja merasa kesal saat mendapati uang yang seharusnya digunakan untuk belanja kebutuhan rumah habis hanya untuk judi online. Apa lagi sekarang harga bahan pokok serba mahal, dan juga semua ditanggung oleh individu.
Sulitnya mendapatkan uang saat ini, seolah menjadi alasan bagi para pelaku judi online untuk mendapatkan uang banyak dengan cara yang mudah tanpa harus bersusah payah. Itulah dampak dari sistem sekuler yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Agama hanya diperbolehkan dalam hal ibadah saja, tidak boleh mengatur yang lainnya. Padahal Islam mengatur segala aspek kehidupan dunia, dari bangun tidur sampe masuk liang kubur.
Jauhnya manusia dari ilmu agama ini membuat iman seseorang lemah, sehingga jika terjadi persoalan dalam hidup maka ia akan mengedepankan hawa nafsunya daripada akalnya.
Bila kita amati yang menjadi akar masalah adalah sistem negara kita yaitu sekuler kapitalis, dimana kebebasan itu dijunjung tinggi. Termasuk kebebasan dalam hal teknologi dan internet.
Begitu bebasnya hingga bandar judi online dari luar negeri bisa melakukan aksi hanya menggunakan handphone keseluruhan dunia. Hal ini juga membuat pelaku judi online dengan mudah melakukan transaksi dari genggaman, asal punya uang saja. Tanpa takut ketahuan atau terjerat hukum.
Solusi dalam Islam
Islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Mulai dari bangun tidur sampai bangun negara. Tidak lepas juga tentang perjudian baik online maupun offline diatur dalam Islam.
Allah Subhanahu Wata'ala berfirman dalam Qur'an surah Al-Maidah ayat 90:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Dijelaskan dalam Qur'an surat Al-Maidah (5) ayat 90, bahwa al-Maisir sebagai perbuatan setan yang wajib dijauhi oleh kaum muslimin. Karena sangat jelas bahwa judi dapat membuat para pelaku bermusuhan, bahkan saling membunuh (sebagai akibat buruk yang paling besar), disamping itu dapat menghalangi dari mengingat Allah ﷻ.
Negara yang menerapkan hukum Islam akan mengutamakan pendidikan aqidah bagi rakyatnya sedini mungkin, sehingga akan tertancap kuat dilubuk hatinya syariat Islam dan akan menjadi rambu-rambu dalam menjalani kehidupan.
Orang yang faham dengan agama akan bertindak menurut standar syariat bukan standar manusia. Selain itu masyarakat Islam juga berperan penting dalam mengontrol lingkungan, perjudian dalam sistem Islam tidak akan mudah terjadi karena geraknya terbatas.
Jika dalam kapitalis, perjudian baik offline maupun online menjamur, maka dalam sistem Islam hal tersebut berbanding terbalik. Negara akan menyaring akses internet yang berbau negatif, termasuk juga perjudian online akan di blokir. Sehingga tidak mungkin akan bebas masuk dalam handphone rakyatnya.
Sementara itu tindak pidana perjudian di dalam hukum Islam disertakan dengan sanksi khamr, sanksinya berupa 40 kali cambukan, bahkan ada yang berpendapat sampai 80 kali cambukan. Dengan demikian Islam mengharamkan maysir/perjudian adalah untuk menghindari penggunaan harta untuk hal-hal yang negatif dan tidak bermanfaat.
Selain peran aqidah dan kontrol masyarakat, negara merupakan institusi yang sangat penting untuk melindungi seluruh rakyatnya. Maka hanya dengan menerapkan syariat Islam dalam bingkai negara solusi tuntas untuk masalah ini.
Wallohu'alam alam bissowab.
0 Komentar