LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA DISUSUPI JUDI ONLINE


Oleh: Lilik Solekah, SHI.
Ibu Peduli Generasi

Parah, bagaimana bisa hingga ada belasan ribu konten phising berkedok judi online menyusup ke situs lembaga pendidikan serta pemerintahan. Phising adalah kejahatan digital atau penipuan yang menargetkan informasi atau data sensitif korban.

Dikabarkan di CNN oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi bahwa ada 14.823 konten judi online menyusup di lembaga pendidikan dan 17.001 di lembaga pemerintahan.

Sementara itu untuk pencegahan, kini ada 1.904.246 konten Judi online telah di blokir. Sedangkan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan membantu pemblokiran 5.364 rekening yang terafiliasi judi online, dan 555 e-wallet yang telah diajukan ke Bank Indonesia agar bisa ditutup.

Miris, pengawasan dari platform digital melihat ada 20.241 keyword judi yang berubah di Google dan 2.637 di platform digital Meta.

Dari sini kita sebagai warga negara wajib peduli dengan kondisi, tidak boleh diam dan membiarkan semakin mengguritanya praktek judi online karena Judi online adalah persoalan yang harus diperhatikan seluruh umat hari ini. Apakah nunggu kehancuran yang sehancur-hancurnya negara dulu baru kita mau peduli? tentu tidak.

Mirisnya, perbuatan haram ini juga masuk ke lembaga pendidikan. Dimana lembaga pendidikan ini sejatinya adalah poros pencetak generasi masa depan bangsa.

Berbagai cara telah ditempuh seperti denda, pemblokiran dan lain sebagainya, namun nyatanya tidak mampu menumpas adanya judi online, sebab kehidupan yang kini kita jalani berdasarkan pada sistem kapitalistik, dimana sekolah dijadikan lahan bisnis. "Wani piro" itu kata jawa yang menjadi pondasi pendidikan kini yang artinya berani bayar berapa untuk mendidik anak-anak anda hari ini. Jika tak mampu membayar jangan sekolah. Begitulah kasarnya pendidikan dalam sistem kapitalis sekuler.

Belum lagi tingginya kemiskinan juga menjadi faktor pendorong orang melirik judi online sebagai solusi pragmatis. Sementara itu ditambah dengan lemahnya iman pada penduduk negerinya sehingga konsep rezeki tidak pernah mereka pahami. Mereka tidak menyadari rezeki itu sudah diatur oleh Allah ï·» sehingga mereka sangat mudah terjerat judi online.

Mirisnya lagi negara kalah melawan para pengusaha judi online. Sanksi yang tidak menjerakan menyebabkan judi online kian menjamur. Mati satu tumbuh seribu. Karena jika sekedar di blokir saja maka masih ada kesempatan untuk membuka akun yang baru.

Negara seharusnya berperan besar dalam memperkuat komitmen, strategi dan langkah untuk memberantas judi online hingga tuntas.

Judi online jelas hukumnya haram dalam Islam, sehingga tidak boleh ada celah sedikitpun untuk dilakukan.

Sebagai muslim seharusnya kita melirik aturan Allah ï·» yang telah lama tercampakkan agar seluruh problematika umat segera teratasi secara tuntas. Karena hanya kembali pada syariat-Nya secara kaffah kehidupan kita akan berkah dan tertata kembali. Bagaimana caranya?

Pertama, negara dalam Islam menjamin kebutuhan pokok rakyat. Sehingga kesejahteraan inilah yang memuat minat kepada judi online akan berkurang.

Kedua, negara Islam menjamin pendidikan yang berbasis aqidah Islam yang akan memberikan pemahaman kepada peserta didiknya bahwa seluruh perbuatan akan dimintai pertanggung jawaban, termasuk bersitan hati sekalipun, sehingga tidak akan mudah tergiur untuk mencari rezeki dengan jalan haram.

Ketiga, adanya kepedulian lingkungan masyarakat yang saling amar makruf nahi mungkar dimana ketika ada saudara kerabat maupun tetangga yang melakukan pelanggaran hukum syara' akan saling mengingatkan, dan yang terakhir adalah peran penguasa dalam mengeksekusi.

Negara Wajib memberi sanksi yang tegas dan menjerakan sehingga tidak akan ada lagi keberanian rakyatnya untuk mencoba, tidak hanya sekedar diblokir situsnya dimana mereka bisa membuat lagi yang baru.

Wallahualam Bishawab.

Posting Komentar

0 Komentar