PORNOGRAFI VIRAL, BUKTI HUKUM GAGAL?


Oleh: Ummu Hafidz
Penulis Lepas

Wanita muda berinisial R (22) masih diperiksa atas kasus pembuatan video vulgar bersama anak kandung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap otak dibalik pembuatan video porno itu merupakan pemilik akun sosial media Facebook Icha Shakila. Sosoknya kini masih ditelusuri. Dilansir Liputan6.com, Senin (3/6/2024).

"Akun Facebook-nya yang katanya tersangka memerintahkan dia atau meminta dia, mengancam dia, masih ditelusuri, mohon waktu, penyidik masih bekerja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/20024).

Dari keterangan R, awal mula ia berkenalan dengan akun Facebook Icha shakila adalah pada 28 Juli 2023. Dengan iming-iming akan di berikan pekerjaan, R di minta mengirim foto tanpa busana. Meskipun foto telah dikirim, namun tidak ada pekerjaan yang di dapatkan.

Bahkan sejak saat itu akun tersebut sering memerintahkan untuk membuat video fulgar, dengan ancaman jika R menolak maka foto dirinya tanpa busana akan di sebar. Termasuk video yang berdurasi 4.20 detik yang viral saat ini adalah perintah dari akun Facebook Icha shakila.

Ibu R disangkakan melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi. "Untuk ITE ancaman pidana 6 tahun. Kemudian, undang-undang Pornografi ancaman pidana maksimal 12 tahun. Sedangkan, untuk undang-undang perlindungan anak ancaman pidana maksimal 10 tahun," tandas Ade.


Apa Penyebab Utamanya?

Saat ini banyak wanita yang berperan ganda, selain sebagai ibu tapi juga merangkap mencari pekerjaan demi memenuhi kebutuhan hidup. Karena negara kita tidak menjamin kehidupan rakyatnya. Iman yang lemah membuat R rela menggadaikan kehormatannya demi sebuah pekerjaan.

Tersangka R sebenarnya adalah korban dari sistem kapitalis saat ini, dimana ia terdesak secara ekonomi. Berusaha untuk mendapatkan pekerjaan, namun di manfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum yang hanya mencari keuntungan dari kepolosan orang-orang seperti R.

Penyebab sesungguhnya dari masalah ini adalah diterapkannya sistem sekulerisme kapitalis. Kebebasan yang dijunjung tinggi, justru membuka peluang sebesar-besarnya kepada pelaku pembuat video pornografi.

Kebebasan ini membuat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan kebebasan tanpa batas membagikan video tanpa penyaringan. Apalagi jika dengan video tersebut mereka akan mendapatkan keuntungan yang besar. Dengan demikian, dorongan untuk produksi konten semakin gencar.

Pemisahan agama dari kehidupan menjadikan orang berbuat sesuka hati tanpa memikirkan akibatnya baik dunia maupun akhirat.

Hukum yang berlaku di Indonesia sangat lemah, terbukti semakin banyak kasus pornografi anak. Hukum yang tidak tegas terhadap pelaku kejahatan tidak akan membuat efek jera.


Bagaimana solusi dalam Islam?

Islam sebagai agama yang sempurna mempunyai solusi dari semua permasalahan di dunia. Negara yang menerapkan sistem Islam akan mengolah sumber daya alam untuk kemakmuran rakyatnya, juga membuka lapangan kerja untuk para kepala keluarga. Sehingga rakyat tidak bingung mencari pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka.

Selain itu, Islam mengutamakan langkah pertama yaitu menanamkan akidah Islam yang kuat oleh negara dengan pendidikan berbasis Islam. Seseorang yang faham dengan syariat tidak akan mudah melakukan hal yang dilarang oleh Penciptanya.

Solusi Islam dalam Mengatasi Pornografi dan Pornoaksi seperti yang dijelaskan dalam Surah Al-Isra ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢
Artinya: Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk. (Q.S. Al-Isra: 32)

Dalam Islam, orang tua berperan penting dalam mendidik anak dan mengontrol aktivitas anak. Masyarakat juga mempunyai peranan penting yaitu Amar Ma'ruf nahi mungkar dalam bermasyarakat.

Namun, upaya pencegahan yang dilakukan akan sia-sia bila tidak didukung oleh aturan yang tegas oleh negara. Islam memiliki sangsi hukum yang bersifat tegas terhadap pelaku kejahatan. Dalam kasus ini hakim bisa menjatuhkan hukuman takhzir terhadap pelaku. Hukuman ini bisa berupa cambukan, rajam, maupun sangsi yang diterapkan hakim.

Sungguh hanya dengan penerapan Islam sempurna oleh negara akan menjadi solusi tuntas terhadap masalah ini.

Wallohu'alam bissowab.

Posting Komentar

0 Komentar